Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sidang Korupsi Eks Wali Kota Kupang Tegur Pengunjung Karena Tak Jaga Jarak

Hakim Sidang Korupsi Eks Wali Kota Kupang Tegur Pengunjung Karena Tak Jaga Jarak Sidang Mantan Walikota Kupang. ©2020 Merdeka.com/Ananias Petrus

Merdeka.com - Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang, menjalani sidang perdana, di Pengadilan Tipikor Kupang, Selasa (3/11).

Sidang perdana untuk terdakwa dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Nusa Tenggara Timur, Hendrik Tiip dan Herry C. Franklin dan dipimpin majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi didampingi hakim anggota, Ari Prabowo dan Ibnu Kholiq. Sedangkan terdakwa Jonas Salean didampingi 12 kuasa hukum.

Banyaknya pengunjung dalam ruang sidang membuat majelis hakim meradang. Majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi menegur pengunjung yang tidak taat terhadap protokoler kesehatan yang diterapkan, yaitu menjaga jarak fisik antar sesama.

"Saya bertanggung kepada ketua pengadilan, sehingga pengadilan ini berada dalam keadaan sesuai dengan aturan pemerintah untuk mentaati protokol covid-19. Ini tidak ada jaga jarak fisik, padahal kemarin pasien positif covid-19 bertambah 24 orang," tegasnya.

Dirinya meminta kepada pengunjung, agar persidangan selanjutnya tidak berkumpul seperti hari ini namun menyebar dengan jarak minimal satu meter. "Tidak bisa begini, bapak mama silakan kalau mau protes itu urusan belakang. Jadi saya minta tolong, persidangan berikutnya tidak usah bergerombol seperti ini," ucap Majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi.

Sebelumnya, setelah diperiksa sekitar lima jam, mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, dalam kasus pengalihan aset tanah pemerintah Kota Kupang, Kamis (22/10).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, anggota DPRD Nusa Tenggara Timur dari partai Golkar itu langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Kupang, untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Selain Jonas Salean, Kejati Nusa Tenggara Timur juga menahan mantan kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Kupang, Tomas More. Keduanya diketahui terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi aset negara, dengan melakukan pengalihan dan pembagian tanah seluas 19.468 meter persegi, yang terdiri dari 40 kapling kepada sejumlah pejabat, anggota DPRD serta keluarga.

Kajati Nusa Tenggara Timur, Yulianto kepada wartawan menjelaskan, dalam kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp66 miliar lebih. “Ini estimasi tahun 2016, jika harga tanah di tahun 2020 maka kerugiannya bisa mencapai Rp200 miliar," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Jonas Salean, Yanto Ekon menjelaskan, tanah yang diduga dibagikan kepada 39 orang tersebut bukan barang milik daerah. Sampai dengan penetapan tersangka hari ini, belum ada satu bukti permulaan yang dimiliki oleh penyidik, bahwa tanah tersebut barang milik daerah.

"Perlu ada pengujian apakah barang ini milik daerah atau barang bukan milik daerah, kalau bukan barang milik daerah maka dia bukan tindak pidana korupsi. Kalau alasan penyidik SK bupati itu belum final tahun 1994, maka tanah seluas 77.800 meter persegi harus disita semua karena dikatakan itu belum final," ujarnya.

Menurut Yanto Ekon, penentuan surat keputusan yang final atau belum merupakan pengadilan tata usaha negara bukan pidana. Pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan, namun tidak sependapat dengan penyidik yang menyatakan mempunyai bukti permulaan yang cukup, bahwa tanah itu adalah barang milik daerah atau aset pemerintah Kota Kupang.

"Kami akan koordinasi dengan klien kami, karena baru saja ditetapkan sebagai tersangka sehingga langkah-langkah hukum yang akan diambil nanti kami disampaikan. Penangguhan, permohonan pengalihan, pra peradilan dan lainnya sampai saat ini kami belum sampaikan langkah yang akan kami lakukan, tetapi intinya kami sudah menyatakan pendapat kami, bahwa sampai dengan saat ini penyidik itu tidak punya bukti permulaan bahwa tanah ini barang milik daerah atau bukan," ungkapnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK
VIDEO: Ketua Bawaslu Adukan Kubu Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK "Mengganggu, Annoying!"

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegur tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud atau dalam hal ini pemohon 02

Baca Selengkapnya
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang
Buntut 3 Kolega Ditangkap Usai Terima Suap dari Terpidana, Hakim Tipikor Surabaya Minta Maaf Sebelum Sidang

Kalimat pembuka yang 'tak biasa' ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden
Hakim MK Arief Hidayat: Pilpres 2024 Paling Hiruk Pikuk, Ada Pelanggaran Etik hingga Isu Cawe-Cawe Presiden

hakim semula hendak memanggil Jokowi untuk meminta keterangan. Namun, dibatalkan demi menghargai kepala negara.

Baca Selengkapnya
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas
Ngamuk! Momen Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK Gara-Gara Borgol Tak Dilepas

Ricky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim
VIDEO: Ketua MKMK Jimly Periksa Anwar Usman dan Dua Hakim "Banyak Sekali Masalah!"

Sidang dugaan pelanggaran etik dipimpin Ketua MKMK Jimly Asshiddique.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang
VIDEO: Tegas Ketua MK Sentil Etika Tim Hukum Anies Kepergok Main HP saat Sidang

Suhartoyo meminta ke depan sikap tersebut tidak diulangi lagi oleh kubu AMIN.

Baca Selengkapnya
Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024
Ini Arahan MKMK Bagi Hakim Konstitusi Jelang Sengketa Pemilu 2024

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalam mempersiapkan PHPU, MK telah melakukan simulasi.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Minta Hakim Tegur Tim Ganjar-Mahfud: Agak Mengganggu, Annoying
Bawaslu Minta Hakim Tegur Tim Ganjar-Mahfud: Agak Mengganggu, Annoying

Bagja merasa terganggu dengan adanya perkataan-perkataan dari pihak Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang
Panas! Hakim MK Arief Hidayat Usir Pengacara PKB dari Ruang Sidang

Arief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB

Baca Selengkapnya
Sekelompok Orang Tak Dikenal  Bubarkan Paksa Diskusi Silaturahmi Kebangsaan di Jakarta
Sekelompok Orang Tak Dikenal Bubarkan Paksa Diskusi Silaturahmi Kebangsaan di Jakarta

Acara itu sedianya dirancang sebagai dialog antara diaspora Indonesia di mancanegara dengan sejumlah tokoh atau aktivis.

Baca Selengkapnya
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar
Ketua MK Tegur Ketua KPU yang Izin Tinggalkan Sidang: Nanti ke Sini Malam, Sudah Bubar

Ketika Suhartoyo hendak meminta kuasa hukum Pemohon untuk membacakan permohonan, Hasyim menginterupsi untuk meminta izin meninggalkan persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pedas Ketua MKMK Jimly Sindir Hakim MK Anwar Usman Dkk
VIDEO: Pedas Ketua MKMK Jimly Sindir Hakim MK Anwar Usman Dkk "Jangan Baper!"

Jimly meminta sembilan hakim MK harus keras dalam berdebat

Baca Selengkapnya