Hakim: Sangat Tidak Masuk Akal Dalih Korban Kekerasan Seksual Putri Candrawathi
Merdeka.com - Majelis hakim menilai tidak masuk akal Putri Candrawathi menjadi korban pelecehan seksual Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu dibeberkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan pertimbangan hukum terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Awalnya Wahyu mengulang kembali keterangan Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR. Dijelaskan Putri Candrawathi masih mencari keberadaan korban di Magelang.
Bripka RR kemudian bersama-sama Brigadir J juga sempat menemui Putri Candrawathi di kamar lantai 2 rumah Magelang.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
-
Apa yang terjadi pada korban? Korban pun akan terpanggang di dalamnya. Sebagai bagian dari desain hukuman yang kejam, saat perunggu yang panas membakar korban dan membuatnya berteriak.
-
Siapa yang mengalami trauma berat? Dua anak Aiptu FN mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan karena selalu teringat peristiwa perampasan mobil ayahnya oleh 12 debt collector.
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
"Ricky Rizal Wibowo pada saat saksi menemui Putri Candrawathi di rumah Magelang, Putri menanyakan di mana korban? Dan begitu saksi bertemu korban, langsung saksi ajak naik ke lantai dua dan saksi hadapkan ke hadapan Putri Candrawathi," ujar Wahyu.
Hakim Menilai Butuh Waktu Lama Korban Pelecehan Seksual Pulih
Wahyu menerangkan, tindakan Putri Candrawathi memanggil dan menemui Brigadir J ke kamarnya adalah terlalu cepat untuk seorang korban kekerasan seksual terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
Menurut dia, memerlukan waktu yang lama untuk proses pemulihan trauma akibat tindak pidana kekerasan seksual. Bahkan tidak jarang ada korban menyerah sehingga korban mengakhiri hidupnya.
"Sehingga sangat tidak masuk akal dalih korban kekerasan seksual yang disampaikan oleh Putri Candrawathi tersebut," kata Wahyu.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini mempertimbangkan kerugian dan dampak negatif yang dialami korban dan tidak jarang bersifat permanen.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, pelaku pembunuhan mahasiswa Ubaya belum disidang.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa saat membeli jajan di toko milik pelaku
Baca SelengkapnyaKekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu isu serius yang kerap kali disembunyikan oleh korban.
Baca SelengkapnyaKondisi A sempat lumayan parah sehingga tidak bisa bangun selama dua hingga tiga hari.
Baca Selengkapnya