Hakim praperadilan keberatan petinggi MNC jadi saksi Hary Tanoe
Merdeka.com - Direktur Pemberitaan MNC Group Arya Sinulingga, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang ketiga praperadilan bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hary ajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman kepada jaksa Julianto.
Namun saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Hary Tanoe di persidangan, sempat terjadi pertentangan antara kubu termohon dan dipertanyakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Sebab, Arya adalah karyawan di perushaan yang dipimpin Hary Tanoe.
"Yang jelas kita mencari objektivitas. Tentu kalau yang bersangkutan ada hubungan pekerjaan, dimungkinkan tidak objektif. Ada saksi lain," ujar Cepi Iskandar di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/7).
-
Apa peran Hasto Kristiyanto dalam kasus Harun Masiku? Setyo mengatakan Hasto berperan menyuap mantan Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan hingga memerintahkan Harun Masiku untuk kabur.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Di sisi lain, pengacara Hary Tanoe, M Maulana Bungaran mengatakan, saksi Arya hanya menjelaskan perihal tidak adanya intervensi oleh Hary Tanoe dalam proses pembuatan berita terkait kasus tersebut.
Pihak kuasa hukum termohon Polri pun juga merasa keberatan atas saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon Hary Tanoe. "Kami dari termohon sangat keberatan. Apapun yang disampaikan oleh saksi itu tentunya terkait dengan tempat di mana dia kerja dan dapat gaji, jadinya termohon keberatan," ujar salah satu kuasa hukum termohon dari Polri.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya hakim tunggal memutuskan untuk tetap mengambil kesaksian dari Arya.
Menurut Arya, bos MNC group tersebut tidak pernah mengikuti rapat dalam redaksi, dirinya meyakini hal tersebut membuktikan tidak adanya intervensi. "Sepanjang yang saya tahu pak Hary Tanoe tidak pernah sama sekali ikut rapat redaksi," tutur Arya.
Arya juga mengatakan, pihaknya membuka ruang untuk hak jawab dan memberi kesempatan kepada semua pihak yang hendak melakukan komplain terhadap pemberitaan. Namun menurutnya hal itu tidak pernah dilakukan Jaksa Julianto.
"Sampai hari ini saudara Yulianto tidak pernah membuat hak jawab dan melaporkan kami ke Dewan Pers," tandasnya. (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
HT juga merasa kecewa ketika datang, tidak diperkenankan untuk bertemu Aiman
Baca SelengkapnyaSempat terjadi perdebatan antara Aiman dengan penyidik pada Jumat 26 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaJampidsus Kejaksaan Agung menjadi pihak termohon dalam gugatan ini.
Baca SelengkapnyaSidang berlangsung panas saat kubu pengacara Haris Azhar dan Fatia mencecar Heri Wiranto soal bisnis TNI.
Baca SelengkapnyaHary Tanoesoedibjo (HT) mengaku hanya untuk melihat dan memantau langsung proses penyidikan
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSaling Teriak, Ribut Keras Kuasa Hukum Haris & Fatia Adu Mulut Lawan Jaksa di Sidang
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaMK kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan pemohon pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
Baca Selengkapnya