Hakim praperadilan Setnov tolak eksepsi KPK soal pengangkatan penyidik
Merdeka.com - Hakim sidang praperadilan kasus Setya Novanto, Cepi Iskandar, memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak KPK yang mengatakan bahwa pembahasan pengangkatan penyidik adalah wewenang hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Keputusan ini dibacakan Cepi setelah menunda persidangan praperadilan sekitar dua jam dari pukul 15.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Eksepsi dari KPK ditolak karena sebenarnya yang ingin diuji oleh tim kuasa hukum Novanto adalah penetapan keabsahan tersangka keempat kasus e-KTP, Setya Novanto.
"Menimbang bahwa hakim praperadilan mempelajari dan meneliti baik dari tanggapan pemohon dan eksepsi termohon. Maka hakim menyimpulkan bahwa pemohon praperadilan dari pemohon tentang keabsahan penyidik bukan berasal dari penyidik Polri atau telah diberhentikan dari Polri dan tidak berwenang melakukan penyidikan atas diri pemohon. Dan bila dihubungkan dengan kewenangan dari PTUN adalah adanya sengketa Tata Usaha Negara atas putusan pejabat TUN," kata Hakim Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Bagaimana cara Prabowo memutuskan capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
"Oleh karena itu hakim praperadilan berkesimpulan bahwa pemohonan praperadilan dari pemohon bukan merupakan sengketa TUN. Demikian Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN berwenang dalam permohonan ini," ungkapnya.
"Karena itu eksepsi terhadap termohon tidak berdasar hukum atau harus dikesampingkan," ujarnya.
Sedangkan untuk eksepsi dari KPK yang seperti permohonan dari kuasa hukum Novanto yang telah disebut keluar konteks persidangan praperadilan dan juga dianggap prematur akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan selanjutnya.
"Eksepsi selanjutnya tentang praperadilan merupakan materi pokok perkara ekpesi tentang permohonan praperadilan bukan lingkup praperadilan empat eksepsi tentang praperadilan prematur, setelah terbukti dan memperlajari pokok perkara maka akan dipertimbangkan bersama dalam pokok perkara (praperadilan)," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto mempersoalkan penyidik KPK yang berstatus ganda yakni anggota polisi dan penyidik KPK. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pernyataan kuasa hukum Setya Novanto dalam permohonan di sidang praperadilan itu bukan hal yang harus dibahas dalam sidang. Hal itu seharusnya dibahas dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Meski begitu dia memberi penjelasan bahwa keputusan pengangkatan anggota aktif kepolisian berdasarkan keputusan pimpinan KPK tentang pengangkatan pegawai negeri yang dipekerjakan menjadi pegawai KPK.
"Memenuhi unsur-unsur kebutuhan tata usaha negara (ranah Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Setiadi saat membacakan tanggapan permohonan pihak Novanto, di Pengadilan NegeriJakarta Selatan, Jumat (22/9). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaPengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaGugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai wapres Prabowo sebelumnya ditolak PTUN Jakarta.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka Pegi yang dilakukan tanpa memeriksa terlebih dahulu
Baca SelengkapnyaPutusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca Selengkapnya