Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK

Hakim Tak Beri Izin Rahmadsyah Bersaksi di MK Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kehadiran Rahmadsyah Sitompul sebagai saksi di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai saksi dari tim Prabowo-Sandi, Rabu (19/6) malam, berbuntut panjang. Terdakwa perkara ITE yang berstatus tahanan kota itu ternyata tidak mendapat izin dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran untuk menghadiri persidangan itu.

"Kalau di persidangan, kita sebetulnya tidak ada izin. Kami hanya mendapatkan surat Selasa lalu melalui penuntut umum bahwa terdakwa menemani orang tuanya sakit," kata Nelly Andriani, salah seorang hakim yang mengadili Rahmadsyah di PN Kisaran.

Nelly menyatakan, majelis hakim sama sekali tak mengetahui Rahmadsyah akan menjadi saksi pada persidangan di MK. Dia mengaku pun baru tahu kejadian itu dari televisi.

Pada persidangan perkara ITE di PN Kisaran, Selasa (18/6) lalu, Rahmadsyah tidak hadir. Begitu pula dengan penasihat hukumnya. Sidang pun harus ditunda meski saksi telah hadir di sana.

Pada saat itu, majelis hakim hanya menerima surat dari pihak terdakwa. "(Surat itu diterima) melalui penuntut umum di persidangan, pada saat itu saksi sudah datang," jelas Nelly.

Menyikapi kejadian ini, kata Nelly, pihaknya akan mempertanyakan langsung kepada Rahmadsyah pada persidangan berikutnya. Setelah semuanya jelas, baru majelis dapat mengambil tindakan.

"Kita masih menunggu penuntut umum. Penuntut umum sudah diperintahkan untuk memanggil terdakwa ini dengan panggilan biar kita tahu mengambil putusan untuk terdakwa ini," ujar Nellly.

Rahmadsyah hadir menjadi saksi untuk pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, atau pemohon dalam sidang sengketa Pilpres di MK pada Rabu (10/6) malam. Dalam persidangan, dia mengakui status terdakwanya.

Berdasarkan penelusuran, Rahmadsyah didakwa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Berita itu terkait Pilkada Batubara dan diduga merugikan Zahir, yang belakangan terpilih sebagai Bupati Batubara. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya