Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November

Hakim Tunda Sidang Surat Jalan Palsu Terdakwa Anita Kolopaking hingga 24 November sidang lanjutan surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra. ©2020 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda persidangan kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Anita Kolopaking. Sidang akan lanjut digelar pada Selasa, 24 November mendatang.

Keputusan hakim buntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan terdakwa dengan alasan belum mengantongi surat negatif Covid-19 Anita Kolopaking.

"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa, 24 November," kata Hakim Ketua Muhammad Sirad, Jumat (20/11).

Selain itu, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi ahli pidana secara langsung yakni Choirul Huda.

"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim.

Sementara itu, JPU memastikan belum mengantongi surat bebas Covid-19 Anita setelah dikabarkan positif terinfeksi Sars-CoV-2.

"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman-teman pengacara maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepentingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata Jaksa.

Dengan belum bisa dihadirkannya secara langsung dipersidangan terbuka tersebut, kuasa hukum Anita yaitu Tommy Sihotang mengaku adanya diskriminasi terhadap pihaknya.

Hal itu lantaran, saat Anita dinyatakan positif Covid-19. Tidak adanya surat resmi yang ditunjukkan kepada JPU dan majelis hakim, dan kemudian hal itu pun dapat dipercayai serta dimengerti.

"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, inikan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ujar Tommy.

Lalu, Hakim Ketua Muhammad Sirat pun menanggapi Tommy yang menyebut, jika seseorang dinyatakan negatif atau tidak terpapar dari Covid-19 perlu adanya pembuktian.

"Kalau dinyatakan dia negatif itu butuh pembuktian. Siapa yang berani mengatakan dia negatif, kalau dia dinyatakan positif dia stay di dalam. Tapi kalau untuk keluarnya itu butuh pembuktian," ujar Hakim Ketua.

Dengan adanya keputusan tersebut, ia pun menanyakan kepada kliennya apakah akan melanjutkan persidangan atau tidak.

Mendengar pernyataan tersebut, Anita mengaku kecewa atas persidangan ini. Meski begitu, ia mengaku akan tetap mengikuti persidangan tersebut.

"Penasihat hukum, pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang, ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya enggak tahu apa yang harus saya lakukan," kata Anita.

"Tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambungnya.

Dengan begitu, Hakim pun menyebut jika persidangan tetap dilakukan meskipun Anita hanya mengikuti persidangan secara online atau virtual.

"Ya berarti saudara Anita saat ini saudara masih sidang dalam keadaan offline," jelas hakim.

Sementara itu, kuasa hukum Djoko Seogiarto Tjandra, Soesilo Aribowo menyebut, saksi yang akan dihadirkan nantinya adalah saksi ahli dari masing-masing terdakwa.

"Yang akan diajukan pada hari Selasa itu adalah 3 ahli dari terdakwa Djoko Tjandra, Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking," ujar Soesilo.

"Dari Djoko itu ada satu ahli dr. Mudzakir, kemudian dari Pak Pras itu ada Prof Nurbasuki, saya tidak kalau untuk Ibu Anita. Ahli pidana semua," tutup Soesilo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Peserta Pemilu 2024

Hal itu tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan
Sidang PK Kedua Jessica Wongso, Bukti Baru Dihadirkan di Persidangan

Sidang tersebut beragendakan pengucapan sumpah penemu novum (bukti baru) oleh Helmi Bostam.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan
Sidang Vonis Angin Prayitno, Mantan Pejabat Pajak Ditunda hingga Pekan Depan

"Sidang pembacaan putusan ditunda. Ditunda 1 minggu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Selengkapnya
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli
Johanis Tanak Minta Pemeriksaan Diundur, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik Senin 24 Juli

Dewan Pengawas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dilakukan Johanis Tanak terkait komunikasi dengan Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite.

Baca Selengkapnya