Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona

Hakim PN Tangerang Tunda Sidang Prostitusi Terdakwa Artis Cynthiara Alona Cynthiara Alona. ©kapanlagi.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, menunda sidang lanjutan, perkara perlindungan anak dan prostitusi dengan terdakwa Cynthiara Alona, AA dan DA, Kamis (12/8).

Penundaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi itu, ditunda karena terdakwa Cynthiara mencabut kuasanya terhadap Halim Darmawan, selaku penasehat hukum sang artis.

"Saya sudah tidak memakai jasa dia (pengacara Halim Darmawan)," kata Alona saat sedang mengikuti persidangan daring di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (12/8).

Atas pernyataan terdakwa Alona itu, Majelis Hakim yang diketuai Bambang Muryadin langsung membatalkan jalannya persidangan tersebut.

Terpisah, Halim Darmawan mengaku tidak mengetahui sebelumnya, perihal pencabutan kuasa oleh Alona terhadap dirinya.

"Resminya pun saya enggak dikasih tahu pencabutan itu. Itu pun diucapkannya (Alona) saat sidang hari ini. Walaupun nanti dinyatakan resmi. Bagi saya enggak ada masalah. Tapi, harus dengan etika yang baik soal cara menyampaikan karena ada tata krama," jelas Halim.

Halim mengaku, sudah sejak awal mengawal kasus yang membelit sang Artis. Bahkan, hingga saat ini tidak ada kendala terkait jalannya agenda persidangan.

"Dia lakukan itu (pencabutan) saya enggak tahu. Tapi enggak tahu juga, namanya hidup ada yang mengompori, ada juga yang mencari keuntungan. Tapi kalau seperti ini, sama saja dia (Alona) melecehkan profesi pengacara," ucap Halim.

Dia juga menyebutkan, dari tiga orang terdakwa dalam kasus itu, hanya Alona yang mencabut surat kuasa terhadap dirinya. Sedangkan, dua terdakwa berinisial AA dan DA masih menggunakan jasanya.

"Hanya Alona yang cabut, dua lainnya tetap memakai saya sebagai kuasa hukumnya. Dan saya enggak tahu di belakang ini ada apa," kata Halim.

Sebelumnya diberitakan, kasus hotel prostitusi Cynthiara Alona Didakwa pasal perlindungan anak.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani
Hakim Tolak Praperadilan Kasus Promosi Judi Online Wulan Guritno-Nikita Mirzani

Hakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya
Siskaeee Gabut Gugatan Prapradilan, Begini Kata Polda Metro Jaya

Pencabutan gugatan diajukan penasihat hukum Siskaeee di PN Jakarta Selatan, pada Senin (29/1).

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya