Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tipikor Medan putuskan terdakwa LTE PLN tak korupsi

Hakim Tipikor Medan putuskan terdakwa LTE PLN tak korupsi 3 pejabat PLN diadili. ©2014 Merdeka.com/YanMuhardiansyah

Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menggelar sidang lanjutan tiga pejabat PT PLN Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga terkait kasus korupsi pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan, Rabu (1/10) kemarin.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, menyatakan Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu menurut Hutagalung, terkait perkara LTE, ketiga terdakwa juga tidak terbukti adanya kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer," tegas Hutagalung, dalam persidangan yang digelar, Rabu (1/10) kemarin.

Orang lain juga bertanya?

Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tetap memidanakan terdakwa padahal tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.?

"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses. Majelis Hakim yang mulia memutuskan dengan tidak mengikuti hati nuraninya," ucap Todung saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).

Todung menilai putusan hakim ini bisa menjadi kemunduran sistem peradilan di Indonesia. Sebab, tambah dia, hakim tidak mengindahkan semua fakta persidangan yang membuat terdakwa berhenti mengabdi kepada negara untuk membantu sumatera utara terhindar dari krisis listrik.

Dia menambahkan dampak putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi dakwaan primer tidak terbukti akan melahirkan budaya takut pada karyawan untuk mengambil keputusan.

"Kami khawatir dampaknya makin panjang, padamnya listrik akan semakin sering terjadi karena kemampuan terpasang yang ada tak akan memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat," tutup Todung.

Sebelumnya diberitakan, Tiga pejabat PT PLN didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pembangkit listrik di Belawan pada 2012 terkait pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.

Kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Namun, negara juga dinilai telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih. Total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur
Hakim Vonis Bebas Terkait Kasus Penimbunan Solar Ilegal, AKBP Achiruddin Langsung Sujud Syukur

Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan
Hakim Minta Pegi Setiawan Segera Dibebaskan Usai Gugatan Praperadilan Dikabulkan

Tim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki
Haris Azhar Teriak Usai Divonis Bebas: Kita Menang, Hancurkan Oligarki

Kebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar
VIDEO: Divonis Tak Bersalah Kasus Lord Luhut, Fatia Tunjuk-Tunjuk Haris Azhar

Hakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika
Kejagung Jelaskan Pengusutan Dugaan TPPU Johannes Rettob Terkait Pengadaan Pesawat dan Helikopter di Pemkab Mimika

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

Baca Selengkapnya
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tangis Haru Keluarga dan Rekan Kerja Pecah di Ruang Sidang

Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO
Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Komnas HAM: Berpotensi Langgengkan Impunitas Pelaku TPPO

Komnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.

Baca Selengkapnya