Hakim PN Jaksel putus bebas terdakwa anak di bawah umur
Merdeka.com - Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pudji Tri Rahadian memutuskan terdakwa MS (16) dibebaskan dari dakwaan melakukan penganiayaan terhadap Hasan Basri (38). MS (16) dinyatakan bebas dari dakwaan setelah hakim memutus menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut Hukum.
"Hakim memutuskan pertama menerima eksepsi penasehat hukum terdakwa; yang kedua menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum. Yang ketiga memerintahkan jaksa penuntun umum untuk segera mengeluarkan terdakwa MS dari tahanan dan tidak memeriksa perkara lebih lanjut. Yang keempat," kata hakim Pudji di ruang Sidang 1 Subekti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/4).
Sebelumnya, MS merupakan siswa kelas 3 SMP PKBM Negeri 21. MS diadili akibat dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Hasan Basri (38) saat malam pergantian tahun 2016 lalu. MS dilaporkan istri Hasan, Zubaidah dengan tuduhan menyiram air keras saat terjadi tawuran di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Dimana kejadian penganiayaan terjadi? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
Menurut Kuasa Hukum MS, Bunga Siagian, kejadian bermula saat malam pergantian tahun 2015-2016. MS bersama teman-temannya di sebuah gubuk di Kampung Flamboyan, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan. Tiba-tiba ada segerombolan orang yang menghampiri mereka dengan membawa senjata tajam. Kemudian mereka langsung menyelamatkan diri.
"MS dan teman-temannya kemudian menyelamatkan diri. MS mendengar ada yang berteriak bahwa di bawah gubuk terdapat air keras. MS kemudian mengambil air keras yang dimaksud untuk melindungi diri dari serangan Hasan Basri yang membawa senjata tajam," tutur Bunga.
Bunga menjelaskan, ternyata Hasan Basri telah menghabisi salah satu teman MS yakni AR. Akibatnya AR tewas di tempat.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menilai vonis itu tidak berkeadilan bagi keluarga korban meski para terdakwa masih di bawah umur.
Baca SelengkapnyaKeputusan polisi tersebut membuat orang tua korban, UD, kesal. Dia akan melapor ke Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolda Maluku berjanji memproses baik hukum maupun etik pada Briptu FH.
Baca SelengkapnyaPelaku hingga saat ini masih menjalankan pemeriksaan oleh penyidik
Baca SelengkapnyaMengetahui jika dilapor oleh istrinya ke polisi, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya.
Baca SelengkapnyaMM melakukan pemukulan terhadap anak AKBP S. Akibat pemukulan tersebut, MM harus mendekam di tahanan Polsek Maritengngae.
Baca SelengkapnyaAdapun tersangka utama dalam kasus tersebut ialah IS yang dilakukan penahanan sebelumnya oleh kepolisian.
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaKeluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaVonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 10 tahun dan 5 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menyampaikan vonis 15 tahun kepada kedua terdakwa, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Baca Selengkapnya