Hakim tolak gugatan warga Rembang terhadap pembangunan pabrik semen
Merdeka.com - Sejumlah warga Rembang, Jawa Tengah terlihat kecewa saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Bahkan ada yang menangis sedih gugatan terhadap izin lingkungan untuk pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Indonesia (PT SI) di Rembang yang diajukan mereka ditolak oleh majelis hakim sidang.
Ketua Majelis Hakim PTUN Semarang, Susilowati Siahaan yang memimpin sidang menilai bahwa gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah warga Rembang itu sudah kadaluarsa.
"Seharusnya diajukan sebelum 90 hari setelah dikeluarkannya izin tanggal 7 Juni 2012 lalu. Sedangkan masyarakat baru mulai terganggu kepentingannya pada April 2013. Pihak penggugat baru melayangkan gugatan pada 1 September 2014. Sesuai undang-undang itu sudah melewati batas waktu dan kadaluarsa seperti yang telah disebutkan pihak tergugat dalam eksepsinya," tegas Susilowati dalam amar putusan yang dibacakan saat sidang di PTUN Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (16/4).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang menjadi dasar gugatan tersebut? Perselisihan hukum ini mengacu pada undang-undang Prancis yang ditetapkan pada 29 Januari 2021, yang bertujuan untuk mendefinisikan dan melindungi warisan sensorik pedesaan Prancis.
-
Apa yang bikin warga resah? Momen teror suara ketuk puntu rumah yang terekam di kamera CCTV ini bikin warga sekitar resah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
Meski menolak gugatan, majelis hakim memberi waktu kepada pihak penggugat selama 14 hari ke depan kepada kedua belah pihak untuk pikir-pikir sebelum menyatakan sikapnya. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum penggugat, Siti Rahma Herawati menyatakan mengajukan banding.
"Sosialisasi tentang keluarnya izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah untuk pendirian pabrik tidak sampai ke warga. Sosialisasi itu hanya diketahui oleh aparat pemerintah, warga tidak mengetahuinya," ungkapnya dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum tergugat intervensi yaitu dari PT Semen Indonesia, Sadly Hasibuan mengatakan pihaknya akan tetap merangkul pihak pro maupun kontra dalam pengembangan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah ke depannya.
"Semua pihak akan kami rangkul, termasuk yang kontra. Ini untuk memajukan Rembang dan untuk mensejahterakan masyarakat Rembang dan sekitarnya," ungkap Sadly.
Sementara itu ratusan orang yang menggelar aksi penolakan terhadap proses pembangunan pabrik semen di pegunungan Kendeng Rembang dan sekitarnya langsung menghentikan orasinya ketika sejumlah ibu berkebaya itu keluar gedung PTUN di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Mereka hanya bisa duduk terdiam sampai kuasa hukum dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggugat datang menemui mereka. Tidak lama setelah itu mereka membubarkan diri termasuk dari kubu pendukung pabrik semen yang juga melakukan aksi di depan PTUN Semarang.
Sebelumnya di tengah massa, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto juga sempat tampil dan ikut berorasi di atas truk menyatakan mendukung terhadap penolakan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Kawasan Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah tersebut.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto merespons putusan MK terkait penolakan batas usia capres maksimal 70 tahun
Baca SelengkapnyaMerasa tidak adil, warga di Jalan Juanda Kota Medan menolak dan menggugat pembangunan underpass.
Baca SelengkapnyaSehingga eksekusi bisa kembali dilaksanakan sesuai dengan keputusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaMereka menuntut kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk menegakkan keadilan masyarakat Dairi dalam mempertahankan ruang pertanian
Baca SelengkapnyaGugatan perdata lima eks staf khusus Gubernur Sulawesi Selatan terhadap dua media dan jurnalis di Makassar sebesar Rp700 miliar ditolak hakim PN Makassar.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca SelengkapnyaJaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaBuntut warga Pulau Rempang bentrok dengan polisi, sejumlah orang jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaSejak 1975 silam, ternyata pabrik arang itu sudah beroperasi di sana. Tetapi seiring padatnya penduduk di sana, keberadaan pabrik menjadi masalah.
Baca Selengkapnya