Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki

Hakim Tolak Eksepsi Andi Irfan Jaya, Perantara Suap Jaksa Pinangki Andi Irfan Jaya. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Nota keberatan atau eksepsi terdakwa tindak pidana korupsi Andi Irfan Jaya ditolak majelis hakim. Keputusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto saat membacakan putusan sela, Senin (16/11).

Adanya keputusan tersebut, hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Orang lain juga bertanya?

Dalam pertimbangan majelis hakim, poin-poin nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum Andi dianggap tidak berlandaskan hukum, dan materi keberatan dianggap telah memasuki ranah pokok perkara.

Salah satu diantara nota keberatan penasihat hukum Andi Irfan adalah surat dakwaan yang dianggap tidak jelas, karena tidak menyebut secara tepat kapan pemberian uang yang dilakukan Andi kepada Pinangki Sirna Malasari, jaksa yang terjerat kasus penerimaan suap dan gratifikasi atas perkara fatwa Mahkamah Agung terhadap Djoko Tjandra.

Menurut majelis hakim, apa yang dianggap tidak jelas oleh penasihat hukum sudah tertulis dalam surat dakwaan Andi.

"Menimbang pertimbangan penasihat hukum, majelis hakim berpendapat dalam surat dakwaan sudah disebutkan locus dan disebutkan hari tidak dipastikan lagi, sekitar September-Desember 2019 atau setidak-tidaknya dalam waktu 2019 bertempat di Exchange Kuala Lumpur atau Mall Senayan City atau apartment Darmawangsa," ujarnya.

Kemudian, mengenai keberatan penasihat hukum tentang pekerjaan Andi yang didakwa dengan pasal korupsi, menurut majelis hakim hal tersebut merupakan ranah pembuktian di sidang pokok perkara dengan memeriksa para saksi.

"Memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," ujarnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (18/11) dengan agenda saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut umum. Saksi berasal dari pihak Direktorat Jenderal Imigrasi dan Maskapai Garuda Indonesia.

Diketahui, bekas politikus NasDem Andi Irfan Jaya didakwa menjadi perantara suap USD 500 ribu Djoko Soegiarto Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Andi Irfan juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Terdakwa Andi Irfan Jaya telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Joko Soegiarto Tjandra (dilakukan penuntutan secara terpisah), untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata Jaksa Didi Kurniawan saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Suap tersebut diberikan pada Pinangki guna mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung. Tujuannya, agar Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus dieksekusi. Hal tersebut merujuk pada putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009.

"Dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung memberikan Fatwa MA melalui Kejaksaan Agung, agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra berdasarkan Putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga terdakwa bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tutur Jaksa.

Hal ini berawal saat Pinangki mengajak Andi Irfan untuk bertolak ke Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 untuk bertemu Djoko Tjandra. Kemudian, pada tanggal 25 November 2020, bersama Pinangki dan Anita Kolopaking, dia bertemu dengan Djoko Tjandra di Kantor The Exchange 106 Kuala Lumpur Malaysia.

Selanjutnya, Pinangki mengenalkan Andi Irfan sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa. Hal itu dilakukan apabila Djoko Tjandra kembali ke Tanah Air.

"Bahwa dalam pertemuan tersebut, Pinangki Sirna Malasari memperkenalkan terdakwa Andi Irfan Jaya sebagai konsultan yang akan meredam pemberitaan di media massa apabila Joko Soegiarto Tjandra kembali ke Indonesia," ucapnya jaksa.

Selanjutnya, Pinangki dan Anita Kolopaking menyerahkan dan menjelaskan mengenai action plan atau rencana pada Djoko Tjandra. Action plan itu dibuat guna mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.

Atas perbuatannya, Andi Irfan Jaya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
50 Saksi Disiapkan untuk Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Para saksi akan dihadirkan pada setiap persidangan PK di PN Cirebon, untuk membuktikan dalil-dalil atau novum yang telah ditemukan oleh timnya.

Baca Selengkapnya
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel
Ikuti Sidang Praperadilan Firli, Massa Gelar Doa Bersama di PN Jaksel

Agenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya