Hakim Sarpin juga dilaporkan ke MA
Merdeka.com - Koalisi masyarakat sipil anti korupsi telah melaporkan Hakim Sarpin Rizaldi karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus kasus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan. Mereka yang melaporkan di antaranya; PSHK, ICW, YLBHI, IRR, ICJR, dan LBH Jakarta.
Menurut mereka, Hakim Sarpin terindikasi melakukan dua pelanggaran, yaitu memutus di luar kewenangan dan salah mengutip saksi ahli persidangan. Bukti-bukti pelanggaran Hakim Sarpin dalam bentuk draf langsung diserahkan ke MA.
"Membawa implikasi gugatan pelanggaran kode etik dan tata perilaku, khususnya poin 8 & 10 yaitu profesionalitas dan disiplin, ini sudah ada presedennya seperti kasus Chevron yaitu penundaan kenaikan jabatan selama 1 tahun, dan kita berharap MA dapat memberi sanksi yang minimal serupa," kata peneliti Hukum ICW, Lalola Easter di Gedung MA Jakarta, Jumat (20/2).
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Hakim Sarpin dinilai salah menafsirkan tentang pasal 77 KUHAP. Dalam pasal tersebut mengatur tentang sidang praperadilan.
"Pelanggaran undang-undang, objek praperadilan terbatas dan hakim melakukan argumentasi yang tidak bisa di pertanggungjawabkan, terutama hanya menggunakan keterangan ahli, harusnya ada sumber referensi lain contohnya kutipan dari buku. Intinya tidak ada argumentasi yang memadai," ujar Miko Ginting dari PSHK.
Dalam sidang putusan praperadilan awal pekan ini, Hakim Sarpin menerima permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim Sarpin menilai, penetapan tersangka Komjen Budi oleh KPK tidak sah.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut dibacakan dan diputus oleh I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MKMK
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaPalguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMKMK menemukan Anwar Usman melanggar etik saat proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
Baca SelengkapnyaMKMK memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik untuk kedua kalinya.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKetiga hakim yang menangani perkara Gazalba, yakni Hakim Fahzal Hendrik, Hakim Rianto Adam Pontoh dan hakim Sukartono.
Baca SelengkapnyaKeputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaGuntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca Selengkapnya