Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Putus Keluarga Bupati Jember Terbukti Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta

Hakim Putus Keluarga Bupati Jember Terbukti Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta Hakim Denda Keluarga Bupati Jember Rp10 Juta, Terbukti Langgar Prokes Gelar Hajatan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis hakim PN Jember menyatakan acara resepsi pernikahan yang dilakukan keluarga bupati Jember, Hendy Siswanto beberapa hari yang lalu, melanggar protokol kesehatan. Sidang digelar secara virtual oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Jember. Terdakwa dan petugas mengikutinya dari kantor Satpol PP Pemkab Jember pada Jumat (22/10).

Duduk selaku terdakwa adalah Zainul Fuad, kerabat yang menjadi panitia penyelenggara acara perkawinan dengan mempelai yang merupakan keponakan bupati Hendy Siswanto. Dalam sidang yang berlangsung cukup singkat itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 47 tahun 2021 tentang PPKM.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa denda sebesar Rp10 juta atau pidana kerja sosial 15 hari; serta biaya perkara Rp5.000," ujar Totok Yanuarto, ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini saat membacakan vonis.

Usai dibacakan vonis, terdakwa memilih hukuman berupa denda Rp 10 juta. Sidang juga menghadirkan sejumlah saksi antara lain Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Bagus Dwi Setyawan; penyidik PPNS dari Satpol PP Jember yang bernama Yuvi, serta karyawan restoran dan seniman yang hadir menghibur dalam acara resepsi perkawinan tersebut.

Ini menjadi kasus resepsi perkawinan ketiga yang disidang oleh Satgas Covid-19 Jember karena melanggar aturan PPKM. Dua resepsi pernikahan sebelumnya, juga digelar hampir bersamaan. Keduanya yakni resepsi untuk anak dari dr Burhansyah dan anak dari KH Abdullah Syamsul Arifin. Dr Burhansyah yang merupakan mantan direktur salah satu rumah sakit swasta di Jember, diketahui juga merupakan kakak kandung dari penyanyi Anang Hermansyah. Sedang KH Abdullah Syamsul Arifin merupakan Ketua PC NU Jember.

Seperti halnya keluarga bupati Hendy, kedua tokoh masyarakat itu juga dijatuhi hukuman denda Rp 10 juta dan memilih untuk membayar denda.

"Kita tidak melihat dari kalangan mana saja, jika memang melanggar akan dikenakan denda dan dilakukan sidang virtual," ujar Dion Pramesti Warsono, panitera PN Jember yang menangani perkara tersebut. Proses hukum untuk pelanggaran prokes yang dilakukan adik dari bupati Hendy Siswanto itu, memakan waktu sekitar 4 hari. Dimulai dari rapat koordinasi; pemeriksaan; klarifikasi dan sidang putusan.

Proses hukum digelar setelah sebelumnya, video pernikahan tersebut viral di media sosial. Nampak dalam video tersebut, bupati Jember, Hendy Siswanto bersama istri sedang asyik bernyanyi menghibur tamu undangan perkawinan untuk keponakannya.

"Waktu itu saya diminta adik saya untuk menyumbang lagu di acara nikahan keponakan. Di belakang ada keponakan dan cucu-cucu saya yang ikut," tutur bupati Jember, Hendy Siswanto saat dikonfirmasi terpisah beberapa waktu lalu.

Sejak awal, Hendy mengaku keluarganya sudah berupaya menaati prokes. Tamu undangan hanya 25 persen dari kapasitas gedung, dan dibagi dalam 3 shift. "Semua yang hadir sudah melewati tes swab terlebih dulu," papar Hendy yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Covid-19 Jember.

Meski demikian, Hendy tetap legowo untuk meminta maaf. "Tetapi atas kritik negatif warga, kami meminta maaf. Termasuk soal keadilan, karena aturan PPKM ini seharusnya bisa ditaati oleh semua kalangan," ujar Hendy.

Acara resepsi perkawinan tersebut digelar pada Sabtu (16 Oktober 2021) malam, di restoran New Sari Utama yang merupakan salah satu restoran paling mewah di Jember. Hanya selang sehari setelah resepsi pernikahan tersebut, polisi membubarkan acara layangan warga yang dilakukan di salah satu desa di Kecamatan Puger.

Warga yang asyik bermain layanagn, diminta bubar oleh Polsek Puger karena dianggap berkerumun dan melanggar aturan prokes. Pembubaran warga yang bermain layangan itu juga diumumkan Polres Jember melalui rilis resmi pada Minggu (17/10).

Adanya dua perlakuan yang berbeda itu, lalu jadi bahan pergunjingan warganet Jember di media sosial. Polisi dianggap melakukan standar ganda dengan membiarkan acara perkawinan keluarga pejabat. Namun untuk acara warga desa, harus dibubarkan.Wartawan Merdeka.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin. Namun beberapa kali dikonfirmasi, Arif enggan menjawab.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Tangis Keluarga Pecah saat Lihat SYL Divonis 10 Tahun Penjara

Tangis Keluarga Syahrul Yasin Limpo pecah mendengar mantan Mentan itu divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang
Jaksa KPK Banding Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo, Johanis Tanak: Hak Dijamin Undang Undang

KPK menegaskan tidak ada yang bisa melarang pihak untuk mengajukan banding atas putusan majelis hakim dalam suatu persidangan, khususnya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar
AKBP Bambang Kayun Dituntut 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp57 Miliar

AKBP Bambang Kayun diberi waktu satu bulan melunasi uang pengganti tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah
KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Korupsi Dana Hibah

T.essa belum memberikan keterangan lebih lanjut soal lokasi mana saja yang digeledah.

Baca Selengkapnya