Hakim tegaskan nama politisi hilang tak batalkan dakwaan Setnov
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Majelis hakim juga berpendapat hilangnya sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar itu juga mengatakan, perihal nama-nama pihak yang berbeda dengan surat dakwaan milik terdakwa lain tidak serta merta menggugurkan dakwaan. Dia menambahkan, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum.
"Terkait hilangnya nama-nama yang menerima sebelumnya dalam surat dakwaan SN, majelis hakim menimbang, terhadap keberatan itu tentunya tidak dapat majelis hakim pertimbangkan sebagai keberatan, karena yang diajukan sebagai terdakwa adalah mutlak kewenangan jaksa penuntut umum, sedangkan terkait nama-nama yang hilang tentunya tidak sebabkan batal demi hukum," ujar Hakim Anwar, Kamis (4/1).
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang mendukung Setyo Wahono? Dapat Dukungan dari Ulama Dalam maju sebagai Calon Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono mendapat dukungan dari para kiai dan ulama di Bojonegoro. Hal ini lantaran ia dianggap peduli meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren.Salah satu ulama yang mendukung Setyo Wahono adalah Kiai Safarun.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Siapa yang dipecat dari partai politik? Sayangnya, pada tahun 2018, ia dipecat dari partai tersebut karena dituduh melakukan kecurangan suara pada pemilu sebelumnya.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
Hakim Anwar juga menegaskan bahwa perihal nama yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum sejatinya telah dibuktikan dalam pemeriksaan terdakwa lainnya, Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia juga menuturkan, alasan keberatan tim kuasa hukum yang menyoalkan hilangnya sejumlah nama dalam surat dakwaan Setya Novanto tidaklah tepat sehingga perlu dikesampingkan.
"Berdasarkan pasal 55 para peserta telah diuraikan jaksa penuntut umum bersama-sama Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sudiharjo, Isnhu Edhi, Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, Diah Anggarini, David Drajat Setiawan," ujar Anwar membeberkan.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto mempermasalahkan surat dakwaan kliennya karena ada sejumlah nama-nama politisi yang diduga turut serta menikmati hasil korupsi e-KTP tidak tercantum di dalam surat dakwaan tersebut. Berikut beberapa nama politisi disebut dalam dakwaan menerima uang korupi e-KTP:
Melcias Mekeng disebut menerima 1,4 juta dolar ASOlly Dondokambey disebut menerima 1,2 juta dolar ASGanjar Pranowo disebut menerima 520 ribu dolar ASTamsil Lindrung disebut menerima 700 ribu dolar AS
Selain mereka ada nama politisi saat itu di Komisi II yaitu Yasonna Laoly, Khatibul Umam, Marzuki Alie, Mirwan Amir, Arief, Chairuman Harahap, Agung Gunanjar, Mustoko Weni, Ignatisus Mulyono, Taufik Efendi, Teguh Djuwarno, Rindoko, Abdul Hakim, Jamal Azis.
Kapoksi komisi II DPR masing-masing menerima fee dengan totalnya 185 ribu dolar AS dan 37 anggota komisi II DPR dan Anas Urbaningrum sebesar 5,5 juta dolar AS atau total seluruhnya Rp 233.460.000.000 dengan kurs satu dolar Rp 13 ribu.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaManotar Tampubolon masih tercatat sebagai calon legislatif dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSekjen PSI, Raja Juli Antoni mengaku, kadernya Manotar Tampubolon tidak melakukan koordinasi ikut seleksi calon hakim Ad Hoc HAM
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya