Hakim tolak praperadilan mantan direktur Pertamina di PN Jaksel
Merdeka.com - Sidang praperadilan mantan Direktur PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hakim tunggal Riyadi Sunindyo menolak gugatan Suroso terkait penetapan tersangka.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim Riyadi di ruang sidang 4, PN Jaksel, Selasa (14/4)
Dalam pembacaan pertimbangan, hakim menjabarkan penetapan tersangka dan sah atau tidaknya penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, hal tersebut mengacu pada Pasal 77 jo Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 95 ayat 1 dan 2 KUHAP yang telah mengatur secara limitatif kewenangan atau kompetensi praperadilan.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Apa fokus gugatan PDIP ke MK? Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang dibantah Shell Indonesia? Shell Indonesia membantah isu yang beredar mengenai rencana penutupan seluruh unit SPBU di Indonesia.
"Tidak diaturnya penetapan tersangka atau tidak sahnya penyidikan bukan kekosongan hukum. KUHAP sudah jelas menetapkan obyek praperadilan. KUHAP harus dibaca secara tekstual. Prinsip ini menutup kewenangan hakim untuk bebas menafsirkan," ujar hakim Riyadi.
Tidak hanya itu, hakim juga putuskan bahwa penahanan Suroso oleh pihak termohon (KPK) adalah sah dan telah berdasar pada hukum. Namun, dalam materi permohonan, Suroso mempermasalahkan seorang penyidik KPK, Arief Yulian, yang diketahui telah diberhentikan oleh Kapolri pada 25 November 2014 lalu tetapi tetap melakukan penahanan terhadap Suroso pada 24 Februari 2015.
Menanggapi materi tersebut, hakim Riyadi pun memaparkan bahwa KPK berwenang mengangkat sendiri penyidik yang bertugas melakukan penyidikan dan penahanan. Penyidik itu pun tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh pihak KPK. Hal itu merujuk pada Pasal 39 ayat 3 jo Pasal 45 Undang-undang KPK. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaHakim menilai status tersangka SYL dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaAiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaMA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaHakim MK, Suhartoyo membacakan putusan bahwa majelis menolak seluruh permohonan pemohon secara keseluruhan.
Baca SelengkapnyaKaren mengajukan banding setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Baca Selengkapnya