Hakim Sidang Korupsi Eks Wali Kota Kupang Tegur Pengunjung Karena Tak Jaga Jarak
Merdeka.com - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (3/11).
Sidang perdana untuk terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Nusa Tenggara Timur, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin dan dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi 12 kuasa hukum.
Banyaknya pengunjung dalam ruang sidang membuat majelis hakim meradang. Majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi menegur pengunjung yang tidak taat terhadap protokoler kesehatan yang diterapkan, yaitu menjaga jarak fisik antar sesama.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang bertemu di ruang sidang? Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menghadiri sidang Saka Tatal terkait kasus pembunuhan Vina di PN Cirebon. Di sana ia tak sengaja bertemu dengan Dedi Mulyadi yang juga turut mengawal kasus almarhum Vina.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang memimpin pengamanan sidang MK? Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan persiapan pertama yakni rekayasa lalu lintas sekitar Gedung MK di Jalan Merdeka Barat yang bersifat situasional
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
"Saya bertanggung kepada ketua pengadilan, sehingga pengadilan ini berada dalam keadaan sesuai dengan aturan pemerintah untuk mentaati protokol covid-19. Ini tidak ada jaga jarak fisik, padahal kemarin pasien positif covid-19 bertambah 24 orang," tegasnya.
Dirinya meminta kepada pengunjung, agar persidangan selanjutnya tidak berkumpul seperti hari ini namun menyebar dengan jarak minimal satu meter. "Tidak bisa begini, bapak mama silakan kalau mau protes itu urusan belakang. Jadi saya minta tolong, persidangan berikutnya tidak usah bergerombol seperti ini," ucap Majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi.
Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar lima jam, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/10).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari partai Golkar itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.
Selain Jonas Salean, Kejati Nusa Tenggara Timur juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Tomas More. Keduanya diketahui terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi aset negara, dengan melakukan pengalihan dan pembagian tanah seluas 19.468 meter persegi, yang terdiri dari 40 kapling kepada sejumlah pejabat, anggota DPRD serta keluarga.
Kajati Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar lebih. “Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020 maka kerugiannya bisa mencapai Rp200 miliar," ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menjelaskan, tanah yang diduga dibagikan kepada 39 orang tersebut bukan barang milik daerah. Sampai dengan penetapan tersangka hari ini, belum ada satu bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik, bahwa tanah tersebut barang milik daerah.
"Perlu ada pengujian apakah barang ini milik daerah atau barang bukan milik daerah, kalau bukan barang milik daerah maka dia bukan tindak pidana korupsi. Kalau alasan penyidik SK bupati itu belum final tahun 1994, maka tanah seluas 77.800 meter persegi harus disita semua karena dikatakan itu belum final," ujarnya.
Menurut Yanto Ekon, penentuan surat keputusan yang final atau belum merupakan pengadilan tata usaha negara bukan pidana. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak sependapat dengan penyidik yang menyatakan mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah itu adalah barang milik daerah atau aset pemerintah Kota Kupang.
"Kami akan koordinasi dengan klien kami, karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka sehingga langkah-langkah hukum yang akan diambil nanti kami disampaikan. Penangguhan, permohonan pengalihan, pra peradilan dan lainnya sampai saat ini kami belum sampaikan langkah yang akan kami lakukan, tetapi intinya kami sudah menyatakan pendapat kami, bahwa sampai dengan saat ini penyidik itu tidak punya bukti permulaan bahwa tanah ini barang milik daerah atau bukan," ungkapnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02
Baca SelengkapnyaKalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.
Baca Selengkapnyahakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaSidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.
Baca SelengkapnyaBagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaKetika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.
Baca SelengkapnyaJimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo bersikap tegas, mengusir beberapa komisioner Bawaslu dari area sidang karena dianggap tidak berkepentingan
Baca Selengkapnya