Hakim sidang Fachri Albar mencak-mencak pada saksi karena dinilai tak serius
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Fachri Albar atas kasus kepemilikan sabu dan obat penenang, Kamis (24/5/2018). Sidang tersebut beragenda pemanggilan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua anggota kepolisian sebagai saksi. Mereka adalah Iswayudi dan Wira Pradana. Keduanya memberikan keterangan karena ikut menangkap Fachri Albar.
Dalam memberikan kesaksian, Asiadi Sembiring selaku Majelis Hakim mempertanyakan kepada Iswayudi terkait penangkapan Fachri Albar. Menurut Asiadi, lokasi penangkapan bukanlah wilayah Jakarta Selatan.
-
Bagaimana cara Sahroni meminta Polres Jakut untuk bertindak? 'Ini parah, makin hari aksi pencurian makin keji dan brutal. Karenanya, saya minta Polres Jakut segera cari dan tangkap pelaku. Karena dia (pelaku) harus segera mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Pastikan dihukum berat.'
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Siapa yang bisa memberikan alibi? Alibi adalah pernyataan seseorang yang kemungkinan merupakan pelaku kejahatan, tentang di mana ia berada pada saat pelanggaran atau kejahatan dilakukan.
"Kenapa enggak Polres Tangsel. Wilayah hukum kan disana," tanya Asiadi Sembiring.
Diketahui, Polisi meringkus Fachri Albar sekitar pukul 07.00 WIB di rumahnya, Serenia Hills, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Dalam penggerebekan, polisi didampingi tiga orang satpam perumahan tersebut.
Iswayudi beralasan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal berada di wilayah Jakarta Selatan. "Karena pada saat itu ada di Jakarta selatan," ujar Iswayudi.
Asiadi tampaknya tidak puas dengan jawaban tersebut. Dia tidak berhenti mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. "Iya ini kan wilayahnya Tangerang Selatan. Kenapa Polres Selatan. Apa Polres Tangerang Selatan melindungi," tanya Asiadi Sembiring.
"Tidak," timpal Iswayudi.
Asiadi lalu berkelakar "Polres Tangsel tidur gak dapat informasi," ucap Asiadi.
Tak hanya itu, Wira Pradana juga dicecar saat memberikan keterangan karena lupa tanggal penangkapan. "Hancur kita kalau kaya gini. Kau itu petugas. Ini kaya main-main aja kita. Apalah yang kau ingat ini," kata Asiadi dengan nada tinggi.
"Jangan kau tangkap tanggal sekian orangnya tau-tau sudah di penjara," sambung dia.
Dalam keadaan yang sedikit emosi, Asiadi pun menyuruh Jaksa Penutut Umum (JPU) untuk menanyakan terkait apa yang diketahui oleh saksi.
"Kau yang tanya pak jaksa," pinta Asiadi.
Usai drama itu, Wira pun menceritakan terkait penangkapan Fachri Albar. Mulai dari awal pengintaian hingga digelandang ke kantor polisi.
Di akhir kesaksiannya, Asiadi kembali memperingatkan Wira Pradana supaya hati-hati.
"Malu kita ini aparat dituntut kerja. Hasil kerja ini terangkan dengan benar. Kau sudah mau tangkap, terangkan itu lokus, tempos, cara-carannya untuk memenuhi unsur yang didakwakan," ungkap dia.
"Menghindari persoalan pribadi. Tak suka tangkap. Tolonglah baca lagi," tukas dia.
Sebelumnya, Fachri ditutut pasal berlapis karena memilki berbagai jenis narkoba. JPU menjerat Fachri dengan Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 Ayat 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Arya selaku JPU yang membacakan surat dakwaan menjelaskan, Penyidik Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan sabu dan ganja seberat 0.32 gram. Selain itu, ada 13 butir psikotropika jenis nitrazepam serta 1 butir psikotropika jenis aiprazolam.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua hakim sidang kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri mengaku heran banyak pihak mengiranya kerap marah-marah saat memeriksa saksi saat sidang.
Baca SelengkapnyaDalam kesaksiannya yang berapi-api, dia meminta hakim tidak banyak pertanyaan.
Baca SelengkapnyaKubu jaksa panas hingga memutuskan Jaksa menutup sesi pertanyaan kepada Rocky.
Baca SelengkapnyaSidang sempat berlangsung panas ketika tim kuasa hukum Haris & Fatia bertanya terkait riset dibalas dengan kriminalisasi.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaSaksi Gazalba Saleh Ahmad Riyadh mendadak mencabut keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat sidang korupsi hakim agung Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung menanyakan kembali ke jaksa terkait kebebasan berekspresi.
Baca SelengkapnyaKetua MKMK Jimly Asshiddiqie sedih, ketika mendengar cerita para hakim MK dalam sidang etik
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir Effendy menjadi saksi sidang sengketa pilpres di MK
Baca SelengkapnyaDalam sidang, saksi ahli dari dihadirkan tim hukum Timnas Anies-Muhaimin dicecar pertanyaan tim hukum Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menghadirkan Ahli pidana dari Universitas Pancasila, Prof Agus Surono.
Baca Selengkapnya