Hakim Sarpin senang MA tolak rekomendasi sanksi KY
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengaku senang dengan keputusan Mahkamah Agung menolak rekomendasi Komisi Yudisial (KY) tentang sanksi non-palu selama enam bulan terhadap dirinya. KY menilai Sarpin melanggar kode etik dalam memutuskan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Saya senang dan lega dengan keputusan itu karena tidak dikenai hukuman non palu. Saya sudah bilang dari awal kalau tidak bersalah," kata Sarpin saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (19/8).
Ia pun meminta agar semua pihak tidak menanggapi rekomendasi KY yang menuding Sarpin melanggar teknis yuridis maupun etik pedoman perilaku hakim dalam menangani gugatan praperadilan Budi Gunawan.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang berhak menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Dari awal saya katakan tidak perlu ditanggapi lagi. Apalagi untuk pasal pelanggaran kode etik buka jadi urusan saya," tegasnya.
Keputusan MA yang membuktikan Sarpin tidak melanggar kode etik semakin menguatkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu untuk tak mencabut laporannya kepada dua komisioner KY, Suparman Marzuki dan Taufiqqurahman Sauri di Bareskrim Mabes Polri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencemarkan nama baik Sarpin soal putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Itu akan terus diproses dan tidak akan dicabut karena itu bersifat delik aduan," terangnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Assiddiqie membacakan laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman bersama Hakim
Baca SelengkapnyaTiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya mengabulkan eksepsi Gazalba dalam kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA.
Baca SelengkapnyaSelain di MA, masih ada sisa jejak langkah hukum Ghufron yang tersisa, yakni di PTUN dan juga di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membandingkan putusan DKPP terhadap Ketua KPU dengan putusan MKMK soal pencalonan Gibran.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca SelengkapnyaKeputusan Afrizal itu membuat Paman Birin sapaan Sahbirin Noor bebas dari jeratan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya