Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK
Merdeka.com - Kehadiran Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) malam, berbuntut panjang. Terdakwa perkara ITE yang berstatus tahanan kota itu ternyata tidak mendapat izin dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk menghadiri persidangan itu.
"Kalau di persidangan, kita sebetulnya tidak ada izin. Kami hanya mendapatkan surat Selasa lalu melalui penuntut umum bahwa terdakwa menemani orang tuanya sakit," kata Nelly Andriani, salah seorang hakim yang mengadili Rahmadsyah di PN Kisaran.
Nelly menyatakan, majelis hakim sama sekali tak mengetahui Rahmadsyah akan menjadi saksi pada persidangan di MK. Dia mengaku pun baru tahu kejadian itu dari televisi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Bagaimana MK menentukan komposisi saksi? 'Mau komposisinya seperti apa, diserahkan kepada pihak-pihak itu, yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19, mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh. Mau ahlinya 5 saksinya 14, boleh,' ungkap Fajar.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pada persidangan perkara ITE di PN Kisaran, Selasa (18/6) lalu, Rahmadsyah tidak hadir. Begitu pula dengan penasihat hukumnya. Sidang pun harus ditunda meski saksi telah hadir di sana.
Pada saat itu, majelis hakim hanya menerima surat dari pihak terdakwa. "(Surat itu diterima) melalui penuntut umum di persidangan, pada saat itu saksi sudah datang," jelas Nelly.
Menyikapi kejadian ini, kata Nelly, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Rahmadsyah pada persidangan berikutnya. Setelah semuanya jelas, baru majelis dapat mengambil tindakan.
"Kita masih menunggu penuntut umum. Penuntut umum sudah diperintahkan untuk memanggil terdakwa ini dengan panggilan biar kita tahu mengambil putusan untuk terdakwa ini," ujar Nellly.
Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.
Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Selengkapnya