Hakim Sarpin tegaskan tak mau berdamai dengan ketua KY
Merdeka.com - Hakim Sarpin Rizaldi mengatakan keputusannya telah bulat meneruskan kasus pencemaran nama baik dirinya ke jalur hukum. Kasus tersebut menyeret dua komisoner Komisi Yudisial (KY) yaitu Taufiqurrohman Syahuri dan Suparman Marzuki.
"Saya sudah tidak mau lagi mundur, saya tidak mau. Kenapa harus takut dengan proses hukum, kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya," terang Sarpin saat ditemui dalam acara pelantikan enam Hakim Agung di Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih Timur Jakarta Timur pada Rabu (5/8).
Keputusan Sarpin tak mencabut laporan ke Polisi lantaran ia mengatakan kinerja dua komisioner KY bermasalah. Bagi dia, KY seharusnya mendukung dan menghormati kinerja dan keputusan para hakim.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saja yang bertemu Kompol Syarif? Asisten ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah menyempatkan waktu untuk menghadiri pelaksanaan gladi bersih Prasetya Perwira TNI-Polri 2024. Di sana, Ia juga menyapa adik-adik Calon Perwira Remaja (Capaja) Akademi Kepolisian.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Ia pun menegaskan telah telah memberikan kesempatan kepada kedua komisoner KY dengan melayangkan somasi untuk meminta maaf secara terbuka terkait komentar negatif dirinya di beberapa media.
Sebelumnya, Hakim Sarpin melaporkan dua komisioner KY ke Bareskim Mabes Polri pada pertengahan Maret lalu. Sarpin keberatan atas komentar para Komisioner yang menyebut dia sebagai hakim bermasalah dalam menangani gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Atas hal itu, Suparman dan Taufiq kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Bareskrim Mabes Polri.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi Yudisial mengulas persoalan etik yang bersinggungan dengan dugaan tindak pidana dengan Kejagung,
Baca SelengkapnyaSuding menilai, ada sesuatu dibalik hakim PN Surabaya itu hingga bisa mengeluarkan putusan kontroversial.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (HH), tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Baca SelengkapnyaKY juga akan menelusuri kemungkinan ada hakim-hakim lain yang terlibat dalam skandal suap Zarof.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Yudisial, Amzulian Rifai mengatakan, karir 3 hakim tersebut bisa dikatakan berakhir.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca SelengkapnyaSementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH
Baca SelengkapnyaKY mencontohkan, kebutuhan calon hakim agung pada kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sangat mendesak karena saat ini hanya ada satu orang.
Baca SelengkapnyaKY juga memberikan rekomendasi terkait penjatuhan sanksi itu dengan mengirimkan surat ke Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaKY menemukan bahwa ketiga hakim itu telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur pasal dakwaan yang berbeda.
Baca SelengkapnyaTiga hakim itu terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH) dengan klasifikasi pelanggaran berat.
Baca SelengkapnyaTodung Mulya Lubis mengusulkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dihadirkan untuk bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024
Baca Selengkapnya