Hakim Ragukan Chuck Putranto Inisiatif Ambil DVR CCTV: Saya Yakin Ada Perintah Atasan
Merdeka.com - Ketegangan kembali terjadi dalam sidang perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas duduk sebagai terdakwa Irfan Widyanto. Dengan mendengar keterangan saksi Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Yakni, saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertanya kepada Chuck Putranto untuk menggali kejadian pengambilan DVR CCTV sekitar komplek perumahan Polri, Duren Tiga hendak diamankan Irfan Widyanto pada Sabtu (9/7) sekitar 17.00 Wib.
"Depan carport yang di samping, jadi dekat rumahnya kasat serse yang mulia," kata Chuck saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (23/12).
-
Bagaimana Fattah Riphat menangani kasus Irfan? Fattah bekerja sama dengan beberapa pengacara untuk membela Irfan. Ia telah mengurus kasus ini di pengadilan selama berbulan-bulan lamanya.
-
Siapa yang bekerja sebagai pengacara untuk Irfan? Salah satunya adalah menjadi pengacara untuk Irfan, anak buah Sambo yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua.
-
Siapa asisten Irfan Hakim? Irfan Hakim menceritakan soal sosok asistennya bernama Mandala.
-
Bagaimana Irfan Bachdim merawat keluarganya? Setelah meninggalkan Persis Solo, Irfan Bachdim memutuskan untuk menitikberatkan perhatiannya pada keempat anaknya.
-
Kenapa KSAD Dudung datang ke rumah Irfan? Rupanya, Pak Dudung datang langsung ke rumah Irfan Hakim untuk mencari ilmu bagaimana membuat aviary yang baik dan ideal.
-
Di mana rumah asisten Irfan Hakim? Rumah di lokasi tersebut merupakan salah satu kawasan perumahan elite Jakarta.
"Bertemu dengan Irfan?" tanya hakim
"Betul," kata Chuck. Lalu ditanya Hakim untuk melanjutkan ceritanya.
"Saudara Irfan lewat, saya tanyakan mau kemana adik asuh (Irfan). 'Mau amankan CCTV bang'. 'Oh nanti kalau sudah selesai dititipkan ke saya'," lanjut Chuck seraya tirukan percakapan dengan Irfan.
Mendengar keterangan itu, Majelis Hakim lantas mencecar dengan nada sedikit meninggi agar Chuck jujur dalam memberikan keterangan. Sebab, hakim merasa janggal tiba-tiba Chuck memiliki inisiatif untuk menerima DVR CCTV.
"Kenapa saudara bilang kalau sudah selesai dititipkan ke saya, kenapa saudara begitu berani menerima penyerahan tersebut kepada saudara kalau tidak ada yang memerintahkan. Saudara? saudara jujur saja ini?" cecar Hakim.
"Betul yang mulia," kata Chuck.
"Tidak masuk akal ini?" cecar kembali Hakim.
"Jadi saya jelaskan yang mulia, posisi saya waktu itu adalah spri yang mulia. Jadi saya berpikiran saat itu beliau sampaikan kita tahu dari provos sudah terjadi tembak menembak. Jadi saya hanya mengamankan," akui Chuck.
Karena tidak yakin dengan keterangan Chuck, untuk kedua kalinya Hakim kembali mencecar Chuck agar jujur. Siapa pihak yang memerintahkannya untuk menerima DVR CCTV.
"Sudah saudara jujur saja, karena fakta itu akan terhubung sedemikian rupa menjadi fakta yang bulat. Apakah saudara dipesankan oleh Ferdy Sambo, atau Hendra Kurniawan, ataupun Agus Nurpatria, terkait penerimaan DVR CCTV Komplek Duren Tiga tersebut?" kata Hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab Chuck.
Kukuh inisiatif. Chuck berdalih berinisiatif mengambil DVR CCTV karena takut barang bukti tersebut disalahgunakan.
"Berpikir agar tidak disalahgunakan, maksud dari kata tidak disalahgunakan itu apa maksud saudara?" tanya hakim.
"Takut dimanfaatkan diambil orang lain dengan situasi itu. Karena kan saat itu yang terjadi tembak menembak yang kami tahu di rumah Dinas Kadiv Propam yang mulia," ucap Chuck.
Setelah mencecar Chuck, akhirnya Hakim menegaskan bahwa keterangannya tersebut soal inisiatif mengambil CCTV sangat janggal. Hingga Hakim menyatakan tidak mempercayai sepenuhnya keterangan Chuck.
"Baiklah kalau saudara menerangkan seperti itu, tapi saya belum sepenuhnya meyakini keterangan saudara tersebut terkait dengan saudara menyampaikan supaya nanti serahkan kepada saudara ya," kata dia.
"Saya meyakini ada perintah dari atasan saudara sehingga saudara berani menyampaikan seperti itu kepada Irfan. Jadi terserah saudara ya, karena keterangan saksi ini kan akan dinilai melalui keyakinan hakim berdasarkan data yang relevan," sambung Hakim.
Adapun keterangan Chuck saat ini duduk sebagai saksi untuk terdakwa Irfan Widyanto dalam perkara obstruction of justice. Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi beri kesempatan tersangka berpamitan ke anaknya. Momen manis saat berpamitan ini bikin haru.
Baca SelengkapnyaSebuah video memperlihatkan pak Bhabin dan Aipda Ambarita yang berbicara tentang maling di rumah sendiri.
Baca SelengkapnyaTerungkap, hal itu bermula saat dirinya menyurati polisi setempat. Isinya pun begitu mengharukan.
Baca Selengkapnya