Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim praperadilan Setnov tolak eksepsi KPK soal pengangkatan penyidik

Hakim praperadilan Setnov tolak eksepsi KPK soal pengangkatan penyidik Ruang sidang praperadilan Setnov di PN Jaksel. ©2017 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Hakim sidang praperadilan kasus Setya Novanto, Cepi Iskandar, memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak KPK yang mengatakan bahwa pembahasan pengangkatan penyidik adalah wewenang hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan ini dibacakan Cepi setelah menunda persidangan praperadilan sekitar dua jam dari pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Eksepsi dari KPK ditolak karena sebenarnya yang ingin diuji oleh tim kuasa hukum Novanto adalah penetapan keabsahan tersangka keempat kasus e-KTP, Setya Novanto.

"Menimbang bahwa hakim praperadilan mempelajari dan meneliti baik dari tanggapan pemohon dan eksepsi termohon. Maka hakim menyimpulkan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon tentang keabsahan penyidik bukan berasal dari penyidik Polri atau telah diberhentikan dari Polri dan tidak berwenang melakukan penyidikan atas diri pemohon. Dan bila dihubungkan dengan kewenangan dari PTUN adalah adanya sengketa Tata Usaha Negara atas putusan pejabat TUN," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Orang lain juga bertanya?

"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN. Demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN berwenang dalam permohonan ini," ungkapnya.

"Karena itu eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan," ujarnya.

Sedangkan untuk eksepsi dari KPK yang seperti permohonan dari kuasa hukum Novanto yang telah disebut keluar konteks persidangan praperadilan dan juga dianggap prematur akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan selanjutnya.

"Eksepsi selanjutnya tentang praperadilan merupakan materi pokok perkara ekpesi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan empat eksepsi tentang praperadilan prematur, setelah terbukti dan memperlajari pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersama dalam pokok perkara (praperadilan)," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik KPK yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.

"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Jumat (22/9). (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK
Sekjen DPR Cabut Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?
Jokowi Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus e-KTP Setnov: Untuk Apa Diramaikan Itu?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN Tolak Gugatan Soal Pencalonan Gibran

Gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat
Gugatan Nurul Ghufron Ditolak PTUN, Dewas KPK Kebut Bacakan Putusan Sidang Etik Jumat

Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.

Baca Selengkapnya
Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi
Penonton Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Sorak Sorai Usai Hakim Sebut Tak Sependapat dengan Dalil Polisi

Momen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.

Baca Selengkapnya
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK
Hakim Heran Pegi Setiawan Tersangka Sebelum Diperiksa Polisi, Padahal Ada Putusan MK

Penetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu

Baca Selengkapnya
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP
VIDEO: PTUN Blak-blakan Nasib Gibran Sebagai Wapres Usai Digugat Megawati & Hasto PDIP

Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Selengkapnya