Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak eksepsi Dahlan Iskan

Hakim tolak eksepsi Dahlan Iskan Dahlan Iskan ditahan Kejati Jawa Timur. ©2016 Merdeka.com/Masfiatur Rochma

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tersangka Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah bangunan, di Kediri dan Tulungagung.

Penolakan tersebut dikatakan hakim dalam sidang dengan agenda putusan sela. "Menolak seluruh eksepsi terdakwa, dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim Tahsin dalam bacaan putusan sela, Jumat (30/12).

Hakim menerima dakwaan jaksa, karena sudah sesuai dengan memenuhi syarat formil dan materiil. Maka sidangnya pun dilanjutkan dan layak untuk dilakukan untuk pembuktian hingga putusan.

Selain itu, hakim juga menilai kalau perkara yang menjerat mantan menteri BUMN itu sudah masuk ke materi pokok perkara.

Mengenai putusan tersebut, Dahlan Iskan tidak banyak melontarkan perkataan setelah mendengar putusan dari hakim. "Maaf ke pengacara saja, biar yang menjelaskan," ucap mantan Direktur Utama PLN itu.

Sementara, salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono, mengaku menghormati semua putusan sela hakim, yang menolak eksepsi kliennya.

"Pada dasarnya kami hormati putusan hakim. Nanti dilihat dalam pembuktian itu seperti, dan kami siap," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya