Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra

Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra Vonis Djoko Tjandra. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Joko Sugiarto Tjandra untuk berkerjasama menjadi saksi yang turut membantu persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.

Penolakan itu dibacakan, oleh Hakim Anggota Saifudin Zuhri yang menyatakan kalau terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai JC. Adapun syarat yang dimaksud untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).

Hal itu berdasarkan pertimbangan, kalau majelis hakim menilai Djoko tidaklah mengakui tindak kejahatannya sebagaimana syarat JC. Seperti dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), terdakwa mengaku ragu kalau suadara Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, melalui adik iparnya), menyerahkan uang US500 ribu kepada saksi Andy Irfan Jaya.

"Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui saksi Andy Irfan Jaya," jelasnya.

Kemudian, Saifudin menilai kalau uang yang telah diserahkan pun telah dilaporkan kepada Pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking kalau uang telah diberikan sebagian kepada Pinangki. Oleh karena itu setelah penyerahan tersebut Anita diberikan uang sekitar US50 ribu oleh Pinangki.

"Dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang US500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andy Irfan Jaya tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," ucapnya.

Termasuk, lanjut Saifudin, terkait perkara pengecekan red notice dan penghapusan DPO di Imigrasi. Majelis hakim menilai kalau Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dengan tidak mengakui adanya uang yang diberikan kepada Mantan Kadivhuminter Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karokorwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.

"Terkait pengurusan pengecekan interpol Red Notice dan penghapusan status DPO pada imigrasi dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Tommy Sumardi Rp10 miliar berupa uang komitmen fee dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan," kata jaksa.

Padahal, berdasarkanrekomendasi dari mantan perdana Menteri Malaysia untuk menemui Tommy Sumardi dan meminta tolong, lantaran yang Tommy disebut mempunyai hubungan luas kepada pejabat Polri.

"Ketika terdakwa menghubungi Tommy Sumardi telah disampaikan okeh terdakwa agar saksi Tommy Sumardi berhubungan dengan pihak Interpol Polri. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol Red Notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh dirjen imigrasi," jelasnya.

Oleh sebab itu, Saifudin menyatakan keterangan terdakwa terkait uang yang diberikan kepada Tommy adalah komitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut hanya sebagai alasan dan dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

"Dengan fakta-fakta tersebut menjadikan dasar untuk pertimbangan sebagai terdakwa menjadi JC, bahwa yang bersangkutan sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," tegasnya.

Sebelumnya, Djoko Tjandra telah divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengurusan fatwa MA, pengecekan status red notice dan penghapusan DPO, serta pemufakatan jahat.

Atas putusan tersebut, Djoko menyatakan pikir-pikir dan bakal memanfaatkan batas waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap dan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro
PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Siskaeee, Begini Respons Polda Metro

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej
Ini Alasan Hakim Gugurkan Status Tersangka Korupsi Eddy Hiariej

Melihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur
Kajari Jaksel Pastikan Dito Mahendra Belum Dipindah ke Lapas Gunung Sindur

Kajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel
VIDEO: Hakim Tolak Gugat Praperadilan Mantan Mentan SYL di PN Jaksel

Hakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya