Hakim Tolak Cabut Hak Politik Mantan Bupati Bandung Barat
Merdeka.com - Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abu Bakar, bebas dari pencabutan hak politik yang menjadi bagian tuntutan jaksa. Hakim menyatakan bahwa Abu Bakar sudah lanjut usia dan tidak akan kembali ke dunia politik.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya meminta tambahan hukuman berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun sejak putusan pengadilan.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Kapan sidang pertama? Sidang cerai perdana Reinaldo Martin dan Juliette Angela baru saja digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana musyawarah copet di Bandung dilakukan? Maraknya tukang copet di Kota Bandung semakin tahun semakin meningkat kala itu. Bahkan, di era 1970-an pernah diadakan musyawarah copet di kota kembang.
"Majelis hakim berpendapat hukuman tambahan tidak akan berimbas kepada terdakwa. Terdakwa sudah dua periode jadi bupati sehingga tidak akan mencalonkan lagi. Lalu mengingat usia juga, jadi hakim tidak sependapat," kata Dewa.
Usai sidang, menanggapi soal keputusan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha menyatakan bahwa tuntutan pencabutan hak politik bertujuan sebagai pembelajaran bagi kepala daerah agar jera dan tidak terlibat korupsi.
Namun, ia menerima keputusan terkait penolakan tuntutan oleh Hakim. Sebab, semua keputusan ada di tangan hakim.
"Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN (aparatur sipil negara) yang lainnya ataupun bahwa pencabutan ini akan menjadi efek jera," kata Budi.
Sementara kuasa hukum Abu Bakar, Iman Nurhaeman memastikan kliennya tidak akan kembali ke politik. Selain faktor usia, kondisi tubuhnya perlu mendapat perhatian ekstra.
"Ya kan saya menyampaikan salam pleidoi sudah akan fokus dalam kesehatan. Dengan kondisi kesehatan sekarang, boro-boro mikirin politik," kata Iman.
Pencabutan hak politik terhadap Abu Bakar ini muncul saat sidang tuntutan pekan lalu. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut pencabutan hak politik Abu Bakar selama 3 tahun.
Jaksa menjelaskan pencabutan hak-hak tertentu sebagai pidana tambahan berdasarkan aturan yang tertuang dalam KUHP maupun Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) huruf b.
Sementara itu, dalam sidang Abu Bakar divonis 5,6 tahun penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman diberikan selama 8 tahun penjara.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaPengucapan putusan pada hakikatnya adalah penyampaian pernyataan dan pendapat hakim yang harus dihormati.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPermohonan banding diajukan pada Selasa 27 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya