Hakim Tolak Rizieq Hadir di Sidang: Habib Banyak Simpatisannya
Merdeka.com - Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menolak sidang secara daring dalam kasus kerumunan saat pandemi Covid-19 di Petamburan, Jumat (19/3). Agenda sidang pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum di PN Jakarta Timur.
Hakim Ketua menegaskan, tak bisa mengabulkan permohonan untuk menghadirkan Rizieq langsung di PN Jaktim. Sebab. Rizieq memiliki banyak simpatisan yang memicu kerumunan.
“Tidak bisa, habib banyak simpatisan, nanti di luar ketika habib datang akan terjadi kerumunan sangat besar di luar,” kata hakim.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
-
Apa yang akan dilakukan di sidang perdana? Lebih lanjut, Fajar menyebut pada sidang perdana merupakan pemeriksaan pendahuluan, agendanya akan menyiapkan permohonan pemohon untuk menyampaikan pokok-pokok permohonan.
Hakim juga menegaskan, sidang secara daring tidak mengurangi nilai persidangan. Hakim juga mengungkit, permintaan penundaan yang diminta Rizieq sudah dikabulkan dua hari lalu.
“Kalau kemarin alasan Habibi audio visual, kami terima, makanya sidang ditunda larena memang beralasan, audio visual tidak bagus. Sekarang kami sudah benahi,” tegas hakim.
Tak terima dengan alasan hakim, Rizieq pun mengungkit sidang kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki. Dimana dalam sidang itu, terdakwa dihadirkan langsung.
“Kemarin seminggu lalu, kita tahu, koruptor, Djoko Tjandra, Pinangki, Napoleon bisa hadir dalam ruang sidang. Kenapa saya tidak bisa?” jelas Rizieq.
Hakim tetap kukuh menolak alasan Rizieq. Dia menilai, alasan Rizieq tidak bisa dikabulkan.
“Itu beda, Habib ini kan banyak simpatisan, kalau habib hadir, banyak kerumunan, itu perbedaannya. bukan dikriminasi,” jelas Hakim.
Hakim pun meminta, Rizieq untuk tidak emosi menyikapi sidang ini. Sebab, dengan begitu terdakwa akan rugi sendiri jika tak ikut hadir dalam sidang.
“Duduk dulu lah, kalau dalam keadaan emosi, tidak bisa berpikir jernih,” kata hakim.
Namun, Rizieq tetap menolak hadir sidang online.
“Kalau alasannya simpatisan, saya siap bantu,” kata Rizieq.
“Tidak bisa, ada perintah UU, kita mau menguji dakwaan yang didakwa, apakah benar atau tidak benar, kita lihat bukti,” kata hakim.
Namun, Rizieq tetap menolak. Bahkan dia mengaku ikhlas berapapun divonis hakim. Dia menolak untuk hadir dalam sidang online.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaPengakuan itu disampaikan Rizieq saat berceramah pada acara Istighosah Kubro Persaudaraan Alumni (212).
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaFPI menyatakan Habib Rizieq dan dua elite Gerindra tidak membicarakan masalah politik, termasuk Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaDia menegaskan, pertemuannya dengan Habib Rizieq tak membahas soal politik praktis.
Baca SelengkapnyaKedatangan dia juga turut didampingi oleh keempat anaknya dengan gamis hitam
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca Selengkapnya