Hakim tolak eksepsi Gatot Brajamusti
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menolak eksepsi mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu.
"Berdasarkan uraian pertimbangannya, majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Yapi seperti dilansir Antara, Senin (9/1).
Untuk itu, surat dakwaan jaksa penuntut (JPU) dengan nomor registrasi perkara PDM-298/MATAR/12/2016 telah dinyatakan sah menurut hukum.
-
Kapan sidang MK dijadwalkan? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa permintaan Ganjar-Mahfud di sidang sengketa? 'Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut satu, dan H. Ganjar Pranowo dan Prof Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut tiga di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,' kata Todung.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Kenapa Ganjar-Mahfud mengikuti sidang di MK? Pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin, (22/4).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
"Oleh karena surat dakwaannya telah dinyatakan sah menurut hukum, majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan ke agenda selanjutnya, yakni pemeriksaan perkaranya dengan menghadirkan saksi-saksi," ujar Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram itu.
Dengan keputusan tersebut, majelis hakim selanjutnya meminta agar sidang perkara Gatot Brajamusti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan pada Senin (23/1) mendatang.
"Sidangnya kita tunda sampai dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1) dan Kamis (26/1)," ucapnya.
Keputusan yang sama juga disampaikan majelis hakim terhadap istri Gatot Brajamusti, Dewi Aminah. Putusan sela Dewi Aminah dibacakan setelah sidang Gatot Brajamusti.
Dalam keputusannya, majelis hakim juga menolak eksepsi Dewi Aminah dan meminta JPU untuk melanjutkan sidang perkaranya pada dua pekan mendatang, tepatnya Senin (23/1).
Terkait dengan putusannya, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah melalui perwakilan penasihat hukumnya Arif Suryadiata menyampaikan bahwa pihaknya menghargai keputusan majelis hakim dan siap untuk melanjutkan persidangannya yang telah diagendakan dua pekan mendatang.
"Secara mendasar keputusan hakim itu tetap kita hargai. Namun untuk materi yang sudah tertuang dalam eksepsi, nantinya akan kita buktikan lagi dalam proses sidang selanjutnya," jelas Arif.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca SelengkapnyaKubu Haris mendebat soal waktu pemeriksaan dirinya dan Fatia sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaPenundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca Selengkapnya