Hakim poligami mengaku nikah lagi buat bantu mertua
Merdeka.com - Hakim Ad Hoc Tipikor Sophian Martabaya dijatuhi hukuman 13 bulan non palu karena kasus memalsukan identitas untuk bisa menikah. Dia juga dinilai bersalah karena bertemu dengan terpidana korupsi.
Terkait pertemuannya dengan terpidana korupsi, Sophian setelah pembacaan vonis mengatakan bahwa dirinya hanya ingin memberikan pandangan saja.
"Saya cuma mau kasih pandangan saja ke dia, tapi justru dipelintir," ujarnya di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara (21/5).
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
-
Kenapa Umi Pipik menganggap perjodohan itu hanya hak orang? Ketika ditanya tentang perjodohan netizen, Umi Pipik hanya tertawa dan menganggapnya sebagai hak masyarakat untuk menjodohkan siapa saja yang mereka anggap cocok.
-
Kenapa pelaku perselingkuhan merasa bersalah? Orang yang berselingkuh akan merasa bersalah karena telah berbohong, menyakiti, dan tidak mampu menjaga kepercayaan pasangan.
-
Siapa yang pantas disindir? Mantan yang berusaha balikan adalah seperti burung gagak yang datang hanya untuk menganggu kehidupan.
-
Siapa yang cocok disindir dengan kata-kata? Jika Ia tak kunjung memperbaiki diri, maka bicaralah dengannya baik-baik bahwa kamu tak nyaman dengan sikapnya yang belagu.
-
Siapa yang dituduh selingkuh? Dalam presentasi Power Point yang dibuatnya, ia menuduh pria yang dikenal dengan nama belakang Shi tersebut telah terlibat dalam aktivitas seksual dengan ratusan wanita, termasuk pekerja seks, selama satu tahun terakhir.
Selain itu, Sophian juga memberikan pendapatnya tentang pemalsuan identitas. Dia mengatakan dirinya tidak ada niat buruk dalam poligami itu. Pernikahan ketiga dilakukan supaya dia bisa membantu mertua dari istri ketiganya yang sedang sakit.
"Ini adalah pengalaman terbaik bagi saya bahwa ternyata tak selamanya itikad baik berhasil baik buat saya," tutup Sophian.
Seperti diketahui, Sophian hanya dijatuhi hukuman 13 bulan non palu setelah sebelumnya direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tengah mencari nafkah untuk keluarga, dirinya terkaget mendapat kenyataan pahit.
Baca SelengkapnyaTak terkira, nasibnya justru berubah usai kehadiran sosok ketiga.
Baca SelengkapnyaKades ini menikah lagi dengan seorang wanita berstatus ASN di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca SelengkapnyaDia melihat, tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Suswono terkait ucapan tersebut.
Baca SelengkapnyaPramono menyebut bahwa jalan politiknya ialah riang gembira. Dia tidak ingin 'menari-nari' di tempat yang tidak perlu
Baca Selengkapnya