Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Sindir Sikap Bripka RR, Malah Cari Ajudan Sambo Adzan Romer Saat Yosua Ditembak

Hakim Sindir Sikap Bripka RR, Malah Cari Ajudan Sambo Adzan Romer Saat Yosua Ditembak Bharada E bersaksi di sidang Kuat Maruf dan Bripka RR. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Terdakwa Ricky Rizal alias Bripka RR disindir Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta. Sindiran itu setelah mendengar pernyataan Ricky yang lebih memilih mencari suara ajudan Adzan Romer ketika mendengar suara tembakan yang nyatanya menewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulanya, hakim Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Ricky melihat bosnya Ferdy Sambo menembak Yosua saat insiden tanggal 8 Juli lalu di rumah Dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak?" tanya hakim saat sidang pemeriksaan terdakwa Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1).

"Tidak, Yang Mulia, menembak almarhum, tidak melihat," kata Bripka RR.

Bripka RR mengaku hanya melihat Ferdy Sambo menembak dinding usai Yosua tersungkur. Hal itu terjadi, karena ia berdalih sempat mencari ajudan Adzan Romer yang terdengar bersuara dari luar rumah.

"Dari posisi saya berdiri dan saya berdirinya terakhir setelah saya dari pintu dapur itu Yang Mulia, karena pada saat penembakan terjadi, saya mendengar suaranya Romer Yang Mulia. Jadi saya ada sempat berbalik ke arah dapur dan melihat ke arah garasi Yang Mulia, mencari Romer, karena saya mendengar suaranya Romer," ujarnya.

"Tapi karena tidak ada, saya melihat ke dalam lagi dan saya berdiri di, berpapasan antara ruang tengah dengan dapur itu Yang Mulia," tambah Bripka RR.

Hakim mencecar sikap aneh dari Bripka RR yang malah berpaling untuk mencari Adzan Romer. Padahal, seharusnya dari insiden penembakan tersebut membuat Bripka RR merasa terkejut.

"Pada saat saudara melihat saudara Richard menembak korban, tentunya saudara terkejut atau shock dong, betul kan?," ucap Hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Bripka RR.

"Tapi saudara masih sempat mendengar suaranya Romer dan mencari menoleh untuk melihat Romer?," timpal Wahyu.

"Karena saya mendengar itu reflek saya, Yang Mulia. Refleks saya karena mendengar, terus saya teringat Romer juga ada di depan terus saya cari, Yang Mulia, suara itu," jawab Bripka RR.

Hakim pun melontarkan pernyataan menyindir Bripka RR yang lebih memilih mengecek suara Adzan Romer daripada suara dan kondisi Brigadir J. Lantaran, suara suara Romer yang lebih menarik ketimbang suara tembakan.

"Luar biasa dong artinya lebih bagus, lebih apa, lebih menarik mencari suaranya Romer ketimbang melihat orang ditembak?," sindir Wahyu.

"Maksudnya Yang Mulia?," tanya Bripka RR.

"Kan saudara terkejut, saudara shock Richard menembak korban. Tapi saudara masih sempat memalingkan muka untuk melihat suaranya Romer, untuk mencari suaranya Romer. Artinya lebih menarik suaranya Romer," ucap hakim.

Akibat kalimat sindiran itupun, Bripka RR menyatakan kalau tindakan mengecek suara Romer adalah refleknya. Karena mengingat sang ajudan yang mengawal Sambo tengah berada di luar saat kejadian penembakan.

"Bukan lebih menarik Yang Mulia, tapi karena waktu itu ya saya refleks mencari suaranya romer untuk," ucap Bripka RR.

"Lah iya makanya kan, artinya suaranya Romer, apakah suaranya Romer lebih menarik sampai perhatian saudara terpecah dari melihat penembakan itu? Apakah suaranya Romer lebih menarik perhatian saudara sampai saudara memalingkan muka?," ucap Wahyu memotong ucapan.

"Itu refleks dari saya, Yang Mulia," ujar Bripka RR.

Adapun dalam perkara ini, Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka didakwa turut terlibat dalam perkara pembunuhan berencana bersama-sama merencanakan penembakan terhadap Brigadir j pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman paling berat sampai pidana mati.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya
Viral Foto Ferdy Sambo Tengah Duduk Santai di Rumah, Cek Faktanya

Beredar foto tangkapan layar yang memperlihatkan Ferdy Sambo tengah duduk santai.

Baca Selengkapnya
Rumah Anggota DPRD Badung Ditembak, Pelaku Ditangkap dan Ternyata Ini Motifnya
Rumah Anggota DPRD Badung Ditembak, Pelaku Ditangkap dan Ternyata Ini Motifnya

Pelaku mengincar korban bernama I Putu Oka Partama alias Yudik.

Baca Selengkapnya
Usai Tembak Mati Temannya, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan
Usai Tembak Mati Temannya, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan

Jarak rumah dinas Kapolres dengan Mapolres Solok Selatan berkisar 20-25 meter.

Baca Selengkapnya
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan
Jejak Pelaku Utama Pembunuhan Ibu & Anak di Subang, pernah Kirim Surat ke Jokowi Minta Keadilan

Berkat pengakuan Danu yang juga ditetakan tersangka, tabir pembunuhan ibu dan anak di Subang jadi terang.

Baca Selengkapnya
Bripda Rico Video Call dengan Ibu Sebelum Ditembak Senior, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum
Bripda Rico Video Call dengan Ibu Sebelum Ditembak Senior, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum

Sebelum meninggal, Bripda Rico diketahui sempat menelepon sang ibu.

Baca Selengkapnya