Hakim PN Pekanbaru Tolak Eksepsi Keluarga Terdakwa Investasi Bodong
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) menolak eksepsi (keberatan) yang diajukan para terdakwa dugaan investasi bodong Fikasa Group, Senin (13/12). Perkara itu merupakan dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp84,9 miliar dengan lima terdakwa.
Dari 5 terdakwa, empat di antaranya merupakan anggota keluarga konglomerat Salim, selaku petinggi PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (PT TGP), keduanya merupakan anak usaha perusahaan investasi Fikasa Grup.
Empat keluarga Salim yang menjadi terdakwa di antaranya, Bhakti Salim alias Bhakti selaku Direktur Utama (Dirut) PT WBN dan PT TGP, Agung Salim selaku Komisaris Utama (Komut) PT WBN, Elly Salim selaku Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
Terdakwa lainnya yakni, Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (berkas tuntutan terpisah). Maryani merupakan anak buah keempat terdakwa yang bertugas merekrut para nasabah dengan menjanjikan bunga besar.
Majelis hakim yang dipimpin Dr Dahlan SH MH dalam putusan selanya menyatakan, eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa lebih kepada perkara pokok dan bukan syarat formil dari dakwaan jaksa penuntut umum Herlina SH MH, Lastarida SH dan Rendi Panalosa SH MH.
"Memutuskan menolak keberatan yang diajukan para terdakwa. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Dahlan didampingi dua hakim anggota Estiono dan Tomy Manik.
Selain itu, keberatan yang disampaikan kuasa hukum bahwa PN Pekanbaru tidak berhak menyidangkan perkara ini karena locus delicty-nya di Jakarta, juga ditolak mentah-mentah oleh hakim. Karena dalam pertimbangannya, hakim menegaskan para saksi (korban) dalam perkara ini banyak berada di wilayah hukum PN Pekanbaru.
Hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya. Hakim menunda sidang hingga Senin (20/12/21) mendatang.
Usai sidang, jaksa Rendi Panalosa mengatakan, pihaknya telah memprediksi majelis hakim akan menolak eksepsi kelima terdakwa. Pasalnya, dakwaan yang disusun jaksa telah memenuhi syarat formil.
"Dakwaan kami itu sudah jelas, sementara eksepsi kuasa hukum terdakwa lebih kepada membahas materi pokoknya. Wajar saja hakim menolaknya," kata Rendi.
Sementara, Syafardi selaku kuasa hukum terdakwa Bhakti Salim Cs menyebutkan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim itu. Pihaknya saat ini akan lebih fokus pada sidang pokok saja.
"Kita nanti juga akan menghadirkan 30 orang saksi adecat (meringankan) ke persidangan," katanta.
Dalam dakwaan jaksa, dugaan penggelapan uang nasabah yang dilakukan para terdakwa ini terjadi pada tanggal 14 Oktober 2016 sampai dengan 25 Maret 2020. Setidaknya ada 10 orang nasabah yang menjadi korban para terdakwa dengan total dana Rp84.916.000.000.
Berawal dari tahun 2016 PT WBN yang bergerak di bidang usaha consumer product dan PT TGP yang bergerak dibidang usaha properti dan perhotelan dan merupakan bagian dari Fikasa Grup, sedang membutuhkan tambahan modal untuk membiayai operasional perusahaan maupun perluasan usaha. Pada saat itu terdakwa Agung Salim mencari ide untuk mendapatkan tambahan modal tersebut.
"Diputuskan untuk menerbitkan promisorry note atas nama perusahaan yang ada dalam Fikasa Grup, yaitu PT Wahana Bersama Nusantara dan PT Tiara Global Propertindo. Kemudian terdakwa Agung menyuruh terdakwa Maryani menjadi Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP (Fikasa Grup)," kata jaksa Herlina saat pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaTernyata US juga tercatat sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim turut memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara yang harus dibayar Achmad Fauzi sampai dengan putusan akhir.
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca SelengkapnyaSalah satu pihak ditetapkan menjadi tersangka kasus LPEI adalah penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaDalam sidang, jaksa blak-blakan membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Rafael mengalir hingga ke ibu kandung, adik dan kakaknya.
Baca Selengkapnya