Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel

Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel Suroso Atmo Martoyo diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang praperadilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak gugatan Suroso terkait penetapan tersangka.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Riyadi di ruang sidang 4, PN Jaksel, Selasa (14/4)

Dalam pembacaan pertimbangan, hakim menjabarkan penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, hal tersebut mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.

"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," ujar hakim Riyadi.

Tidak hanya itu, hakim juga putuskan bahwa penahanan Suroso oleh pihak termohon (KPK) adalah sah dan telah berdasar pada hukum. Namun, dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK, Arief Yulian, yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 lalu tetapi tetap melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.

Menanggapi materi tersebut, hakim Riyadi pun memaparkan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan dan penahanan. Penyidik itu pun tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh pihak KPK. Hal itu merujuk pada Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 Undang-undang KPK. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Gus Muhdlor, Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Tetap Sah

Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo
Hakim Tolak Praperadilan Syahrul Yasin Limpo

Hakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024
PK Ditolak MA, Partai PRIMA Gagal jadi Peserta Pemilu 2024

MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin
VIDEO: Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 dari Anies-Imin

Hakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan
Berkaca dari Kasus Investasi Pengeboran Minyak di Kejagung, KPK Ancang-Ancang Lawan Banding Karen Agustiawan

Karen mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.

Baca Selengkapnya