Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim tunda sidang korupsi Sutan Bhatoegana

Hakim tunda sidang korupsi Sutan Bhatoegana Sutan Bhatoegana diperiksa KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Sidang perdana mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana dalam perkara dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM ditunda Majelis Hakim Tipikor. Penundaan sidang dilakukan lantaran Sutan tidak didampingi kuasa hukum.

"Hari ini praperadilan yang sudah kami ajukan tiga minggu lalu, kan diundur karena ketidakhadiran KPK tanpa alasan, di sana tidak dibatalkan. Mereka masih fokus di sana, minta kalau bisa mereka jalan dulu karena mereka punya tim hanya itu, setelah selesai baru ke sini," kata Sutan dalam sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/4).

Menanggapi pernyataan Sutan, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia pun bertanya kepada Sutan apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum. "Apa sidang akan dilanjutkan tanpa didampingi kuasa hukum," tanya hakim Artha.

Mendapat pertanyaan tersebut, Sutan pun mengungkapkan keinginannya agar persidangan ditunda sampai kuasa hukum bisa mendampinginya dalam persidangan. Sutan pun membacakan isi surat permohonan yang bertanda tangan kuasa hukumnya agar persidangan dapat ditunda.

"Sesuai dengan surat demikian, mereka minta ditunda sampai praperadilan selesai, kalau majelis hakim mengizinkan," jawab Sutan.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan Sutan untuk menunda sidang. Namun, penundaan itu dilakukan bukan sampai praperadilan selesai melainkan sampai minggu depan.

"Majelis akan menunda untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa sampai persidangan yang akan datang," terang hakim Artha.

Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka Sutan Bathoegana pada 14 Mei 2014 dalam dugaan penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Sutan Bhatoegana ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi
Batal Dituntut, Pedagang Sayur Terdakwa Perampokan yang Diduga Korban Salah Tangkap Kirim Surat ke Jokowi

Dalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja
Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana Dewas KPK: Saya Sengaja

Baginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.

Baca Selengkapnya
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN
Kala Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron Sudah Bulat di Tangan Dewas KPK Tertunda Putusan PTUN

Padahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).

Baca Selengkapnya
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan
Kubu Pegi Setiawan Kecewa Polda Jabar Absen Sidang Praperadilan, Duga Ada Kesengajaan

Pengacara menduga termohon tidak hadir agar berkas yang saat ini sedang diperiksa oleh Kejati Jabar lengkap atau P21.

Baca Selengkapnya
Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Kasus Kementan
Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Kasus Kementan

Sidang etik Nurul Ghufron ditunda hingga 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan
Kronologi Sidang Guru Honorer Supriyani Berlangsung Panas Hingga Hakim Tunda Persidangan

Terjadi perbedaan pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan
FOTO: Ekspresi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Usai Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Mutasi ASN Kementan

Nurul Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK.

Baca Selengkapnya
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK
Sidang Etik, Nurul Ghufron Tunda Sampaikan Nota Pembelaan di Hadapan Dewas KPK

Sidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.

Baca Selengkapnya
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron
Jalani Putusan PTUN, Dewas KPK Tunda Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.

Baca Selengkapnya
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara
Pengadilan Tinggi Bandung Pangkas Hukuman Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Jadi 7 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara
Keluar Gedung KPK, Hasto Mengaku 4 Jam Diperiksa Belum Masuk Pokok Perkara

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sempat menyinggung lamanya proses pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya