Hakim putuskan video pemeriksaan Miryam tak diputar di persidangan
Merdeka.com - Sidang praperadilan gugatan penetapan Miryam S Haryani sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/5). Tim biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Jasa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto.
Wawan Yunarwanso menjelaskan, Miryam merupakan salah satu saksi yang dihadirikan dalam persidangan e-ktp, Miryam hadir di persidangan pertama pada 23 Maret sebagai saksi dalam kasus e-ktp. Politisi Partai Hanura itu kembali dipanggil pada 30 maret 2017.
"Terkait persidangan pertama saudara hadir memberikan keterangan diperiksa identitas, apa kenal dangan terdakwa, kemudian disumpah. Kemudian Ketua Majelis menanyakan apakah yang bersangkutan pernah meberikan keterangan kepada penyidik yang tertuang dalam BAP," kata Wawan saat hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/5).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana MKMK putuskan Arief Hidayat tak melanggar etik? Putusan tersebut dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Kamis (28/3).'Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait penyampaian pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Terlapor dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023,' ujar Ketua MKMK I Gede Dewa Palguna dalam amar putusannya, Kamis (28/3).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Kenapa Sarwendah memilih klarifikasi ke pengadilan? Sarwendah, dengan tujuan untuk mencegah penyebaran pemberitaan yang semakin meruncing, memilih untuk memberikan klarifikasi kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan pernyataan mengenai adanya gugatan yang diajukan oleh seorang wanita terhadap Ruben Onsu.
Dia menceritakan Miryam mengaku mendapatkan tekanan karena dari penyidik KPK dan disebut Novel Baswedan, Irwan dan Damanik. Itu dijadikan alasan mencabut BAP di persidangan yang pertama.
Setelah itu, untuk mengkonfrontir keterangan Miryam yang merasa tertekan oleh penyidik KPK, maka pada sidang 30 Maret 2017 dihadirkan saksi verbalisan yakni para penyidik KPK. Penyidik KPK dikonfrontir langsung dengan Miryam di persidangan.
"Dalam persidangan selanjutnya Hakim menanyakan kepada saksi penyidik KPK apakah benar waktu permintaan keterangan terhadap saksi Miryam ada penekanan-penekan, bahwa ketiga penyidik menyampaikan bahwa tidak ada upaya penekanan atau pemaksaan terhadap saksi Miryam," jelasnya.
Dengan keterangan Wawan, hakim tunggal Asiadi Sembiring memutuskan tidak perlu adanya pemutaran video penyelidikan ataupun pemeriksaan Miryam.
"Kan saksi sudah menjelaskan bahwa hal itu tanggal 30 Maret ada konfrontasi. Saya rasa tidak jauh beda dengan keterangan saksi dan itu sudah tergambar," Kata Hakim Asiadi. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saksi mengaku mendapat bukti baru itu setelah melihat salah satu wawancara ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin di YouTube.
Baca Selengkapnya"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaJessica sebelumnya mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus kematian Mirna Salihin.
Baca SelengkapnyaEdi dipolisikan lantaran dianggap pelapor terlibat menghilangkan barang bukti rekaman CCTV kematian Mirna.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSaksi mengaku bukti baru itu didapatkannya ketika menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin.
Baca Selengkapnya