Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tolak Praperadilan Rommy

Hakim Tolak Praperadilan Rommy Romahurmuziy diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Hakim tunggal Agus Widodo menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang diajukan oleh mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Dia mengatakan, penanganan kasusnya telah sesuai prosedur.

"Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (14/5).

Agus membeberkan pertimbangan dalam membuat keputusan ini. Dia mengatakan, alat-alat bukti yang digunakan telah sah. Pun demikian dengan kegiatan penyelidikan, penyidikan, penyitaan yang dinilai telah sah menurut hukum.

Selain itu, salah satu objek yang dimasukan kepada materi di praperadilan yakni terkait penyadapan merupakan kewenangan KPK yang memeriksa perkaranya.

"Tentang penyadapan dan mereka pembicaraan. Obyek itu tidak termasuk ke dalam obyek praperadilan," jelasnya.

Terakhir, terkait barang bukti yang disita hanya uang senilai Rp 50 juta, Agus menjelaskan hakim praperadilan tidak punya kewenangan untuk menilainya karena sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romahurmuziy, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Selain itu, Maqdir menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romahurmuziy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.

Maqdir juga menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy, KPK juga menetapkan dua orang lainnya, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ), dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK
Hakim Gugurkan Status Tersangka Eddy Hiariej, Ini Analisis KPK

KPK melihat adanya perbedaan pandangan yang menyebabkan hakim PN Jakarta Selatan memutuskan gugatan praperadilan mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Saksi Ahli Polda Jabar Ungkap Proses Penetapan Tersangka di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Agus mengungkapkan, ijazah hingga media sosial bisa dijadikan alat bukti.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Hakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah

Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi
KPK Buka-bukaan soal Prosedur Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Tersangka Korupsi

KPK memberikan jawaban soal gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka korupsi SYL.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak
Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung: Dari Awal Kami Sudah Yakin Ditolak

Sutikno menegaskan, seluruh prosedur penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan tata cara perundang-undangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya