Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak permintaan SDA membaca pledoi pakai infocus

Hakim tolak permintaan SDA membaca pledoi pakai infocus Suryadharma Ali bacaan eksepsi. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mantan Menteri agama Suryadharma Ali (SDA) telah dituntut 11 tahun penjara, denda Rp 750 tahun dan subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji. Usai mendengarkan tuntutan, Suryadharma Ali meminta kepada hakim ketua, Aswijon, untuk menggunakan infocus dalam pledoinya (pembelaan) nanti.

"Saya mohon untuk diberikan izin menggunakan infocus untuk menjelaskan nota pembelaan saya," ujar Suryadharma Ali di ruang sidang tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/12).

Aswijon kemudian menolak permintaan mantan Menteri Agama itu. Menurutnya, nota pembelaan atau pledoi cukup dibacakan oleh kuasa hukum. "Saya kira tidak perlu ya. Cukup dibacakan saja,"jelas hakim.

Kemudian, Aswijon menetapkan agenda pembacaan pledoi Suryadharma Ali pada 4 Januari 2016. "Ditetapkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan pledoi yaitu pada Rabu, 4 Januari 2016,"tandasnya.

Diketahui sebelumnya, JPU KPK telah menuntut Suryadharma Ali dengan 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta , subsider 6 bulan dalam kasus korupsi pengelolaan haji.

JPU KPK menyatakan, bahwa terdakwa telah menyelewengkan pengelolaan haji dan merugikan uang negara atau perekonomian negara akibat penyimpangan Suryadharma Ali mencapai Rp27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal.

Terdakwa dugaan korupsi pengelolaan haji mantan menteri agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan penjara.

"Kami Penuntut Umum menuntut meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan amar putusan dengan menyatakan terdakwa Suryadharma Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, oleh sebab itu terdakwa dihukum 11 tahun penjara, denda Rp 750 juta dan denda tambahan Rp 2 Miliar, subsidair 6 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penutut Umum KPK, Muhammad Wiraksanjaya ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta,Kemayoran,Rabu (23/12).

Atas perbuatannya, Suryadharama Ali dijerat pasal Perbuatan Suryadharma Ali tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK
VIDEO: Saldi Isra Langsung Tegur Advokat Pemohon di MK "Bisa Tidak Ikuti Aturan?"

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur salah satu advokat Ketika sidang PHPU Pileg.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut
Eksepsi Guru Supriyani Ditolak, Sidang Dugaan Penganiayaan Siswa Anak Polisi Tetap Lanjut

Sidang guru honorer SDN 4 Baito Supriyani saat ini tengah berlanjut secara tertutup dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi anak di bawah umur.

Baca Selengkapnya