Hakim Sarpin sebut waktu minta maaf 2 pejabat KY sudah terlambat
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi menjalani pemeriksaan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki dan Komisioner KY, Taufiequrrahman Syahuri di Bareskrim Mabes Polri. Selama pemeriksaan, Sarpin mengaku dicecar lima hingga enam pertanyaan oleh tim penyidik.
"Ada beberapa pertanyaan tambahan dari penyidik ada kaitannya dengan petunjuk dari JPU dalam P19. Mungkin ada lima atau enam pertanyaan dari satu kasus. Jadi dua-duanya sudah selesai," kata Sarpin di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Namun Sarpin enggan membeberkan detail pertanyaan yang diberikan oleh penyidik kepada dirinya. Bahkan, dia juga tidak mau menyebutkan bukti-bukti apa saja yang dia bawa terkait kasus ini.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kapan Syahrul Yasin Limpo diperiksa di Bareskrim? SYL tiba di Bareskrim pada pukul 10.40 WIB dan langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
Lebih jauh dia mengatakan, tidak akan mencabut laporan terhadap kedua komisioner tersebut, meski sudah ada kata maaf dari mereka. Menurutnya, kesempatan untuk mediasi sudah diberikan sebelumnya, sehingga waktunya sudah terlambat.
"Saya kan sudah memberikan kesempatan. Dari awal sebelum pengaduan ini dibuat. Kita sudah somasi. Ternyata kan yang bersangkutan tidak minta maaf. Ketika itu tidak dilakukan saya buat laporan. Jadi jangan pikir saya ini orang yang tidak pemaaf. Kita sudah memberikan kesempatan dan waktunya sudah diberikan satu minggu untuk minta maaf. Kalau itu sekarang sudah jelas terlambat sudah. Waktu sudah diberikan toh," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPolda Metro juga mengintensifkan koordinasi dengan jaksa supaya meminimalkan pengembalian berkas secara berulang.
Baca SelengkapnyaKPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaKPK pun meminta agar Sahbirin dapat kooperatif dalam pemeriksaan kali ini usai mangkir dari jadwal pemeriksaan pada Senin (18/11) kemarin.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaTessa mengaku saat ini belum dapat membeberkan progres dari penyidikan kasus TPPU SYL.
Baca SelengkapnyaPengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaPolisi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar atas dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAda dua kasus Firli Bahuri ditangani Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnya