Hakim Sarpin dituding salah alamat laporkan 2 pimpinan KY ke Polri
Merdeka.com - Kriminolog Universitas Indonesia Ferdinand Andi Lohlo menegaskan, permasalahan yang menyeret dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurochman Syahuri yang dijerat dengan pasal sangkaan pencemaran nama baik atas delik aduan Hakim Sarpin mesti dilihat dalam konteks Yudisial, bukan konteks wewenang KY dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh keduanya. Menurut dia, pernyataan keduanya tidak bisa dijadikan delik pidana.
"Masalah hukum itu bukan masalah formal yuridis, tapi harus dilihat masalah konteks. Sekarang perlu diperjelas, ketika KY berbicara itu apakah konteksnya masih dalam wewenangnya atau tidak, dan sebagian besar orang berpendapat, termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi sebenarnya itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana. Harusnya seperti itu," ujar Ferdinand di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta, Minggu (26/7).
"Kalau orang tidak melihat konteks semua orang masuk penjara. Contoh, saya membeli barang palsu. Saya pakai barang palsu, saya bisa masuk penjara. Saya beli barang palsu karena murah kan. Tapi ini harus dilihat konteks, kenapa saya beli barang palsu karena saya enggak mampu beli barang mahal. Jadi, secara formal yuridis betul, kalau masalah kontekstual itu keliru," imbuh dia.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Terkait pencemaran nama baik terhadap Hakim Sarpin, Ferdinand menilai jika hal tersebut sangat luas dan sulit menginterpretasikannya. "Pencemaran nama baik itu terlalu luas. Bagaimana interprestasinya pencemaran nama baik itu? Itu bukan masalah hitam di atas putih. Contoh, dalam bercanda dan keluar kata kasar, dan orang tidak menerima, dan anda dituduh pencemaran nama baik," papar dia.
Menurut Ferdinand, tuduhan pencemaran nama baik oleh Hakim Sarpin sangat tidak tepat sasaran. Peryataan dua komisioner KY tersebut, kata dia, bukan atas nama pribadi melainkan membawahi KY sama halnya seperti tugas polisi.
"KY menjalankan tugasnya, sebagai institusi negara. Dia tidak datang sebagai komisioner pribadi, bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik. Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, tuntutannya NKRI karena dia representasi dari negara," ujar dia.
"Kalau begitu berapa banyak polisi yang masuk penjara karena menembak penjahat karena menjalankan tugas. Menembak penjahat itu hingga meninggal itu sama saja menghilangkan nyawa orang, ada pasalnya. Kenapa dia punya imunitas, karena dia menjalankan tugas negara, sama kayak KY yang menjalankan tugas negara," tukas dia.
Ferdinand kembali menegaskan jika pernyataan dua komisioner KY mesti dilihat dalam konteks sebagai representasi negara yang menjalankan tugasnya. "Jadi, tidak bisa dilihat pribadi ke pribadi, apa urusannya komisioner itu memberikan komentar sebagai apa, di representasi dari negara." pungkas dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaTim hukum Said Didu menilai tidak ada korelasi antara pernyataan Said Didu dengan pelapor Maskota.
Baca SelengkapnyaLaporan teregistrasi dengan LP/B/356/XI/2023/SPKT /BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaKPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).
Baca Selengkapnya