Hakim Tanya Soal Red Notice, Tommy Sumardi Mengaku Tidak Mengerti
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang terkait surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra. Agenda kali yakni pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya yakni Tommy Sumardi, yang merupakan terdakwa pada kasus Red Notice.
Meski sidang yang digelar terkait dengan surat jalan palsu, namun majelis hakim lebih dulu menanyakan Tommy Sumardi perihal penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra. Saat itu, hakim mencecar Tommy dengan menanyakan pengetahuan dirinya soal red notice.
"Saya ingin tahu pemahaman saudara soal red notice?" tanya hakim Lingga Setiawan.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Apa yang dilakukan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' digunakan untuk menanyakan tentang identitas atau orang yang terlibat dalam suatu konteks tertentu.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang menggunakan 'kata tanya siapa'? Kata tanya 'siapa' merupakan salah satu kata tanya yang paling sering digunakan dalam percakapan sehari-hari.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
"Enggak ngerti saya," jawab Tommy.
"Jadi pemahaman saudara, apa itu red notice?" tanya hakim lagi.
"Enggak tahu saya," jawab Tommy kembali.
Saat itu, sempat bernada tinggi kepada Tommy untuk menanyakan kembali soal red notice.
"Saudara kan bertemu Prasetijo (eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri) membahas masalah red notice. Tahu enggak masalah red notice yang diurus-urus sama Anita (Kolopaking) dan dibicarakan dengan terdakwa Djoko Tjandra?" tanya hakim.
"Tentang pencekalan yang saya pahami," jawab Tommy.
Kemudian, hakim masih menanyakan kembali terhadap Tommy seputar red notice. Kali ini, hakim bertanya kepada Tommy terkait definisi dari red notice.
"Saya akan gali dulu (definisi red notice), karena rata-rata saksi di sini enggak tau semua (jawabannya)," kata hakim.
"(Red notice adalah) pencekalan di luar negeri," jawab Tommy.
Mendengar jawaban itu, hakim pun bertanya kepada Tommy kembali. Apakah dirinya mengetahui, jika Djoko Tjandra sedang dicari oleh pihak keamanan Indonesia.
"Eggak tahu saya," ujar Tommy.
"Masa enggak tahu? jangan berbohong. Apakah Djoko Tjandra dicari pihak keamanan Indonesia bahkan diterbitkan red notice? Tahu enggak?" tanya hakim.
"Enggak tahu," singkat Tommy.
Hakim kembali bertanya, soal dirinya yang berhubungan dengan Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Dewi Kolopaking. Ia pun menjawab, untuk mengecek perihal red notice atas nama Djoko Tjandra.
"Pada saat itu mengecek, apakah red notice sudah terhapus atau belum," ucap Tommy.
"Jadi saudara mengurusi sesuatu yang saudara tidak tahu," tanya hakim.
"Masalah red notice," jawab Tommy. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dedi akan menjalani sejumlah pemeriksaan buntut dari perbuatannya yang mendatangi Polrestabes Medan bersama puluhan anggota TNI pada Sabtu (5/8) kemarin.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa mencecar Agus soal adanya salah satu grup WhatsApp di perusahaan RBT bernamakan 'Update Tanur Listrik'.
Baca SelengkapnyaIrjen Napoleon terhindar dari sanksi pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca Selengkapnya