Hakim PN Karawang Tunda Pembacaan Tuntutan Trio Emak-Emak Pelaku Kampanye Hitam
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang yang diketuai Elvina, menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa trio emak-emak asal Karawang yang tergabung dalam relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga (Pepes). Amar putusan Majelis Hakim batal dibacakan dengan alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.
"Sidang putusan ditunda hingga hari Kamis mendatang," kata Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Elivia, Selasa (16/7).
Saat Ketua Majelis Hakim membacakan penundaan putusan dan mengetuk palu, puluhan emak-emak yang diduga relawan Pepes dari berbagai daerah seperti dari Bandung, Bekasi dan Karawang, yang datang memberikan dukungan. Mereka mengaku kecewa dengan penundaan bacaan amar putusan.
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa Komisi III DPR menolak 12 calon hakim agung? Fraksi-fraksi di parlemen menyatakan ada kesalahan mekanisme seleksi karena KY meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.'Ada beberapa hal yang kami tangkap alasan penolakan semua calon hakim agung yang disampaikan oleh KY kepada DPR: ada isu calon hakim agung tidak memenuhi syarat tiga tahun sebagai hakim tinggi, ada juga isu bahwa calon hakim agung tidak memenuhi syarat 20 tahun sebagai hakim,' ucap Anggota KY Sukma Violetta pada konferensi pers itu.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
Kuasa Hukum Tiga trio emak-emak, Agus Nurhayadi mengaku tidak mengetahui alasan Majelis Hakim menunda pembacaan putusan. Namun yang diketahui, JPU belum siap dalam pembacaan putusan. "Dari fakta persidangan JPU meminta menunda pembacaan putusan, padahal kami sebagai kuasa hukum meminta putusan segera dibacakan.
Kuasa hukum juga menerangkan viralnya video trio emak-emak asal Karawang yang meminta bantuan Prabowo dan Sandiaga. Menurutnya, itu hal wajar dan lumrah bagi siapapun yang masih dalam proses hukum di pengadilan. Apalagi trio emak-emak ini ikut berjuang untuk mengkampanyekan kemenangan paslon 02 di Pilpres 2019.
"Hal yang wajar permintaan itu dilakukan apalagi belun ada putusan hukum yang pasti, " tandasnya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa trio emak ini dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan ancaman 7 tahun penjara.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya"Belum selesai? Kerjanya apa? Sampai lima kali loh, ini sudah sebulan lebih? Sudah yang kelima kali ini," kata hakim ketua.
Baca SelengkapnyaKPK hanya memberikan sebuah surat sebagai pernyataan bahwa pihaknya tidak dapat menghadiri persidangan
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSolidaritas Hakim Indonesia (SHI) melakukan cuti massal terhitung mulai 7 sampai 11 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaKPK diminta tidak mengabaikan hak konstitusional dari setiap tersangka untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Selengkapnya