Hakim Sarpin dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi sekitar 2 jam diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku ditanya terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.
"Lebih kurang untuk satu berkas itu 20 pertanyaan. Saya diperiksa di dua unit untuk dua laporan yang berbeda, sebagai saksi pelapor," kata Sarpin saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Senin (30/3).
"Pertanyaannya juga pastinya yang berhubungan dengan dugaan-dugaan pencemaran nama baik lah, karena laporannya kan juga tentang itu, enggak ada yang lain kok," katanya menambahkan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana Anas Urbaningrum menilai proses pencapresan saat ini? “Kan belum ada yang betul-betul jadi, semuanya masih berproses. Bacapres A misalnya masih berproses koalisinnya, Bacapres B juga masih berproses, Bacapres C juga begitu,“ terang Anas.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Ketika diklarifikasi apakah yang diutarakan komisioner Komisi Yudisial itu bukan ditujukan kepadanya, Sarpin mengatakan masih melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan dari Bareskrim Mabes Polri nanti.
Mengenai apakah dirinya yakin bahwa laporannya ini akan membuahkan hasil sesuai harapannya, Sarpin menyerahkan semuanya pada proses pemeriksaan, yang telah dilakukan pihak penyidik Bareskrim.
"Silakan dilihat saja. Itu kan baru katanya-katanya mereka. Nantilah dilihat hasil pemeriksaannya dari pihak penyidik Bareskrim ini," ujar Sarpin.
"Masalah yakin dan tidak yakin itu kan masih dalam proses pemeriksaan. Biar saja prosesnya berjalan dulu, nanti baru kita lihat hasilnya bagaimana," pungkasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya