Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit

Hakim Tegur Jaksa Pinangki Jawab Pertanyaan Berbelit-belit Sidang Lanjutan Pinangki. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Hakim Ketua Ig Eko Purwanto mencecar terdakwa Pinangki Mirna Malasari terkait alasannya mengajak mantan politikus NasDem Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 2019.

Di dalam persidangan kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (6/1). Pinangki mengungkapkan bila alasannya dikenalkan Andi kepada Djoko Tjandra karena faktor jaringan yang luas.

"Mohon izin yang mulia, jadi antara tanggal 20 sampai dengan 25 saya menceritakan kepada Irfan bahwa ada Djoko Tjandra dan Anita. Kemudian Irfan bilang, bahwa dia bisa bantu dengan jaringan dia," kata Pinangki.

Mendengar kesaksian Pinangki, lantas Hakim Ketua Eko mencecar terkait jaringan yang dimaksud jadi alasan kenalkan Andi Irfan. Karena diketahui alasan Pinangki mengenalkan Anita, sebagai Advokat.

"Logikanya enggak mungkin saudara mengajak Irfan ke Djoko tjandra, jauh jauh dari Indonesia untuk ke Kuala Lumpur tanpa memahami kualitas dan jaringan Irfan? Saudara menawarkan Anita karena dia advokat, saudara kemudian mengajak Irfan kerena dia bisa bantu karena punya jaringan logikanya enggak mungkin kalau saudara tak paham. Jujur saja saya ingatkan itu. Jaringan apa?" tanya hakim.

"Jadi temannya banyak, begitu yang mulai," jawab Pinangki.

"Temennya banyak, temen dimana. Dalam bidang apa?" tanya balik hakim.

"Secara spesifik tidak (tahu), tapi saya serahkan kembali ke Pak Djoko yang mulia. Jadi supaya Pak Djoko yang background cek saja yang mulia," timpalnya.

Karena tak puas dengan jawaban Pinangki, Hakim Ketua Eko lantas mencecar pertanyaan secara spesifik terkait jaringan yang menjadi alasan dikenalkanya Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra.

"Apakah jaringan yg dimaksud itu adalah jaringan di lingkup kejaksaan?"

"Saya kurang paham yang mulia,"

"Di Mahkamah Agung?"

"Enggak, saya kurang paham yang mulia,"

"Di DPR?"

"Saya juga kurang paham yang mulia. Karena saya serahkan kepada Pak Djoko untuk membackground check semuanya."

"Apakah karena irfan punya latar belakang politisi NasDem?" tanya Hakim.

"Saya juga kurang paham yang mulia,"

Atas jawaban dari Pinangki, Hakim Ketu Eko memperingati seharusnya dapat memberikan keterangan yang jelas di dalam persidangan.

"Di persidangan ini harus jelas. Tapi lucu juga kalau saudara enggak paham. Tapi kemudian membawa Irfan untuk dipercaya berurusan dengan Djoko Tjandra. Terus terang majelis bisa memahami sdr membawa Anita karena dia advokat untuk membantu urusan Djoko dalam bidang hukum. Nah sekarang Irfan ini dibawa dalam rangka apa," tegasnya.

"Ya bahasanya waktu itu dia hanya mengatakan bisa dengan akses saya dan jaringan saya. Saya sampaikan ke pak Djoko dan Pak Djoko waktu itu belum mengiyakan kemudian sehari setelahnya dia mengatakan 'oke bawa saja ke sini'," kata Pinangki sambil menirukan perkataan Djoko Tjandra.

Lalu, ditanyakan kepada Pinangki terkait perkataan yang disampaikan ke Djoko saat memperkenalkan Andi Irfan.

"Saya waktu sampaikan kalau dia adalah temen saya. Dia bisa bantu, banyak akses dan jaringannya. Pak Djoko bilang oke. Lalu sehari setelahnya 'oke bawa aja ke sini'," ujar Pinangki.

Dakwaan Pinangki

Sebagaimana diketahui perkara ini berdasarkan bermula ketika, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA) untuk Djoko Tjandra yang kala itu masih buron tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Pinangki bersama Rahmat dan Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra pada September 2019 yang saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP