Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Djoko Tjandra
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan tolak permohonan Justice Collaborator (JC) terdakwa Joko Sugiarto Tjandra untuk berkerjasama menjadi saksi yang turut membantu persidangan. Sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Penolakan itu dibacakan, oleh Hakim Anggota Saifudin Zuhri yang menyatakan kalau terdakwa dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai JC. Adapun syarat yang dimaksud untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu, mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
"Dari uraian di atas, jika dihubungkan dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, maka majelis berpendapat terdakwa (Djoko Tjandra) tidak memenuhi kriteria sebagai JC sehingga permohonan tidak dapat dikabulkan," kata Saifudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/4).
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa Jenderal R Hartono tidak bisa masuk RPKAD? Saat Tingkat III Akademi Militer, R Hartono mengikuti latihan terjun payung. Saat mendarat, ternyata kakinya keseleo hingga bengkak. Dia sampai dirawat di Rumah Sakit Taruna untuk pemulihan.
-
Kenapa MK tidak bisa mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? Menurut pria karib disapa Eddy Hiariej ini, MK tidak bisa melakukan diskualifikasi. Seharusnya, jika ada yang keberatan dengan keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres maka bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) saat musim kontestasi berlangsung.
Hal itu berdasarkan pertimbangan, kalau majelis hakim menilai Djoko tidaklah mengakui tindak kejahatannya sebagaimana syarat JC. Seperti dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), terdakwa mengaku ragu kalau suadara Herriyadi Angga Kusuma (almarhum, melalui adik iparnya), menyerahkan uang US500 ribu kepada saksi Andy Irfan Jaya.
"Padahal dalam persidangan perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andy Irfan Jaya sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui saksi Andy Irfan Jaya," jelasnya.
Kemudian, Saifudin menilai kalau uang yang telah diserahkan pun telah dilaporkan kepada Pengacaranya, Anita Dewi Kolopaking kalau uang telah diberikan sebagian kepada Pinangki. Oleh karena itu setelah penyerahan tersebut Anita diberikan uang sekitar US50 ribu oleh Pinangki.
"Dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang US500 ribu kepada Pinangki Sirna Malasari melalui Andy Irfan Jaya tersebut menunjukan bahwa terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," ucapnya.
Termasuk, lanjut Saifudin, terkait perkara pengecekan red notice dan penghapusan DPO di Imigrasi. Majelis hakim menilai kalau Djoko Tjandra tidak mengakui perbuatannya dengan tidak mengakui adanya uang yang diberikan kepada Mantan Kadivhuminter Irjen Napoleon Bonaparte dan Mantan Karokorwas PPNS, Brigjen Prasetijo Utomo.
"Terkait pengurusan pengecekan interpol Red Notice dan penghapusan status DPO pada imigrasi dalam nota pembelaannya menyatakan terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Tommy Sumardi Rp10 miliar berupa uang komitmen fee dan terdakwa tidak mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan," kata jaksa.
Padahal, berdasarkanrekomendasi dari mantan perdana Menteri Malaysia untuk menemui Tommy Sumardi dan meminta tolong, lantaran yang Tommy disebut mempunyai hubungan luas kepada pejabat Polri.
"Ketika terdakwa menghubungi Tommy Sumardi telah disampaikan okeh terdakwa agar saksi Tommy Sumardi berhubungan dengan pihak Interpol Polri. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol Red Notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh dirjen imigrasi," jelasnya.
Oleh sebab itu, Saifudin menyatakan keterangan terdakwa terkait uang yang diberikan kepada Tommy adalah komitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut hanya sebagai alasan dan dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.
"Dengan fakta-fakta tersebut menjadikan dasar untuk pertimbangan sebagai terdakwa menjadi JC, bahwa yang bersangkutan sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi JC, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," tegasnya.
Sebelumnya, Djoko Tjandra telah divonis pidana selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus suap terkait pengurusan fatwa MA, pengecekan status red notice dan penghapusan DPO, serta pemufakatan jahat.
Atas putusan tersebut, Djoko menyatakan pikir-pikir dan bakal memanfaatkan batas waktu selama tujuh hari guna menentukan sikap dan upaya hukum atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaKubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Siskaeee.
Baca SelengkapnyaMelihat sejumlah fakta, hakim akhirnya memutuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaKajari Jaksel mengatakan Dito Mahendra masih ditahan di Rutan Salemba
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka Syahrul sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca Selengkapnya