Hakim tolak keinginan KPK putar rekaman di sidang praperadilan Setnov
Merdeka.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan praperadilan Setya Novanto meminta izin kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar untuk memutarkan bukti rekaman elektronik. Namun Tim Kuasa Hukum Setnov menolak rekaman tersebut diputar ke publik.
"Kalau diperkenankan kami punya rekaman kalau diperkenankan kita ingin perdengarkan kami ingin memutarkan sedikit rekaman," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan.
Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana merasa keberatan lantaran kalau diperdengarkan, bukti itu jauh melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat membentuk opini publik jika kliennya benar-benar terbukti dalam kasus e-KTP. Padahal maksud dan tujuan dari praperadilan ini ingin mematahkan Setnov sebagai tersangka.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang menolak menonton rekaman CCTV? Pada awalnya, Tamara menyatakan bahwa ia tidak ingin menonton rekaman CCTV yang merekam momen-momen terakhir kehidupan Dante.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Apa putusan hakim untuk Pegi Setiawan? Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
-
Siapa pengacara Pegi Setiawan? Pegi Setiawan resmi dibebaskan usai gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung. Diketahui, Pegi turut dibantu tim kuasa hukum profesional. Salah satunya yakni sosok Toni RM.
-
Mengapa Kak Seto mengkritik polisi? Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi, mengatakan bahwa pihaknya mengkritik keras Polres Temanggung yang menggelar konferensi pers dengan menghadirkan pelaku pembakaran.
"Itu jelas langgar hak asasi orang karena bagaimanapun orang yang dengar akan muncul opini bermacam-macam jangan sampai rugikan orang lain terutama klien kami," jelasnya.
Sependapat dengan kuasa hukum Setnov, Hakim Cepi menyebutkan alangkah baiknya jika rekaman tersebut tidak diputar di persidangan karena ini menyangkut hak asasi.
"Itu kan menyangkut orang. Menyangkut hak asasinya orang di peradilan itu. Takutnya nanti jika didengarkan dalam persidangan ini akan (menjadi) masalah," kata Hakim Cepi.
Sementara itu, usai persidangan Kabiro Hukum KPK, Setiadi memberikan keterangan terkait rekaman tersebut. Rekaman yang berdurasi kurang lebih 40 menit ini merupakan hasil penyelidikan dalam kasus e-KTP yang diambil pada tahun 2013. Dan tidak Ada niatan untuk mempengaruhi publik.
"Saya tidak bisa sampaikan substansi isinya karena tidak jadi diberikan kesempatan dan izin. makanya saya sudah sampaikan permohonan untuk diberi kesempatan sekaligus izin memperdengarkan," katanya usai persidangan.
"Kami sampaikan bukan kemauan mempengaruhi publik. Kami tidak berusaha mempengaruhi opini publik karena publik sebenarnya sudah bisa menilai bahkan bisa mengikuti proses yang dilakukan terhadap pemohon," ujarnya.
Karena tidak jadi didengarkan, maka bukti tersebut tidak diserahkan. Ia mengatakan rekaman ini sifatnya sangat spesial dan khusus itu nilainya jika ditambah bukti dalam bentuk cd atau flashdisk bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak terkait di proses ini.
"Harapan dengan ada memperdengarkan rekaman itu untuk jadi satu hasil akhir pemuncak dari bukti yang kami sampaikan. Bukti lain sudah kami sampaikan ratusan itu tapi ditambah ini kami makin sempurna dalam penetapan pemohon sebagai tersangka." (mdk/rzk)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaHarli pun meminta tanggapan KPU atas apa yang diprotes oleh pihaknya terkait dengan Sirekap
Baca SelengkapnyaGugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca SelengkapnyaKPK dinilai tidak berhak menyita barang-barang milik Hasto
Baca SelengkapnyaHasto bercerita sempat cekcok dengan penyidik lantaran handphone dan tas yang dipegang stafnya bernama Kusnadi tiba-tiba disita.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMomen penonton sidang bersorak itu salah satunya terjadi ketika hakim tunggal Eman Sulaeman membacakan isi dalil Polda Jawa Barat selaku pihak temohon.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaHal ini terjadi dalam sidang perselisihan hasil pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4).
Baca SelengkapnyaHakim MK Arief Hidayat mengungkap alasan tidak mau memanggil Presiden Jokowi falam sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya