Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith

Hakim Tolak Eksepsi Bahar bin Smith Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith. Persidangan kasus dugaan penganiayaan itu mengagendakan pemeriksaan saksi pada 28 Maret 2019. Keputusan majelis hakim itu dibacakan dalam sidang putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Kota Bandung, Kamis (21/3).

"Mengadili, menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa tersebut," ucap ketua majelis hakim Edison Muhammad.

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang dibuat tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cibinong memenuhi syarat untuk melanjutkan persidangan ke pemeriksaan saksi. Ada dua orang saksi yang rencananya akan dihadirkan.

Orang lain juga bertanya?

Lalu, Majelis Hakim menanggapi keberatan tempat pengadilan di Kota Bandung yang masuk dalam poin nota keberatan Bahar bin Smith. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan kewenangan MA yang berasal dari permohonan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Pengadilan Negeri Bogor dan pihak kepolisian setempat.

Adapun poin yang diajukan kepada MA terkait tempat pengadilan, bahwa permintaan pemindahan ke Bandung dikarenakan selama ini wilayah Kabupaten Bogor kondusif dan tak pernah terpengaruh terkait kriminalisasi ulama.

bin smith

Pertimbangan lain, terdakwa Bahar bin Smith merupakan seorang guru pesantren di Bogor, sehingga ada hubungan emosional antara santri dan guru serta simpatisan yang dikhawatirkan dapat mengintervensi persidangan.

Pemindahan tempat pengadilan ke Bandung tak menyalahi aturan. Ada banyak kasus yang tempat kejadian di luar Bandung, namun diadili di Kota Bandung. Contohnya, kasus Buni Yani yang locus delicti di Kalibaru (Depok) yang diperiksa di Bandung atas dasar keputusan MA tanggal 27 April 2017.

Sebelumnya, keberatan terkait tempat pengadilan disampaikan kuasa hukum Bahar, Munarman. Menurutnya, Pengadilan Negeri Bandung tidak berhak mengadili kliennya karena perkara terjadi di wilayah Kabupaten Bogor.

Selain itu, alasan pihak kuasa hukum Bahar yang ingin pengadilan digelar di PN Cibinong, Bogor karena lebih ekonomis. Pasalnya banyak saksi yang berdomisili di Bogor.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan
Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Hakim Batalkan Status Tersangka Pemerasan

"Terkait dengan keberatan kami ditetapkannya Pak Firli sebagai tersangka," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Lawan Polda Jabar Digelar Pekan Depan 24 Juni

Polisi siap meladeni gugatan Pegi dengan menyiapkan tim hukum.

Baca Selengkapnya
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Tolak Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Alexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya