Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim putuskan swastanisasi air Jakarta langgar hukum

Hakim putuskan swastanisasi air Jakarta langgar hukum palu. shutterstock

Merdeka.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait swastanisasi air disambut meriah oleh Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Sebab dalam putusan tersebut, sebagian gugatan warga negara dari KMMSAJ dikabulkan oleh majelis hakim yang diketuai Iim Nurohim.

Majelis hakim menolak eksepsi para tergugat, meragukan pernyataan sebagian tergugat dan menganggap tergugat lalai. KMMSAJ menggugat Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Keuangan, PAM Jaya, DPRD DKI, dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, para tergugat juga terbukti melakukan penyalahan hukum dengan melakukan kerjasama antara PT PAM Jaya dengan PT Aetra dan PT Palyja, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,7 triliun. Oleh karena itu, hakim memutuskan perjanjian kerjasama tersebut dibatalkan.

Sebagai langkah menghentikan swastanisasi air di Jakarta, pengadilan mencabut surat putusan dari Gubernur DKI Jakarta dan Kemenkeu. Pengadilan juga memutuskan menghukum para tergugat dengan membayar denda atau akuisisi.

Namun gugatan provisi dari KMMSAJ tidak dikabulkan, sehingga pihak tergugat masih bisa melakukan proses hukum, seperti banding dan kasasi. Meski begitu, pihak KMMSAJ yang sebagian besar adalah wanita tetap merasa bersyukur karena keadilan rakyat telah ditegakkan.

"Kami berterima kasih kepada PN Jakpus yang masih mendengarkan aspirasi rakyat. Hari ini adalah hari merdeka atas penjajahan air dari asing," ujar kuasa hukum KMMSAJ, Arif Maulana usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/3).

Lebih lanjut, Arif mengatakan pemerintah harus tunduk pada putusan yang sudah diketuk palu ini, dan segera mengusir PT Palyja dan PT Aetra untuk mengambil alih air Indonesia.

"Gubernur harus mengusir perusahaan itu malam ini dan tidak perlu mengeluarkan uang yang banyak untuk mengakuisisi perusahaan tersebut," lanjut Arif.

Sidang yang berlangsung selama dua jam, dari pukul 17.00 WIB ini berlangsung secara khidmat, dan diakhiri dengan iringan lagu Indonesia Raya sebagai rasa syukur adanya keadilan rakyat Indonesia.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta
Dirut PAM Jaya Ungkap Penyebab Krisis Air Bersih di Wilayah Jakarta

Sejumlah wilayah di Jakarta Barat dan Jakarta Utara bakal berkurang suplai air bersihnya

Baca Selengkapnya
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Terungkap Dua Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Kedua perusahaan tersebut beroperasi di Jakarta Utara.

Baca Selengkapnya
17 Wilayah di Jakarta Barat Terdampak Krisis Air Bersih, Ini Daftarnya
17 Wilayah di Jakarta Barat Terdampak Krisis Air Bersih, Ini Daftarnya

krisis air terjadi lantaran penurunan kualitas air baku di IPA Hutan Kota PAM Jaya

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Krisis Air Bersih di Jakbar, Warga Bandingkan PAM Jaya dengan Palyja
Krisis Air Bersih di Jakbar, Warga Bandingkan PAM Jaya dengan Palyja

Saat ini sebagian warga mengandalkan air tanah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM
Jakpro Ajukan Banding soal Putuskan Bersekongkol dalam Proyek Revitalisasi TIM

Iwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM
KPPU Putuskan Jakpro Bersekongkol Dalam Proyek Revitalisasi TIM

KPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.

Baca Selengkapnya
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Kasasi Jaksa Ditolak MA, Haris Azhar dan Fatia Tetap Divonis Bebas Kasus Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Putusan MA itu sekaligus menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono

Gugatan Aiman itu terkait penyitaan handphone dan akun media sosialnya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya