Hakim: Unsur Penerimaan Hadiah atau Janji ke Jaksa Pinangki Telah Terpenuhi
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat menilai penerimaan uang sebesar USD500.000 oleh jaksa Pinangki Sirna Malasari telah terpenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Pertimbangan ini dibacakan dalam sidang vonis Pinangki.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa," ucap hakim yang dikutip melalui streaming Youtube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2).
Dalam pertimbangan hakim, Pinangki telah menerima uang janji pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) oleh terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra sebesar USD 500.000. Nilai uang yang diterima Pinangki merupakan uang muka, down payment.
-
Siapa yang menawarkan uang ke Ganjar? Ganjar lalu bercerita saat dirinya sempat didatangi seseorang dan ditawari uang usai memperingati agar tak ada lagi setoran.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa yang menjanjikan penggandaan uang kepada korban Paryanto? Berdasarkan hasil pemeriksaan, Paryanto dibunuh oleh Mbah Slamet dengan cara diberi minuman yang telah dicampur potas (potasium sianida). Hal itu dilakukan karena Mbah Slamet kesal terus-menerus ditagih oleh korban. Mbah Slamet juga menjanjikan akan melipatgandakan uang senilai Rp70 juta, yang disetorkan PO, menjadi Rp5 miliar.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
-
Siapa yang meminta tebusan di kasus PDNS 2? Masyarakat Indonesia tengah heboh karena sikap pemerintah yang tidak bisa memulihkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya yang di retas oleh ransomware LockBit Brainchiper.
Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan USD 1 juta.
Kemudian, dari USD500.000, Pinangki memberikan USD50.000 kepada advokat Anita Kolopaking sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.
Dalam pertimbangan, hakim menyebutkan, nilai jasa yang diberikan kepada Pinangki kepada Anita dianggap tidak sesuai kesepakatan.
"Bahwa uang down payment 50 persen sebesar 500.000 dolar Amerika adalah merupakan bagian dari 50 persen dari seluruh kesepakatan pemberian berupa uang sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh saksi Djoko Sugiarto Tjandra sebagai bagian biaya operasional yang dijanjikan saksi Djoko kepada terdakwa dalam kapasitasnya sebagai jaksa, saksi Anita Kolopaking dalam kapasitasnya sebagai pengacara, dan saksi Andi Irfan Jaya sebagai konsultan dapat membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya," papar hakim.
Sebelum jalani sidang vonis, Pinangki Sirna dituntut 4 tahun penjara atas kasus penerimaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana Djoko Tjandra. Pinangki juga dituntut membayar denda Rp500 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan," ucap Jaksa Yanuar Utomo di Pengadilan Tipikor, Senin (11/1).
Jaksa mengatakan, hal yang memberatkan tuntutan Pinangki akibat ia merupakan aparat penegak hukum yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas KKN.
Sementara hal meringankan Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa mempunyai anak berusia 4 tahun."
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Rabu (23/9) Pinangki didakwa menerima USD500.000 dari Djoko Tjandra atas upaya fatwa MA, supaya saat Djoko pulang ke Indonesia tidak perlu menjalani hukuman 2 tahun penjara. Djoko merupakan buronan Kejaksaan Agung atas kasus hak tagih Bank Bali.
Dalam keterangannya di persidangan, jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku diajak pengusaha yang juga teman Djoko Tjandra bernama Rahmat untuk menemui Djoko Tjandra untuk membahas kasus hukum, sedangkan sebaliknya Rahmat mengaku Pinangki-lah yang meminta Rahmat untuk dipertemukan dengan Djoko Tjandra.
"Saya tetap pada keterangan saya bahwa yang mengajak itu adalah Pak Rahmat karena saya juga tidak tahu Pak Rahmat kenal dengan Pak Djoko, jadi beliau (Rahmat) karena menurut Pak Rahmat, Pak Djoko itu mau menyerahkan diri, jadi membutuhkan seorang 'lawyer'," kata Pinangki melalui sambungan video conference dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (7/1).
Pertemuan yang dimaksud Pinangki adalah pertemuan pada 12 November 2019 di The Exchange 106 Kuala Lumpur, Malaysia antara Pinangki Sirna Malasari, Rahmat dan Djoko Tjandra.
Namun Rahmat berkata sebaliknya, Pinangki-lah yang ingin menemui Djoko Tjandra.
"Pak Djoko Tjandra tidak pernah minta bantuan ke saya untuk masalah perkara jadi saya kasih tahu Pak Djoko Tjandra kalau Pak Djoko Tjandra mau temui ya saya ketemukan saja, tidak ada Pak Djoko minta 'Pak Rahmat bantu saya masalah hukum', tidak, tidak pernah ada," kata Rahmat.
Dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca Selengkapnya