Hakim tolak eksepsi 4 kurir 270 kilogram sabu
Merdeka.com - Salah satu upaya empat terdakwa kurir 270 kilogram sabu buat terhindar dari peradilan kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang mereka sampaikan.
Dalam putusan sela dibacakan, Senin (14/3), majelis hakim diketuai Ahmad Shalihin memerintahkan melanjutkan pemeriksaan dalam perkara itu.
"Menolak keberatan terdakwa atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Ahmad Shalihin.
-
Mengapa KPK tetap lanjutkan usut kasus Eddy Hiariej? 'Setelah KPK melakukan analisis mendalam dan dibahas dalam satu forum bersama seluruh pimpinan, struktural penindakan dan tim Biro Hukum KPK. Telah diputuskan bahwa KPK tetap melanjutkan penanganan perkara tersebut.'
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum meski kedua tersangka masih di bawah umur. Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Siapa yang meminta Kejagung terus usut kasus tol MBZ? 'Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,' kata Sahroni.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim menyatakan hal-hal yang menjadi keberatan terdakwa sudah masuk dalam pokok perkara. Salah satu yang dipersoalkan terdakwa melalui penasihat hukumnya adalah lokasi peradilan, karena tiga terdakwa ditangkap di Riau.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa, persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi dihadirkan jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa dalam perkara ini, Ayau (40) warga Bengkalis, Riau; Daud alias Athiam (47), warga Bengkalis, Riau, pengusaha jasa pengiriman; Lukmansyah Bin Nasrul, (36) warga Dumai Kota, petugas sekuriti; dan Jimmi Syahputra Bin Rusli (27), warga Pancur Batu, Deli Serdang, Sumatera Utara, dijerat pasal berlapis karena membawa 270 kilogram sabu dari Dumai ke Medan. Sabu asal China itu diselundupkan ke Dumai melalui Malaysia.
Pengiriman sabu itu digagalkan Badan Narkotika Nasional pada 17 Oktober 2015, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menemukan narkotika itu setelah dibongkar dari truk ke Gudang Jade City Square, Jalan Yos Sudarso km 11.5, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli. Jimmi pun ditangkap di sana. Setelah dilakukan pengembangan, Ayau, Athiam dan Jimmi pun diringkus di Riau.
Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Khusus Daud alias Athiam juga dikenakan pasal dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (mdk/ary)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaEddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menilai hingga saat ini belum ada penghentian penyidikan Dito terkait kasus terkait BTS 4G Kominfo.
Baca SelengkapnyaSidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSampai kini, masih belum ada kejelasan lagi di tangan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh divonis bebas Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca Selengkapnya