Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda sidang lanjutan, perkara perlindungan anak dan prostitusi dengan terdakwa Cynthiara Alona, AA dan DA, Kamis (12/8).
Penundaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, ditunda karena terdakwa Cynthiara mencabut kuasanya terhadap Halim Darmawan, selaku penasehat hukum sang artis.
"Saya sudah tidak memakai jasa dia (pengacara Halim Darmawan)," kata Alona saat sedang mengikuti persidangan daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/8).
-
Siapa yang terbukti tak bersalah setelah 37 tahun? Seorang pria dari Tampa, Florida belakangan ramai menjadi perbincangan hangat publik.
-
Bagaimana proses hukum kasus Satria 'Cogil'? 'Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya,' kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1). Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
-
Artis siapa yang pernah jadi korban skandal? Meli 3gp, artis berikutnya yang jadi 'korban' sorot kamera wartawan. Dia pernah terlibat skandal video panas.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Apa kasus yang menjerat Satria 'Cogil'? Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya. Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
Atas pernyataan terdakwa Alona itu, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin langsung membatalkan jalannya persidangan tersebut.
Terpisah, Halim Darmawan mengaku tidak mengetahui sebelumnya, perihal pencabutan kuasa oleh Alona terhadap dirinya.
"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi. Bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan etika yang baik soal cara menyampaikan karena ada tata krama," jelas Halim.
Halim mengaku, sudah sejak awal mengawal kasus yang membelit sang Artis. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait jalannya agenda persidangan.
"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," ucap Halim.
Dia juga menyebutkan, dari tiga orang terdakwa dalam kasus itu, hanya Alona yang mencabut surat kuasa terhadap dirinya. Sedangkan, dua terdakwa berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.
"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu di belakang ini ada apa," kata Halim.
Sebelumnya diberitakan, kasus hotel prostitusi Cynthiara Alona Didakwa pasal perlindungan anak.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaPengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaPencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca Selengkapnya