Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Medan bentak polisi Malaysia yang ditangkap bawa sabu

Hakim PN Medan bentak polisi Malaysia yang ditangkap bawa sabu Ilustrasi Polisi Malaysia. perjalananjauh.wordpress.com ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang kasus narkoba yang melibatkan personel polisi Diraja Malaysia bernama Salim Bin Muhammad Yusof (49) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Salim disidang atas kasus kepemilikan sabu seberat 0,5 gram.

Agenda sidang kali ini adalah pledoi atau pembelaan. Ketika diberikan kesempatan untuk membela diri, polisi berpangkat lans koperal ini malah menyampaikan kronologi saat penangkapannya di Bandara Polonia Medan pada Mei 2013 lalu.

M Isya, hakim yang memimpin sidang mengingatkan bahwa kronologi sudah pernah disampaikan dalam agenda sidang sebelumnya. Namun Salim tetap menceritakan kronologi penangkapannya, M Isya pun membentak Salim.

"Sudah! Yang ada baca itu kronologi dan sudah ada di persidangan. Sekarang, apa kesimpulan dari pembelaan kamu? Jangan semua dibaca!" perintah hakim M Isya.

Salim bukannya membacakan kesimpulan, dia kembali membaca kronologi. Hal itu membuat M Isya marah.

"Saya sudah bilang kesimpulannya saja, bukan semua mau dibaca. Jadi, saya tanya kamu, keberatan tidak dengan tuntutan jaksa?" tanya M Isya.

Mendengar pertanyaan itu, Salim langsung menjawab, "Beratlah Pak, saya minta direhabilitasi saja."

Bahkan Salim mengaku sudah pernah direhabilitasi tak lama setelah ditangkap. Namun dia tidak dapat menunjukkan suratnya dan hal itu tidak tertuang di BAP. Setelah mendengar ucapan Salim, majelis hakim pun membacakan pledoi dari kertas milik terdakwa.

Tak lama berselang, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (19/2) mendatang. "Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan," ucap M Isya sebelum memukul palunya.

Ada yang berbeda dalam persidangan pembacaan pledoi Salim. Kali ini dia didampingi Noor Azhar Azis, Konsul Muda dari Konsulat Jenderal (Konjen) Malaysia di Medan.

Seusai sidang, Noor Azhar Azis mengatakan, dia baru mengetahui personel Polis Diraja Malaysia itu diadili di PN Medan beberapa hari lalu. Informasi penangkapan dan persidangan Salim tertahan di Kedutaan Besar (Kedubes) Malaysia di Jakarta.

"Kami mengikuti proses hukum sesuai dengan hukum di Indonesia. Kami baru mendapatkan kabar ini. Masalahnya, dari Kedubes tertahan 2 bulan baru kita ketahui, jadi  baru kali ini saya mengikuti sidang. Kami meminta proses sidang diulang," ucap Noor Azhar Azis.

Namun, JPU Nurlila Sari justru menyatakan staf Konjen Malaysia di Medan sudah datang pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu. "Saat itu yang datang dua orang perempuan dari Konjen. Sebelumnya, kami juga sudah meminta Kejati Sumut untuk memberi surat pemberitahuan ke Konjen," jelasnya.

Seperti diberitakan, Salim dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara karena membawa 0,5 gram sabu-sabu saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan, Senin (13/5/2013) siang. Dia ditangkap petugas Bea Cukai tak lama setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8055 yang membawanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

 

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor
Usai Serahkan Diri, Buron PPLN Kuala Lumpur Langsung Disidangkan di PN Tipikor

Masduki tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 dengan memakai kemeja putih sekitar pukul 11.25 WIB.

Baca Selengkapnya
Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri
Ratusan Demonstran Warnai Sidang Praperadilan Firli Bahuri

Penyidik Polri menyebut menemukan fakta adanya pemerasan yang dilakukan Firli bahuri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
VIDEO: Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Saling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan
Sidang Kasus Gratifikasi Berlanjut, Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan

Gazalba akan kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Jakarta Timur paling lama 57 hari.

Baca Selengkapnya
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati
Miliki 52,5 Kilogram Sabu, Ratu Narkotika Asal Aceh Dihukum Mati

Para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap kompak menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya