Hakim Ultimatum Eks Pejabat Bank Panin untuk Jujur di Persidangan
Merdeka.com - Hakim Ketua Fahzal Hendri melayangkan ultimatum peringatan kepada mantan Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Panin Bank 1998-Juni 2020, Marlina Gunawan untuk memberikan keterangan yang jujur saat persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Ultimatum itu, diterima Marlina ketika hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pajak atas terdakwa Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan dan mantan pemeriksa pajak madya Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak.
Berawal dari cecaran hakim kepada Marlina yang sampai saat ini menjabat sebagai Chief Financial Officer PT Panin Bank, terkait ihwal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Pajak tahun 2016 yang harus dibayarkan, untuk kemudian mendatangi Kantor Direktorat Pajak.
-
Siapa saja tersangka dalam kasus suap ini? Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan pihaknya juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga, serta dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra sebagai tersangka.
-
Siapa yang diajak tos Maruli Simanjuntak? Diajak tos dan dirangkul, seorang bocah perempuan bereaksi dengan begitu menggemaskan.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Bagaimana KPK mengungkap kasus suap di Basarnas? Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodie bag berisi uang Rp999,7 Juta.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku? Harun Masiku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2020 bersama tiga orang tersangka lain
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
"Berapa kali datang?" tanya Ketua Hakim Fahza
"Saya tidak ingat," ujar Marlina.
"Ada pesan-pesan khusus baik dari Mukmin Ali Gunawan (pemilik Bank Panin), maupun saudara sendiri selaku kepala biro supaya pajak ini dimainkan dikit supaya bayar tidak terlalu? Ada nggak?" tanya Fahzal.
"Tidak ada yang mulia," jawab Marlina.
Lantas, Fahzal mengkonfirmasi terkait peran Veronika Lindawati Komisaris PT Panin Investment, yang diberikan kuasa untuk mengurus persoalan SPHP Pajak Bank Panin.
"Apakah ada keterlibatan Veronika Lindawati?" tanya Fahzal.
"Tidak ada pak," singkat Marlina
Mendengar jawaban itu, Fahzal lantas memperingati Marlina agar berikan keterangan terus terang terkait peran dari Veronika Lindawati. Pasalnya, diketahui dalam dakwaan, pihak Bank Panin sempat ajukan keberatan atas pajak Rp900 miliar sehingga berkurang menjadi kurang lebih Rp303 miliar.
"Saudara yang benar saja ngomongnya? Ada nggak?" tanya kembali Fahzal.
"Itu penah, bertemu dengan saudari Lindawati," ujarnya.
"Jangan tutup-tutupi, jangan menutup-nutupi. Saudara menutupi nanti saudara yang kena Pasal 21. Hati-hati saudara ngomongnya nggak perlu ditutupi-tutupi apa yang terjadi diterangkan. Oke. Ada enggak veronica berperan di dalam pengurusan pajak itu?" cecar Fahzal kembali.
"Kalau berperan tidak yang mulia, tidak ada," ujar Marlina.
"Yang benar saudara?" tanya Fahzal.
"Ya, saya cuman titip kebetulan cerita," singkat Marlina.
Usai dicecar perihal proses SPHP pajak Bank Panin, kemudian Hakim Ketua Fahzal kembali mengkonfirmasi terkait perintah yang diterima Veronika dari Marlina. Dimana, Veronika yang hadir sebagai saksi juga mengungkap jika perintah tersebut terkait kendala teknis yang dialami selama proses pengurusan SPHP.
"Iya (minta bantuan pengurusan pajak), Ibu Marlina kalau Linda ke kantor pajak kenapa email tidak direspons, telepon tidak direspons itu gimana biar bisa direspons. Saya bilang iya, kalau kesana saya bantu, kalau saya ada perlu, sekalian saya bantu. Terus saya tanya siapa sih tim pemeriksa," jelas Veronika sembari tirukan percakapannya dengab Marlina.
"Ke bank Panin kepentingan apa?" tanya Fahzal.
"Saya kadang kesana, soalnya saya dulu pernah kerja. Saya masih punya teman saya kesana kadang ke banknya ngambil duit, kadang saya ketemu teman janjian makan siang," jawab Veronika.
Setelah itu Veronika menjelaskan jika permintaan dari Marlina kepada dirinya berkaitan pengurusan pajak Bank Panin. Kemudian berkomunikasi dengan empat orang lainnya yaitu; Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Febrian; Yulmanizar yang merupakan tim pemeriksa pajak.
"Sekitar Juni (2018) ke kantor DJP. tapi saya ditolak. Tanyain (soal pajak Bank Panin)," kata Veronika.
Adanya perintah yang diterima Veronika, lantas membuat Hakim Ketua Fahzal kembali mengeluarkan peringatan kepada Marlina untuk memberikan keterangan yang jujur sebagai saksi dalam persidangan ini.
"Benar minta tolong minta tolong dia (Veronika)?" tanya Fahzal ke Marlina.
"Benar," singkat Marlina.
"Kenapa tadi saya tanya kok enggak, tadi saya tanya saudara kenapa bilang enggak, enggak minta tolong pihak lain. Ternyata saudara minta tolong ke Veronika, makanya kami sudah periksa ini semua Bu, dalam perkara yang lain,
makanya jangan bohong-bohong," tegas Fahzal.
Fahzal pun memperingatkan kepada Marlina terkait ancaman Pasal 21 KUHAP karena dia dianggap menutup-nutupi sehingga dapat dilakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan.
"Saya tahu ceritanya semua ini. bohong itu jangan tanggung-tanggung. kalau mau sulit, sulit aja sendiri. Bisa saja kok, perintah penuntut umum keluarkan penetapan sidik itu orang Pasal 21," ujarnya.
"Sudah banyak itu yang disidik sebagai korban, bohong itu gawat itu. Kami memutus jadi salah kalau saudara bohong. oke. Barusan belum 5 menit yang lalu saudara ngomong tidak ada, ternyata minta tolong sama ini kan. Itu salah satunya, makanya yang lain saya ingatkan ngomong aja yang benar," sambungnya.
Adapun dalam sidang kali ini, selain Marlina dan Veronika. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya yaitu; Eks karyawan Panin Bank, sekarang karyawan Dana Pensiun Karyawan Panin Bank, Tikoriaman; Staf Pajak Panin Bank, Hendi Purnawan; serta Staf Pajak Panin Bank, Edryoko Dwi Hardono.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek dan anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya dihadirkan dalam sidang gratifikasi dan TPPU.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka baru itu yakni anggota tim pemeriksa pajak bernama Yulmanizar dan Febrian.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Windy Idol dan Riris Riska dicecar soal penggunaan uang hasil suap pengurusan perkara di MA oleh Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaSementara untuk tiga hakim menerima suap yakni Erituah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) dalam perjalanan ke Jakarta dipindahkan penahanan.
Baca SelengkapnyaPara saksi yang diperiksa adalah Abdul Latief (AL) selaku mantan Hakim Ad Hoc Tipikor pada MA. Dia diperiksa untuk tersangka Zarof Ricar dan Lisa Rahmat.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim dijadwalkan membacakan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam perkara gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Baca SelengkapnyaJaksa KPK meyakini jual beli rumah itu untuk menutupi pemberian suap kepada Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaKeduanya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan atas nama tersangka Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaUang suap itu diterima Dadan Tri dan Hasbi Hasan dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Rabu (6/11), menyebut pendalaman penyidik lantaran sosok R disebut sempat bertemu dengan tersangka Lisa Rahmat
Baca Selengkapnya