Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November
Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. Sidang akan lanjut digelar pada Selasa, 24 November mendatang.
Keputusan hakim buntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan belum mengantongi surat negatif Covid-19 Anita Kolopaking.
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian Covid-19 ini? Tim peneliti yang dipimpin oleh Wellcome Sanger Institute dan University College London di Inggris menemukan respons kekebalan baru yang memberikan pertahanan garis depan yang kuat.
-
Mengapa beberapa orang kebal terhadap Covid-19? Meskipun vaksin dan booster secara radikal mengurangi risiko kematian dan komplikasi berat dari COVID-19, mereka tidak banyak membantu menghentikan virus dari memasuki lapisan hidung dan sistem pernapasan.
-
Siapa yang mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Siapa yang terinfeksi virus Nipah? Dilansir dari Kemenkes, dijelaskan bahwa virus Nipah ini bisa menjadi penyebab munculnya penyakit emerging zoonotik.
-
Siapa yang terkena antraks di Gunungkidul? Dari 125 warga yang diperiksa, 85 di antaranya positif antraks.
Selain itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli pidana secara langsung yakni Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim.
Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.
"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman-teman pengacara maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepentingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata Jaksa.
Dengan belum bisa dihadirkannya secara langsung dipersidangan terbuka tersebut, kuasa hukum Anita yaitu Tommy Sihotang mengaku adanya diskriminasi terhadap pihaknya.
Hal itu lantaran, saat Anita dinyatakan positif Covid-19. Tidak adanya surat resmi yang ditunjukkan kepada JPU dan majelis hakim, dan kemudian hal itu pun dapat dipercayai serta dimengerti.
"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, inikan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ujar Tommy.
Lalu, Hakim Ketua Muhammad Sirat pun menanggapi Tommy yang menyebut, jika seseorang dinyatakan negatif atau tidak terpapar dari Covid-19 perlu adanya pembuktian.
"Kalau dinyatakan dia negatif itu butuh pembuktian. Siapa yang berani mengatakan dia negatif, kalau dia dinyatakan positif dia stay di dalam. Tapi kalau untuk keluarnya itu butuh pembuktian," ujar Hakim Ketua.
Dengan adanya keputusan tersebut, ia pun menanyakan kepada kliennya apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.
Mendengar pernyataan tersebut, Anita mengaku kecewa atas persidangan ini. Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti persidangan tersebut.
"Penasihat hukum, pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang, ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya enggak tahu apa yang harus saya lakukan," kata Anita.
"Tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambungnya.
Dengan begitu, Hakim pun menyebut jika persidangan tetap dilakukan meskipun Anita hanya mengikuti persidangan secara online atau virtual.
"Ya berarti saudara Anita saat ini saudara masih sidang dalam keadaan offline," jelas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.
"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.
"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaHal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.
Baca SelengkapnyaSidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca Selengkapnya"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaTofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.
Baca Selengkapnya