Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hakim Ultimatum Eks Pejabat Bank Panin untuk Jujur di Persidangan

Hakim Ultimatum Eks Pejabat Bank Panin untuk Jujur di Persidangan ilustrasi pengadilan. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri melayangkan ultimatum peringatan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Panin Bank 1998-Juni 2020, Marlina Gunawan untuk memberikan keterangan yang jujur saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/3).

Ultimatum itu, diterima Marlina ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pajak atas terdakwa Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.

Berawal dari cecaran hakim kepada Marlina yang sampai saat ini menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Panin Bank, terkait ihwal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak tahun 2016 yang harus dibayarkan, untuk kemudian mendatangi Kantor Direktorat Pajak.

"Berapa kali datang?" tanya Ketua Hakim Fahza

"Saya tidak ingat," ujar Marlina.

"Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan (pemilik Bank Panin), maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya pajak ini dimainkan dikit supaya bayar tidak terlalu? Ada nggak?" tanya Fahzal.

"Tidak ada yang mulia," jawab Marlina.

Lantas, Fahzal mengkonfirmasi terkait peran Veronika Lindawati Komisaris PT Panin Investment, yang diberikan kuasa untuk mengurus persoalan SPHP Pajak Bank Panin.

"Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?" tanya Fahzal.

"Tidak ada pak," singkat Marlina

Mendengar jawaban itu, Fahzal lantas memperingati Marlina agar berikan keterangan terus terang terkait peran dari Veronika Lindawati. Pasalnya, diketahui dalam dakwaan, pihak Bank Panin sempat ajukan keberatan atas pajak Rp900 miliar sehingga berkurang menjadi kurang lebih Rp303 miliar.

"Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada nggak?" tanya kembali Fahzal.

"Itu penah, bertemu dengan saudari Lindawati," ujarnya.

"Jangan tutup-tutupi, jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara ngomongnya nggak perlu ditutupi-tutupi apa yang terjadi diterangkan. Oke. Ada enggak veronica berperan di dalam pengurusan pajak itu?" cecar Fahzal kembali.

"Kalau berperan tidak yang mulia, tidak ada," ujar Marlina.

"Yang benar saudara?" tanya Fahzal.

"Ya, saya cuman titip kebetulan cerita," singkat Marlina.

Usai dicecar perihal proses SPHP pajak Bank Panin, kemudian Hakim Ketua Fahzal kembali mengkonfirmasi terkait perintah yang diterima Veronika dari Marlina. Dimana, Veronika yang hadir sebagai saksi juga mengungkap jika perintah tersebut terkait kendala teknis yang dialami selama proses pengurusan SPHP.

"Iya (minta bantuan pengurusan pajak), Ibu Marlina kalau Linda ke kantor pajak kenapa email tidak direspons, telepon tidak direspons itu gimana biar bisa direspons. Saya bilang iya, kalau kesana saya bantu, kalau saya ada perlu, sekalian saya bantu. Terus saya tanya siapa sih tim pemeriksa," jelas Veronika sembari tirukan percakapannya dengab Marlina.

"Ke bank Panin kepentingan apa?" tanya Fahzal.

"Saya kadang kesana, soalnya saya dulu pernah kerja. Saya masih punya teman saya kesana kadang ke banknya ngambil duit, kadang saya ketemu teman janjian makan siang," jawab Veronika.

Setelah itu Veronika menjelaskan jika permintaan dari Marlina kepada dirinya berkaitan pengurusan pajak Bank Panin. Kemudian berkomunikasi dengan empat orang lainnya yaitu; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Febrian; Yulmanizar yang merupakan tim pemeriksa pajak.

"Sekitar Juni (2018) ke kantor DJP. tapi saya ditolak. Tanyain (soal pajak Bank Panin)," kata Veronika.

Adanya perintah yang diterima Veronika, lantas membuat Hakim Ketua Fahzal kembali mengeluarkan peringatan kepada Marlina untuk memberikan keterangan yang jujur sebagai saksi dalam persidangan ini.

"Benar minta tolong minta tolong dia (Veronika)?" tanya Fahzal ke Marlina.

"Benar," singkat Marlina.

"Kenapa tadi saya tanya kok enggak, tadi saya tanya saudara kenapa bilang enggak, enggak minta tolong pihak lain. Ternyata saudara minta tolong ke Veronika, makanya kami sudah periksa ini semua Bu, dalam perkara yang lain,

makanya jangan bohong-bohong," tegas Fahzal.

Fahzal pun memperingatkan kepada Marlina terkait ancaman Pasal 21 KUHAP karena dia dianggap menutup-nutupi sehingga dapat dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan.

"Saya tahu ceritanya semua ini. bohong itu jangan tanggung-tanggung. kalau mau sulit, sulit aja sendiri. Bisa saja kok, perintah penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu orang Pasal 21," ujarnya.

"Sudah banyak itu yang disidik sebagai korban, bohong itu gawat itu. Kami memutus jadi salah kalau saudara bohong. oke. Barusan belum 5 menit yang lalu saudara ngomong tidak ada, ternyata minta tolong sama ini kan. Itu salah satunya, makanya yang lain saya ingatkan ngomong aja yang benar," sambungnya.

Adapun dalam sidang kali ini, selain Marlina dan Veronika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yaitu; Eks karyawan Panin Bank, sekarang karyawan Dana Pensiun Karyawan Panin Bank, Tikoriaman; Staf Pajak Panin Bank, Hendi Purnawan; serta Staf Pajak Panin Bank, Edryoko Dwi Hardono.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi
Usai Mario Dandy, Istri dan Anak Rafael Alun Dipanggil jadi Saksi Sidang Gratifikasi

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

Kedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.

Baca Selengkapnya
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA
Jejak Dua Selebriti Cantik di Kasus Dugaan Suap Mantan Sekretaris MA

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta
Periksa Ronald Tannur di Rutan Kelas 1 Surabaya, Kejagung Pertimbangkan Penahanan Dipindah ke Jakarta

Sementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur
Kejagung Periksa Eks Hakim Ad Hoc Tipikor MA Terkait Kasus Suap Ronald Tannur

Para saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.

Baca Selengkapnya
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok
Hakim Bacakan Vonis Eks Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Besok

Majelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Baca Selengkapnya
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group
Jaksa Bongkar Cara Culas Rafael Alun Tutupi Suap Rp6 Miliar dari Anak Usaha Wilmar Group

Jaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Dua Istri Hakim

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar
Makelar Suap Mahkamah Agung Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Rp11,2 Miliar

Uang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.

Baca Selengkapnya
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur
Ahmad Sahroni Duga Ada Persekongkolan di PN Surabaya Terkait Suap Ronald Tannur

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat

Baca Selengkapnya