Hakim tolak eksepsi Dahlan Iskan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tersangka Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung.
Penolakan tersebut dikatakan hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela. "Menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam bacaan putusan sela, Jumat (30/12).
Hakim menerima dakwaan jaksa, karena sudah sesuai dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Maka sidangnya pun dilanjutkan dan layak untuk dilakukan untuk pembuktian hingga putusan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
Selain itu, hakim juga menilai kalau perkara yang menjerat mantan menteri BUMN itu sudah masuk ke materi pokok perkara.
Mengenai putusan tersebut, Dahlan Iskan tidak banyak melontarkan perkataan setelah mendengar putusan dari hakim. "Maaf ke pengacara saja, biar yang menjelaskan," ucap mantan Direktur Utama PLN itu.
Sementara, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, mengaku menghormati semua putusan sela hakim, yang menolak eksepsi kliennya.
"Pada dasarnya kami hormati putusan hakim. Nanti dilihat dalam pembuktian itu seperti, dan kami siap," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca Selengkapnya