Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tanya alasan money changer transfer USD 1,4 juta ke rekanan Setnov

Hakim tanya alasan money changer transfer USD 1,4 juta ke rekanan Setnov Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dari beberapa money changer dalam sidang kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Salah satunya, Deni Wibowo, direktur PT Raja Valuta.

Hakim Anggota Frangki Tambuwun mengonfirmasi transaksi PT Raja Valuta kepada rekanan sesama money changer PT Mekarindo Abadi. Sebab, Deni pernah meminta Neni selaku direktur PT Mekarindo Abadi mentransfer USD 1,4 juta ke PT OEM, yang diketahui OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto.

"Tahu enggak OEM?" Tanya Hakim Frangki kepada Deni, Kamis (18/1).

"Enggak tahu," jawab Deni.

Hakim kembali menanyakan alasan Deni meminta Neni untuk mentransfer kepada OEM. Pun halnya pihak yang meminta Deni untuk melakukan transaksi tersebut. Sebab, dia mengaku tidak tahu menahu siapa yang memesan transaksi ke money changer miliknya untuk melakukan transfer sejumlah USD 1,4 juta ke PT OEM.

"Dollar yang Anda beli (melalui money changer PT Mekarindo Abadi) dari pesanan siapa?" Tanya Hakim Frangki.

"Justru saya tidak ingat. Tidak tahu. Saya harus lihat dulu," jawab Deni.

Pada persidangan pekan lalu, Neni, Direktur PT Mekarindo Abadi Sentosa yang bergerak di bidang jual beli valuta itu mengaku rekening pribadinya pernah menerima sejumlah uang dari Biomorf Mauritius. Uang tersebut, diakuinya merupakan titipan dari money changer PT Raja Valuta untuk kemudian diteruskan ke rekening atas nama PT OEM Investment.

"Ada jual beli valas kepada OEM?" Tanya jaksa Eva Yustisiana kepada Neni saat memberikan keterangan sebagai saksi, Senin (15/1).

"Ada. Money changer itu itu beli ke saya, minta tolong ke (transfer) ke Singapore, OEM," ujar Neni.

"Money changer-nya apa?" Tanya Eva.

"Saya tahunya Raja Valuta. Raja Valuta beli sama saya, saya jalani dari bank ke rekening mereka," ujar Neni.

Dari transaksi kepada OEM Investment, diketahui money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa seluruhnya mencapai USD 1,4 juta dengan beberapa tahap. Tahap pertama, money changer tempat Neni mentransfer USD 400.000, tahapan kedua senilai USD 1 juta. Kedua transaksi tersebut ditransfer oleh money changer PT Mekarindo Abadi Sentosa kepada OEM Investment.

Jaksa Eva kemudian menanyakan alasan money changer Raja Valuta memintanya untuk mentransfer ke rekening OEM Investment. Namun, dijawab Neni hal tersebut tidak ditanyakan dengan alasan kebijakan setiap money changer. Menurutnya, tidak etis menanyakan alasan nasabah atau money changer melakukan transfer ke rekening tertentu.

"Alasan Raja Valuta kirim ke OEM?" tanya Eva.

"Kita kalau money changer minta (transfer) ke saya enggak tanya. Itu urusan dapur masing-masing kita disini hanya dagang," ujarnya.

Diketahui, PT OEM Investment merupakan perusahaan milik Made Oka Masagung, rekan Setya Novanto. Dalam perkara ini, Made disebut turut aktif menjadi pihak yang menampung uang terkait proyek e-KTP dari Johannes Marliem, vendor penyedia AFIS merek L-1, kepada Setya Novanto.

Hal tersebut sebelumnya terungkap dalam surat dakwaan milik Setya Novanto. Mantan ketua DPR itu didakwa menerima USD 7,3 juta terkait e-KTP, uang tersebut diterimanya melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang tidak lain merupakan keponakan Setya Novanto.

Disebutkan juga, penerimaan oleh Setya Novanto melalui Made Oka Masagung seluruhnya berjumlah USD 3,8 juta melalui rekening OCBC Center Branch atas nama PT OEM Investment, kemudian kembali ditransfer sebesar USD 1,8 juta melalui rekening Delta Energy di Bank DBS Singapura sejumlah USD 2 juta.

Atas perbuatannya itu Setya Novanto didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar
Hakim Gebrak Meja! Ada Duit Korupsi BTS Kominfo Mengalir ke BPK Sebesar Rp40 Miliar

Windi memberikan suntikan dana itu secara langsung di parkiran Hotel Grand Hyatt, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten
Akal Bulus Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh, Tukar Valas Rp6,5 Miliar Pakai KTP Asisten

Penukaran valas itu dilakukan Gazalba Saleh selama dua tahun.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Ade Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.

Baca Selengkapnya
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan
Buka-Bukaan Firli Bahuri soal Barang Bukti Valas Rp7,4 M yang Membuatnya Jadi Tersangka Pemerasan

Pengacara Firli, Ian Iskandar yang mengklaim kalau itu bukan valas, melainkan data resi penukaran uang asing pada money changer.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Duduk Perkara Kasus Suap Pejabat DJKA Seret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kasus berawal dari operasi tangkat tangan pejabat DJKA tahun lalu

Baca Selengkapnya
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus
Tangkap Eks Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Sita Duit Rp1 T dan 51 Kg Emas Hasil 'Urus' Kasus

Penyidik kaget mendapati adanya uang berbagai pecahan mata uang asing dengan total nilai hampir Rp1 triliun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS
VIDEO: Tertawa-tawa Hakim Tanya Menpora Dito di Sidang Korupsi BTS

Ketua majelis hakim sambil tertawa-tawa memberikan pertanyaan kepada Dito.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim

Adapun uang dan barang tersebut ditemukan penyidik di sejumlah lokasi sejak 8 Juli lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa
VIDEO: Hakim Korek Menteri Dito Misteri Uang Rp27 Miliar Tidak Jujur, Tidak Apa-Apa

Hakim Ketua Fahzal Hendri terus menanyakan Menppora Dito Ariotedjo terkait pengembalian uang Rp27 miliar ke Kejaksaan.

Baca Selengkapnya