Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP

Hakim tolak eksepsi Setnov soal kerugian keuangan negara dari proyek e-KTP Sidang Setya Novanto. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim menyatakan kerugian keuangan dari proyek e-KTP telah terbukti berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keputusan tersebut merupakan bentuk penolakan majelis hakim terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa kasus korupsi proyek e-ktp Setya Novanto.

Lebih lanjut, pertimbangan yang dibacakan oleh hakim anggota, Hakim Anwar mengatakan audit yang dilakukan oleh BPKP sah dan memiliki dasar hukum untuk digunakan. Mengingat, instansi tersebut juga memiliki wewenang dalam melakukan audit terhadap proyek yang disinyalir merugikan keuangan negara.

Anwar juga mengatakan untuk membuktikan jumlah kerugian negara dari penerimaan aliran dana kepada Setya Novanto merupakan ranah pokok perkara yang diharuskan melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya.

"Menimbang bahwa terhadap keberatan tim penasihat hukum, majelis tidak sependapat karena apa yang dikatakan ada perbedaan kerugian negara sesuai dengan perhitungan sebagaimana perhitungan dari BPKP dan apa yang diungkap tim penasihat hukum terdakwa disebabkan kerugian negara tidak nyata dan tidak pasti karena mengenai tidak nyata atau tidak pasti sudah memasuki ranah pokok perkara yang nantinya harus dibuktikan pada pokok perkara," ujar Anwar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

"Dalam perkara tertentu hakim dapat menilai besarnya kerugan negara, sehingga keberatan tim penasehat hukum terdakwa tidak beralasan menurut hukum," imbuh Anwar.

Sebelumnya, tim penasihat hukum mantan ketua DPR itu menyatakan tidak ada kerugian negara dari surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK terhadap Setya Novanto. Alasan tersebut beranjak dari jumlah penerimaan Setya Novanto dari proyek senilai Rp 5,9 Triliun itu berbeda dari dua surat dakwaan milik terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong.

Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Setya Novanto juga mempertanyakan kewenangan BPKP dalam melakukan audit proyek e-KTP. Menurutnya, instansi yang berkewenangan konstitusi menyatakan adanya kerugian negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

"Instansi yang berwenang menyatakan ada tidak ada kerugian keuangan negara adalah BPK," ujar Maqdir saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/12).

Maqdir mengatakan, instansi seperti BPKP atau SKPD lainnya tidak berkewenangan menyatakan kerugian negara, meski instansi tersebut memiliki wewenang dalam melakukan audit.

"Instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Inspektorat atau satuan kerja perangkat daerah berwenang melakukan pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau adanya kerugian keuangan negara," ujarnya.

Diketahui, proyek e-KTP ditaksir merugikan keuangan negara mencapai Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta dan jam tangan Richard Mille senilai Rp 1,3 miliar. Mantan ketua umum Partai Golkar itu pun didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung
PN Jaksel Kandaskan Perlawanan Direktur Bukaka Sofiah Balfas Terhadap Kejagung

Sofiah Balfas sebelumnya mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka korupsi proyek Tol MBZ oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan
Respons KPK Usai Kalah Lawan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej di Praperadilan

KPK akan dipelajari terlebih dahulu hasil praperadilan Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS
Blak-blakan Achsanul Qosasi Baca Pleidoi, Klaim Tak Pernah Peras Kominfo untuk Pengkondisian BPK Dalam Proyek BTS

Jaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara
Hakim Wanti-Wanti Kubu Johnny Plate Sebelum Eksepsi Ditolak: Materi Harus Menaati Pokok Perkara

Hakim tolak eksepsi Johnny Plate terkait kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Ini Dihentikan, Kejaksaan: Kurang Bukti

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun
FOTO: Kejagung dan BPKP Bongkar Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun

Angka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022
BPK Ungkap KPU Kelebihan Bayar Miliaran Rupiah di Tahun 2022

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari pengguna anggaran tidak hanya dilakukan KPU Pusat, melainkan Provinsi sampai Daerah/Kabupaten.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak
Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate Ditolak

Plate terjerat kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Baca Selengkapnya
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar
BPK Serahkan Laporan Dugaan Korupsi di Pembiayaan Ekspor LPEI, Kerugian Negara Rp81 Miliar

Laporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub
Usut Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Pejabat Kemenhub

Proyek ini menggunakan APBN Rp1,3 Triliun, kerugian negara masih dihitung.

Baca Selengkapnya
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan
Deretan Kekalahan KPK Lawan Tersangka Kasus Korupsi di Sidang Praperadilan

Untuk kesekian kalinya, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kalah dalam menghadapi gugatan praperadilan dari sejumlah tersangka atas kasus korupsi.

Baca Selengkapnya