Hakim PN Medan bentak polisi Malaysia yang ditangkap bawa sabu
Merdeka.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan personel polisi Diraja Malaysia bernama Salim Bin Muhammad Yusof (49) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salim disidang atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,5 gram.
Agenda sidang kali ini adalah pledoi atau pembelaan. Ketika diberikan kesempatan untuk membela diri, polisi berpangkat lans koperal ini malah menyampaikan kronologi saat penangkapannya di Bandara Polonia Medan pada Mei 2013 lalu.
M Isya, hakim yang memimpin sidang mengingatkan bahwa kronologi sudah pernah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya. Namun Salim tetap menceritakan kronologi penangkapannya, M Isya pun membentak Salim.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Kapan sidang perdana Mentan SYL? Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo (SYL) menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa aktivitas Nisya Ahmad sebelum sidang? Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
"Sudah! Yang ada baca itu kronologi dan sudah ada di persidangan. Sekarang, apa kesimpulan dari pembelaan kamu? Jangan semua dibaca!" perintah hakim M Isya.
Salim bukannya membacakan kesimpulan, dia kembali membaca kronologi. Hal itu membuat M Isya marah.
"Saya sudah bilang kesimpulannya saja, bukan semua mau dibaca. Jadi, saya tanya kamu, keberatan tidak dengan tuntutan jaksa?" tanya M Isya.
Mendengar pertanyaan itu, Salim langsung menjawab, "Beratlah Pak, saya minta direhabilitasi saja."
Bahkan Salim mengaku sudah pernah direhabilitasi tak lama setelah ditangkap. Namun dia tidak dapat menunjukkan suratnya dan hal itu tidak tertuang di BAP. Setelah mendengar ucapan Salim, majelis hakim pun membacakan pledoi dari kertas milik terdakwa.
Tak lama berselang, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (19/2) mendatang. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," ucap M Isya sebelum memukul palunya.
Ada yang berbeda dalam persidangan pembacaan pledoi Salim. Kali ini dia didampingi Noor Azhar Azis, Konsul Muda dari Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan.
Seusai sidang, Noor Azhar Azis mengatakan, dia baru mengetahui personel Polis Diraja Malaysia itu diadili di PN Medan beberapa hari lalu. Informasi penangkapan dan persidangan Salim tertahan di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta.
"Kami mengikuti proses hukum sesuai dengan hukum di Indonesia. Kami baru mendapatkan kabar ini. Masalahnya, dari Kedubes tertahan 2 bulan baru kita ketahui, jadi baru kali ini saya mengikuti sidang. Kami meminta proses sidang diulang," ucap Noor Azhar Azis.
Namun, JPU Nurlila Sari justru menyatakan staf Konjen Malaysia di Medan sudah datang pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu. "Saat itu yang datang dua orang perempuan dari Konjen. Sebelumnya, kami juga sudah meminta Kejati Sumut untuk memberi surat pemberitahuan ke Konjen," jelasnya.
Seperti diberitakan, Salim dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara karena membawa 0,5 gram sabu-sabu saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5/2013) siang. Dia ditangkap petugas Bea Cukai tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.
(mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaGazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.
Baca Selengkapnya