Hakim sebut Jonru penuhi unsur kesengajaan menebar ujaran kebencian
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan, unsur kesengajaan menebar kebencian oleh terdakwa Joh Riah Ukur alias Jonru Ginting telah terpenuhi. Jonru pun divonis 1,5 tahun penjara.
Analisa yuridis yang dibacakan Hakim Anggota Ninik Anggraini menyebut unggahan Jonru di media sosial mendapat tombol like dan dibagikan ribuan kali.
"Banyaknya like berpotensi terdakwa berhasil mengajak orang lain menumbuhkan rasa kebencian," ujar Ninik saat membacakan surat dakwaan milik Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3).
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap ojol? Nasib sial dialami Damari (59) pengemudi ojek online warga Jurumudi, Kota Tangerang, yang dikeroyok tiga orang pria tidak dikenal saat akan menjemput pelanggan di depan pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Selain itu, ujar Ninik, dalam mengunggah segala status ataupun artikel Jonru menyadari perbuatannya ditambah tidak ada rasa penyesalan dari unggahannya tersebut selama persidangan. Hal itu menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam vonis majelis hakim.
Sementara hal yang meringankan, Jonru merupakan kepala sekaligus tulang punggung rumah tangga, serta belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dia dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 undang - undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaPerkara ujaran kebencian dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin memasuki agenda tuntutan. Mantan peneliti BRIN itu dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnyaperistiwa bermula ketika Rocky Gerung menghadiri konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Di acara itu pernyataan Rocky dianggap hoaks dan hasutan.
Baca Selengkapnya