Hakim PN Jakpus Vonis 4 Tahun Bui Pengusaha Terkait Kasus Penipuan Rp500 M
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap pengusaha pemilik Group Permata Energy Resources Herry Beng Koestanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp500 miliar.
Menanggapi vonis tersebut, Pengacara Herry Beng, Indra Ikhsan Novtrian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.
"Tidak ada tanggapan yang gimana-gimana. Kami hormati putusan hakim," kata Ikhsan, seperti dikutip Antara, Jumat (9/7).
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
Pihaknya juga belum mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak atas putusan majelis hakim tingkat pertama tersebut.
Dia mengungkapkan kliennya masih berpikir apakah mengajukan banding atau tidak yang akan diputuskan dua atau tiga hari ke depan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Priyo Wicaksono mengaku menunggu sikap terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak. Sejauh ini, JPU juga mengaku puas dengan putusan yang dijatuhi majelis hakim kepada terdakwa Herry Beng.
"Tuntutan kami diakomodir oleh hakim. Mereka masih pikir-pikir, tadi belum menyatakan sikap bagaimana di persidangan," kata Priyo.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Herry Beng Koestanto atas kasus penipuan senilai 35 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp500 milia dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa ditahan.
Dalam tuntutannya, terdakwa melakukan dugaan penipuan kepada korban OPFL yang dilakukan periode September 2011 sampai Februari 2012. Bahkan, terdakwa cenderung mengulangi perbuatannya berkali-kali.
Pada 2016 terdakwa pernah dihukum oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus penipuan penggelapan senilai Rp53 miliar dalam jual beli saham dengan menggunakan cek atau bilyet giro kosong dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Perbuatan terdakwa berawal pada 2011 dimana korban OPFL diminta memberikan pinjaman dengan menggunakan proposal bank swasta yang seolah-olah uang korban akan dikembalikan setelah pinjaman cair.
Ketika pinjaman bank sudah ada yang cair, terdakwa belum mengembalikan kepada korban. Hal ini diketahui belakangan oleh korban Putra Masagung sebagai Direktur OPFL dan saksi Angela Basiroen serta saksi Lenny Thamrin.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaVonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK terhadap Hasbi Hasan yaitu 13 tahun dan 8 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai pasal yang terbukti dilanggar menurut Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaKPK segera mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan vonis lepas tersebut.
Baca Selengkapnya