Hakim Tipikor Medan putuskan terdakwa LTE PLN tak korupsi
Merdeka.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menggelar sidang lanjutan tiga pejabat PT PLN Chris Leo Manggala, Muhammad Ali dan Surya Dharma Sinaga terkait kasus korupsi pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan, Rabu (1/10) kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim S.B. Hutagalung, menyatakan Dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Selain itu menurut Hutagalung, terkait perkara LTE, ketiga terdakwa juga tidak terbukti adanya kerugian negara yang timbul sesuai perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dengan tidak terpenuhinya korupsi dan kerugian negara, maka terdakwa bebas dari dakwaan primer," tegas Hutagalung, dalam persidangan yang digelar, Rabu (1/10) kemarin.
-
Kenapa DPR menilai pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi masih kecil? Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Bagaimana dampak korupsi bagi negara? 'Tambang ilegal misalnya, selain kerugian negara secara materil, juga ada hutan yang dibabat habis di sana. Ada tanah negara yang rusak di sana. Ada masyarakat yang tercemar polusi dan terganggu kesehatannya di sana.'
Menanggapi vonis tersebut, Kuasa Hukum PLN Todung Mulya Lubis menyayangkan putusan Majelis Hakim yang tetap memidanakan terdakwa padahal tidak terbukti melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan tidak merugikan negara.?
"Kami tentunya sangat menyayangkan atas putusan tersebut, meskipun tetap menghormati proses. Majelis Hakim yang mulia memutuskan dengan tidak mengikuti hati nuraninya," ucap Todung saat dikonfirmasi, Kamis (2/10).
Todung menilai putusan hakim ini bisa menjadi kemunduran sistem peradilan di Indonesia. Sebab, tambah dia, hakim tidak mengindahkan semua fakta persidangan yang membuat terdakwa berhenti mengabdi kepada negara untuk membantu sumatera utara terhindar dari krisis listrik.
Dia menambahkan dampak putusan yang menyatakan terdakwa bersalah tetapi dakwaan primer tidak terbukti akan melahirkan budaya takut pada karyawan untuk mengambil keputusan.
"Kami khawatir dampaknya makin panjang, padamnya listrik akan semakin sering terjadi karena kemampuan terpasang yang ada tak akan memadai untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat," tutup Todung.
Sebelumnya diberitakan, Tiga pejabat PT PLN didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek pembangkit listrik di Belawan pada 2012 terkait pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.
Kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar. Namun, negara juga dinilai telah dirugikan karena hilangnya pendapatan negara. Sebab, seharusnya pekerjaan LTE itu menghasilkan output listrik 132 MW sejak 2012, namun kenyataannya yang diproduksi hanya 123 MW. Dari hasil audit yang telah dikonversi ke uang, kerugian negara akibat kekurangan energi ini sekitar Rp 2,007 triliun lebih. Total kerugian negara menjadi Rp 2,3 triliun. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Achiruddin dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca SelengkapnyaTim pengacara pun langsung mengeluarkan ekspresi lega dan bahagia.
Baca SelengkapnyaKebahagiaan terpancar dari wajah Haris dan Fatia kala mendengar putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaHakim memvonis Haris dan Fatia tidak terbukti bersalah
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca SelengkapnyaSupriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM mengingatkan, perang terhadap perbudakan manusia merupakan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat ini.
Baca Selengkapnya