Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Surabaya geram terdakwa tak menyesal bunuh pacar

Hakim PN Surabaya geram terdakwa tak menyesal bunuh pacar Terdakwa kasus pembunuhan di Surabaya. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pembunuhan terhadap Merlinawati, yang dilakukan pacarnya sendiri, Randy Fauzi Mixvaza sudah masuk di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda sidang perdana, Kamis (14/12), pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Terdakwa seolah tak menyesali perbuatannya. Hal itu terlihat dari reaksi datar saat JPU mendakwa Randy dengan pasal berlapis.

"Penganiayaan yang dilakukan terdakwa (Randy Fauzi Mixvaza) itu secara sengaja dengan menghilangkan nyawa sesesorang, maka terdakwa dijerat pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3)," kata JPU Suparlan dalam bacaan surat dakwaan, Kamis (14/12).

Usai pembacaan dakwaan, persidangan yang diketuai majelis Hakim Maxi Sigarlaki dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi. Ada tiga saksi yang dihadirkan, mereka Didit Pujiati, Siti Laminah (orang tua korban) dan Agus (pengurus kampung).

Dalam keterangan saksi pertama yakni Didit Pujiati menjelaskan, bahwa Randy Fauzi Mixvaza itu sudah pernah melakukan penganiayaan di Sidoarjo. Bahkan juga sudah dilaporkan ke polisi.

"Anaknya (korban Merlinawati) itu sudah sering dianiaya sama dia (Randy Fauzi Mixvaza). Sampai pernah saya laporkan ke kantor polisi, karena anaknya (korban) itu mengalmi luka lebam di mata dan luka bakar di kakinya," kata Didit.

Mendengar dari keterangan saksi itulah yang membuat hakim Maxi Sigarlaki geram, dan memarahi terdakwa. Lantaran, tidak terlihat ada penyesalan telah melakukan penganiayaan berulang kali, yang akhirnya menyebabkan pacarnya itu meninggal.

Apalagi, saat sidang pertama sebelum digelar, terdakwa menolak didampingi kuasa hukum, dan berbelit tidak mau mengakui perbuatannya itu salah.

"Kamu tadi menolak didampingi kuasa hukum. Dan atas keterangan saksi kamu juga terlihat tidak ada penyesalan sama sekali," kata Hakim Maxi Sigarlaki.

Randy Fauzi Mixvaza membunuh Merlinawati, Sabtu (16/9), tetapi baru diketahui Senin (18/9) malam, setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar.

Kasus ini terbongkar setelah warga mencium bau busuk yang berasal dari indekos korban, di Jalan Kendangsari Gang III. Dari laporan itu, polisi menemukan korban ditemukan tewas di dalam kamar lantai dua, dengan kondisi sudah membusuk. Dari laporan itu, polisi melakukan olah TKP, penyelidikan dan penyidikan, akhirnya berhasil menangkap Randy Fauzi Mixvaza. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera
Alasan Jaksa Mantap Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur di Kasus Kematian Sang Pacar Dini Sera

Kajati Jatim Mia Amiati menilai JPU sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara karena unsur pembunuhan terpenuhi.

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci
Jelang Sidang Praperadilan, Kubu Pegi Setiawan Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast memastikan pihaknya telah menyiapkan tim

Baca Selengkapnya
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim
Jaksa Resmi Ajukan Kasasi Perkara Ronald Tannur, Rieke Diah Pitaloka Sambangi Kejati Jatim

Pihak Kejaksaan optimistis dapat menyerahkan memori kasasi sebelum masa tenggat waktu 14 hari kerja.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Nando Menyesal dan Sedih Bunuh Mega Suryani Dewi: Saya Masih Mencintai Istri Saya
Nando Menyesal dan Sedih Bunuh Mega Suryani Dewi: Saya Masih Mencintai Istri Saya

Twedi memastikan, tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan
Sidang Praperadilan Digelar, Tim Kuasa Hukum Minta Harkat dan Martabat Pegi Setiawan Dipulihkan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.

Baca Selengkapnya
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur
Pakai Rompi Tahanan, Ini Penampakan Ibu Ronald Tannur

Tidak ada komentar sama sekali yang keluar dari ibu Ronald Tannur seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar
Kubu Pegi Setiawan Ngadu ke Menko Hadi, Minta Tegur Polda Jabar

Iswandi menyayangkan sikap Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka & Ditahan terkait Suap Kasus Ronald Tannur, Meirizka Bakal Ajukan Praperadilan?
Jadi Tersangka & Ditahan terkait Suap Kasus Ronald Tannur, Meirizka Bakal Ajukan Praperadilan?

Kuasa hukum belum mau berkomentar soal kabar lokasi penahanan kliennya akan dipindah ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan
Terungkap, Pria di Bali yang Tewas dengan Luka Jeratan Dibunuh Selingkuhan

Tersangka melakukan penganiayaan dengan menampar dan menarik kalung korban.

Baca Selengkapnya