Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Jakpus Vonis 4 Tahun Bui Pengusaha Terkait Kasus Penipuan Rp500 M

Hakim PN Jakpus Vonis 4 Tahun Bui Pengusaha Terkait Kasus Penipuan Rp500 M ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap pengusaha pemilik Group Permata Energy Resources Herry Beng Koestanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp500 miliar.

Menanggapi vonis tersebut, Pengacara Herry Beng, Indra Ikhsan Novtrian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

"Tidak ada tanggapan yang gimana-gimana. Kami hormati putusan hakim," kata Ikhsan, seperti dikutip Antara, Jumat (9/7).

Pihaknya juga belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.

Dia mengungkapkan kliennya masih berpikir apakah mengajukan banding atau tidak yang akan diputuskan dua atau tiga hari ke depan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengaku menunggu sikap terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini, JPU juga mengaku puas dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Herry Beng.

"Tuntutan kami diakomodir oleh hakim. Mereka masih pikir-pikir, tadi belum menyatakan sikap bagaimana di persidangan," kata Priyo.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Herry Beng Koestanto atas kasus penipuan senilai 35 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp500 milia dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.

Dalam tuntutannya, terdakwa melakukan dugaan penipuan kepada korban OPFL yang dilakukan periode September 2011 sampai Februari 2012. Bahkan, terdakwa cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali.

Pada 2016 terdakwa pernah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan penggelapan senilai Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perbuatan terdakwa berawal pada 2011 dimana korban OPFL diminta memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan setelah pinjaman cair.

Ketika pinjaman bank sudah ada yang cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh korban Putra Masagung sebagai Direktur OPFL dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara
Banding Jaksa KPK Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Tetap Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah
Kejagung Masih Pikir-Pikir Banding Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Terkait Perintangan Penyidikan Kasus Timah

Saat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.

Baca Selengkapnya
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi
Jaksa Melawan, Ajukan Banding Vonis 2,5 Tahun Penjara Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi

Jaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.

Baca Selengkapnya
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Jaksa KPK Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding Pasca SYL Divonis 10 Tahun Penjara

KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK
Bupati Mimika Eltinus Omelang Divonis Lepas, Begini Reaksi KPK

KPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.

Baca Selengkapnya