Hakim Peringatkan Azis Syamsuddin Selalu Berkelit dan Bantah Keterangan Saksi Lain
Merdeka.com - Pengadilan TipikorJakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi suap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju, dan kuasa hukum Maskur Husain, dengan menghadirkan Mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsudin sebagai saksi.
Dalam sidang ini, Hakim Anggota Jaini Bashir sempat memperingatkan kepada Azis untuk memberikan keterangan yang jujur. Karena apa yang disampaikan politikus Golkar itu bertolak belakang dengan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan saat sidang sebelumnya.
"Saya hanya konfirm, Kalau ada dua keterangan yang beda berarti salah satunya ada yang bohong," kata Jaini saat sidang, Senin (25/10)
-
Bagaimana Azis bisa jadi tersangka? Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa Azis Syamsuddin? Mengutip situs emedia.dpr.go.id, Azis merupakan tersangka kasus pemberian hibah atau janji dalam penanganan perkara Dana Alokasi Khusus di Lampung Tengah.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Jaini menyoroti perbedaan keterangan antara Azis dengan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut bahwa Azis memintanya dikenalkan dengan penyidik KPK.
"Kita pernah periksa saudara Agus Supriyadi. Saya sendiri yang menanyakan, bahwa saudara meminta dikenalkan penyidik KPK, Agus Supriyadi mengatakan ada dua letingan dia," kata Jaini.
"Ternyata dua orang itu tidak menjawab. Baru kemudian, timbul memperkenalkan adik letingnya, yang namanya Robin Pattuju, adik saudara di situ minta dikenalkan," lanjutnya.
Kendati demikian dari pernyataan hakim tersebut, Azis tetap ngotot membantah keterangan Agus. Lantaran, dia merasa kalau yang Robin lah yang mengenalkan dirinya sendiri.
"Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," tegas Jaini.
Azis lantas berdalih bila dirinya ingin mengenal penyidik, bisa langsung bertanya ke para komisioner KPK secara langsung. Yang kemudian kembali dimentahkan majelis hakim.
"Karena saya kalo mau kenal penyidik atau orang KPK cukup dengan komisioner," kata Azis
"Ya Itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga enggak bodoh-bodoh amat," timpal Hakim.
Selain bantahan soal Robin, Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang mengatakan dikenalkan Robin melaluinya.
"Rita juga menyatakan, saudara datang dan memperkenalkan. Karena tidak mungkin Rita di dalam tahanan mengenal Robin yang penyidik KPK. Dia mengenal Robin seminggu setelah dikenalkan saudara saksi, berarti dikenalkan gimana ceritanya?" tanya hakim
"Tidak yang mulia," bantah Azis.
Kemudian, hakim kembali mencecar Azis soal dalih pemberian uang pinjaman Rp200 juta kepada Robin, yang hanya sebatas mengenal dan menolong yang bersangkutan. Pasalnya, Jaini merasa aneh atas keputusan Azis yang menyerahkan Rp200 juta kepada Robin
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar anda anggota DPR. Tapi kalo ada penyidik KPK, minjem Rp200 juta agak berpikir juga kita," cecar hakim.
"Begini yang mulia. Dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat rasa saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Daripada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan saya bantu aja," ujar Azis.
Bahkan, Azis pun mengakui tidak tahu jika uang Rp200 juta yang diberikan kepada Robin ternyata dibagi dua kepada terdakwa Maskur Husain. Termasuk terkait uang yang diterima dari Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp5.197.800.000.
"Saya enggak tahu uang dibagi rata," kata Azis
"Minjem sampai enam kali berarti ada kaitan terkait Rita," timpal hakim.
"Saya enggak tahu yang mulia," singkat Azis.
Sebelumnya, JPU dari KPK sempat menghadirkan AKP Agus Supriyadi yang saat itu menjabat Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang. Di mana kala itu dia mengaku diminta Azis Syamsudin pada awal 2020 untuk mengenalkan dengan penyidik KPK.
Agus saat itu bertugas di Direktorat Cyber Crime di Polda Jawa Tengah sedangkan Robin sudah menjadi penyidik KPK. Sempat bertemu Robin di Denpasar, Bali, untuk hanya mengenalkan Robin kepada Azis.
"Beliau (Azis) tanya kondisi saya, terus pekerjaan. Saya katakan bahwa saya ke Jakarta karena ada pemeriksaan saksi-saksi, lalu beliau tanya 'Ini namanya siapa?'. Saya katakan 'Yang bersangkutan kerja di KPK', pertemuannya tidak lama sekitar 5-10 menit, setelah itu kembali, pertemuan di Jalan Hang Tuah juga sama, karena saat itu saya juga mengunjungi anak saya yang mondok," jelas Agus.
Agus menyebut tahu bahwa Robin menyebut Azis Syamsuddin sebagai "bapak asuh". Dalam pertemuan itu lah, Agus menyebut Azis Syamsuddin berinisiatif meminta nomor ponsel Robin.
"Saat itu Pak Azis dan Robin bertukar nomor handphone, Pak Azis yang minta duluan tapi tujuannya untuk apa saya tidak tahu," tambah Agus.
Namun Agus mengaku tidak tahu selanjutnya Azis dan Robin melakukan pertemuan lainnya terkait perkara. "Keduanya tidak pernah menyampaikan kepada saya terkait pertemuan lain," ungkap Agus.
"Tapi di BAP saudara menerangkan kemungkinan pertemuan soal perkara di KPK?" tanya jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Oktavianto.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'inisiatif pertemuan Azis dan Robin adalah inisiatif dari saya sendiri, memang pada Februari 2019 saat bertemu Azis di rumahnya di Hang Tuah, Azis Syamsuddin pernah bertanya kepada saya 'Apakah ada teman di KPK?' Saya sebut 'Ada teman satu leting saya di KPK. Sepemahaman saya Azis Syamsuddin bertanya teman leting KPK, Azis Syamsuddin mungkin mau kenal orang KPK terkait perkara di KPK tapi Azis Syamsuddin tidak menyampaikan perkara apa'. Ini sepemahaman saudara ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Agus.
Adapun dalam perkara ini, Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah RpRp5.197.800.000 sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaJimly menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan yang dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim nomor 29, 51, dan 55
Baca SelengkapnyaSaksi kubu 01 Mirza Zulkarnain memberikan berbagai pelanggaran dilakukan menteri-menteri pendukung pasangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat tak sepaham dengan apa yang disampaikan ahli tersebut
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaJimly memahami semua keresahan para pelapor terhadap dugaan pelanggaran etik para Hakim MK
Baca SelengkapnyaYusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca Selengkapnya